Misa Lepas Kabung Korban Penikaman di Alor, Romo Remi Punya Pesan Menggugah. Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

author
9
5 minutes, 25 seconds Read

alorpos.com –SABTU (21/3/2026) Pukul 18.00 Wita, berlangsung Misa Lepas Kabung atas meninggalnya MARTINUS Hendrik Kaben (18 tahun), putra bungsu pensiunan guru SMAK St.Yoseph Kalabahi, Maksimus Kaben, yang menjadi korban pembunuhan dengan cara ditikam oleh pelaku Yesurun Maumanet alias Diego di wilayah Lautingara, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Sebagaimana diwartakan media sebelumnya, korban ditikam pelaku dengan senjata tajam pada Jumad (13/3/2026) pagi, kemudian sempat menjalani perawatan di RSD Kalabahi, tetapi karena luka tusukan teramat parah, sehingga korban maninggal pada Selasa (17/3/2026) pagi, dan dimakamkan pada Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Upacara pemakaman yang dipimpin Romo Mario Kosat,Pr dan dihadiri ribuan orang ini sempat diilakukan pula ritual adat Manggarai, yakni menyembelih seekor ayam jantan berwarna putih di depan rumah korban, sebelum jenasah diturunkan ke liang lahat. Ritual tersebut dipandu tokoh adat langsung dari Manggarai-Flores secara daring. Tujuannya sesuai adat Manggarai, agar nasib tragis yang dialami korban jangan terulang lagi dalam keluarga.

Setelah tiga malam sejak dimakamkan, diselenggarakan Misa Lepas Kabung yang dipimpin Romo Irenius Andreas Leuobi, pastor rekan dari Paroki Yesus Gembala Yang Baik Kalabahi. Ketika membawakan kotbah, pastor yang juga Kepala SMPK St.Jibrail Kalabahi yang akrab disapa Romo Remi ini, sempat mengisahkan cerita yang didengarnya, bahwa Jumad (13/3/2026) pagi, ibu kandung korban sempat melarang anak bungsunya itu agar jangan pergi ojek.

“Kita dengar cerita keluarga bahwa pagi itu ibunya sudah melarang agar jangan pergi ojek. Tetapi ketika ada yang minta tolong untuk antar beras, maka karena dia biasa membantu orang, dia memberi tahu ke ayahnya, lalu sang ayah (Maksi Kaben) mengijinkannya untuk pergi mengantar beras,”kisah Romo Remi.

Dengan membantu orang, lanjut Romo Remi, karena dia ingin hidup berkualitas. Menurutnya, almarhum Hendrik Kaben  sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi menjadi anggota Polri, atau kuliah sebagai pilihan alternatif, tetapi dia juga mau bekerja agar bisa dapat uang untuk jajan atau kebutuhan pribadinya, agar tidak hanya minta-minta di bapak atau kakak-kakaknya.

“Sebagai anak bungsu tetapi dia tak ingin hanya minta-minta ke kakak-kakanya, sehingga mau berusaha sendiri  dengan ojek untuk bisa dapat uang saku. Walaupun dia anak remaja berusia 18 tahun tetapi sudah berpikir dan berbuat menunjukkan kualitas hidupnya, hidup yang bermutu. Ini menjadi pelajaran bagi semua,”ujar Romo Remi.

Ia menilai Hen Kaben masih muda, tetapi sudah menunjukkan suatu budaya, suatu culture of life, suatu pemikiran tentang kehidupan, bukan pemikiran tentang kematian, bukan culture of death. Romo Remi berpendapat, bahwa culture of death itu yang mau membuat orang lain susah, yang mau menciderai orang lain, yang melukai orang lain.

“Kita semua di Kalabahi tahu, dalam beberapa waktu ini tawuran, berkelahi, baku panah, baku serang. Saya dengar itu saya sedih. Kalau orang beragama, harus budayakan budaya kehidupan, bukan mau bikin susah orang, bukan mau panah orang, bukan mau tikam orang, bukan mau buat rusak orang punya kios, kan kasihan,”tegas Romo Remi.

Ia mengajak kita harus berdamai dengan orang lain, karena kita tahu bahwa damai adalah salah satu unsur terpenting dalam kehidupan. Menurutnya, setiap kali kita bilang Asalamualaikum, Syalom, Salve, Damai Sejahtera karena itu unsur kehidupan.

