Berkaca Dari Kasus Proyek Pelabuhan Feri, Ini Saran KPK Untuk Bupati Alor

author
6 minutes, 46 seconds Read

PROYEK Peningkatan Pelabuhan Penyeberangan (pelabuhan feri) Kalabahi, yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Dirjen Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan RI sejak Tahun 2018 silam, rupanya masih menyimpan persoalan. Pasalnya, PT. Kencana Raya Abadi Sentosa sebagai kontraktor pelaksana, mengabaikan kewajibannya membayar Pajak Minerba jenis Galian C kepada Pemerintah Kabupaten Alor.
Persoalan ini kemudian menjadi salah satu fokus bidikan Satgas Korsub Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) WilayahV, yang berada di Kalabahi sejak Kamis (24/6/2021) lalu, dalam rangka Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Aset Daerah bersama Pemkab Alor.
Kasatgas Korsub KPK Wilayah V, Dian Patria kepada wartawan menegaskan, bahwa setiap pelaku usaha harus memenuhi kewajibannya kepada daerah, jangan ada pembiaran. Patria mengakui, biasanya kabupaten/kota kesulitan menagih Galian C untuk proyek-proyek APBD Propinsi, apalagi APBN, karena informasinya susah mendapat RAB dan sebagainya.
Karena itu, berkaca dari persoalan proyek Peningkatan Pelabuhan Penyeberangan Kalabahi, Patria menyarankan, agar kedepannya, Bupati Alor membuat MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman dengan Oganisasi Perangkat Daerah di tingkat propinsi yang mengerjakan proyek dengan dana APBD Propinsi di kabupaten. Sedangkan proyek-proyek APBN, saran Patria, maka MoU dilakukan dengan Balai-balai kementrian/lembaga terkait. Patria mencontohkan apa yang telah dilakukan Bupati Manggarai Barat yang membuat MoU dengan Dinas PUPR Propinsi NTT, yang intinya saling berbagi data, sehingga jika ada proyek propinsi di Manggarai Barat, maka akan diinformasikan RAB-nya.
“Kita akan mendorong pula tentunya, agar Bupati Alor bisa membuat hal yang sama dengan Bupati Manggarai Barat, agar melakukan MoU dengan Dinas PUPR Propinsi untuk APBD Propinsi. Sedangkan untuk proyek-proyek yang dibiayai APBN, maka bisa membuat MoU dengan Balai Cipta Karya, dengan Balai Besar Wilayah Sungai untuk proyek-proyek bendungan dan irigasi, dengan Balai Bina Marga untuk proyek-proyek pembangunan jalan. Dengan begitu, data proyek APBN juga dipegang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, yang antara lain menjelaskan tentang nilai proyek, RAB dan butir pajak Galian C,”tandas Patria.
Kalau sudah ada MoU tersebut, Patria yakin, pemerintah daerah tidak akan kesulitan memperoleh RAB sehingga dapat dijadikan dasar untuk memperoleh hak-hak pemerintah daerah seperti Pajak Galian C. Tinggal pelaku usaha melaksanakan kewajibannya membayar.
“Hal-hal seperti ini butuh fasilitator, sehingga kami yang punya fungsi koordinasi supervisi, bisa lakukan tugas ini. Kalau tidak Pemda kejar-kejar haknya tetapi dicuekin perusahaan yang mengerjakan proyek APBD Propinsi maupun APBN. Maka KPK hadir di tengah untuk memfasilitasi,”tegas Patria.
Tetapi, demikian Patria, sebenarnya yang paling utama bukan soal ada tidaknya KPK, tetapi Pemda dan Pelaku Usaha harus lebih proaktif sesuai aturan. Ia menilai Pemkab Alor sudah proaktif, bisa saja ada Pemda yang lain tidak peduli dengan alasan macam-macam.

Satgas KPK Wilayah V dan pejabat terkait Pemkab Alor saat memasang Plank Peringatan di Pelabuhan Penyeberangan (fery) Kalabahi

Bisa Saja Ada Korupsi
Satu hal menarik yang ditegaskan Dian Patria, bahwa di balik pajak yang tidak dibayar, bisa saja ada korupsinya.
“Karena di balik penyimpangan, bisa saja ada korupsinya. Di balik pajak yang tidak dibayar tadi, bisa saja ada korupsi di bidang yang lain, tapi kita belum punya bukti ini. Maka kita minta bantuan teman-teman media dan masyarakat umum, jika ada proyek-proyek besar, tolong diingatkan juga sehingga ke depannya, apa yang terjadi pada pembangunan pelabuhan fery Kalabahi, tidak terjadi lagi, karena sudah patuh dari awal,”ujar Patria.
Menurutnya, Pemda butuh pembangunan, tetapi bukan pembangunan yang tidak patuh dengan kewajiban kepada Pemda, apalagi jika ada korupsi di balik itu. Kita butuh pembangunan yang benar.
“Kami (Satgas Korsub KPK WilayahV) siap menerima laporan masyarakat, baik informasi formal maupun non formal, dan siap menindaklanjutinya kepada kementrian/lembaga terkait.
Patria juga menegaskan, bahwa setiap pelaku usaha yang berusaha di Pemda Wilayah Timur, seharusnya punya NPWP Cabang, sehingga PPH (Pajak Penghasilan) nya dipotong berdasarkan lokasi di mana dia berusaha. Kebanyakan perusahaan, ujar Patria, beralamat di Pulau Jawa