“Kita mau hidup berdamai dengan siapa saja di dunia ini, di Alor ini. Jangan sebentar kita dengar Kampung A dan Kampung B berkelahi. Kenapa perbedaan-perbedaan yang ditonjolkan. Kita sesama manusia, tanah yang sama ini yang kita injak, udara di Alor yang sama ini yang kita hirup. Engkau orang Lautingara, saya orang Bungawaru, sama-sama kita hidup di Kota Kalabahi. Kita pikir, pikir yang sama sebagai sesama, supaya kita urus hidup kita bae-bae. Jangan budayakan kematian, pengrusakan, panah orang, tikam orang, karena tidak sesuai dengan hukum dan kemanusiaan. Mudah-mudahan peristiwa yang dialami Hen Kaben menjadi yang terakhir. Jangan ada lagi Hen Hen lain, jangan ada lagi korban-korban lain yang akan datang kepada siapapun,”himbau Romo Remi.

PEMBUNUHAN BERENCANA

Kapolres Alor, AKBP.Nur Azhari,S.H saat menggelar konferensi pers pada Rabu (18/3/2026) di aula Mapolres menegaskan, bahwa pelaku pelaku Yesurun Maumanet alias Diego yang sempat kabur beberapa hari, telah diamankan aparat kepolisian di wilayah Alor Timur Laut pada Selasa (17/3/2026) sore. Saat ini pelaku dalam tahanan Polres Alor demi proses hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres juga menekankan bahwa kasus ini tidak ada kaitan dengan tawuran antar kelompok pemuda di Kalabahi. Pelaku dan korban, jelas Azhari sudah saling kenal dan keduanya pernah berkelahi sportif satu lawan satu, dimana pelaku yang lebih senior itu kalah, sehingga menaruh dendam.

“Dia (pelaku) sepertinya sudah merencanakan, membuntuti sehingga pada saat korban mengendarai sepeda motor sambil membawa beras, disetop oleh pelaku di dekat rumah pelaku. Korban berhenti dan hendak standarkan standaran sepeda motor, tetapi belum sempat turun, pelaku langsung menusuk korban di bagian pinggang sebelah kiri, menggunakan pisau belati sehingga mengenai paru-paru korban,”jelas Nur Azhari.

Lebih lanjut Kapolres Alor yang saat itu didampingi Kasat Reskrim, AKP Amru Ichsan dan sejumlah perwira lainnya, menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa satu orang saksi pelapor dan lima saksi lainnya, demi menyingkap perbuatan pidana yang dilakukan pelaku Yesurun Maumanet alias Diego (28 tahun).

Menurut AKBP.Nur Azhari, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal atau berlapis sebagimana diatur dalam KUHP yang berlaku. Pertama, pelaku dijerat dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP yang mengatur tentang Pembunuhan Berencana,  karena pelaku sudah mempersiapkan pisau dan merencanakan untuk melakukan penusukan terhadap korban. Pasal tersebut ancaman hukumannya bagi pelaku (tersangka) yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.

Kedua, pelaku juga dikenanakan Pasal 458 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, yang mengatur terkait tindak pidana pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  Ketiga, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, yang mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pasal-pasal yang dikenakan terhadap pelaku tersebut, menurut Azhari, sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan negeri setempat, dan saat ini dalam tahap penyidikan. Selain telah memeriksa sejumlah saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan.

Sementara itu, keluarga korban sangat berharap agar aparat hukum mulai dari pihak penyidik kepolisian di Polres Alor, Jaksa Penunmtut Umum pada Kejaksaan Negeri Alor, hingga hakim Pengadilan Negeri Kalabahi yang akan menangani perkara pidana ini, agar menghukum pelaku dengan hukuman yang maksimal, setimpal dengan perbuatannya. (ap/linuskia)

Similar Posts

9 Comments

  1. avatar
    Geoffrey Javarone says:

    Thanks for another informative site. Where else could I get that kind of information written in such an ideal way? I’ve a project that I’m just now working on, and I have been on the look out for such information.

  2. avatar
    สล็อต says:

    Heya i am for the primary time here. I came across this
    board and I in finding It truly useful & it helped me out a lot.
    I hope to provide something again and aid others such as you helped
    me.

  3. avatar
    97win says:

    Have you ever considered about including a little bit
    more than just your articles? I mean, what you say is valuable and everything.
    But think about if you added some great graphics or videos to give your posts more, “pop”!
    Your content is excellent but with images and videos, this site could undeniably be one
    of the best in its niche. Very good blog!

  4. avatar
    DJARUM4D says:

    Hi there! This is my first visit to your blog! We are a team of volunteers and starting a new project
    in a community in the same niche. Your blog provided us useful information to
    work on. You have done a outstanding job!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *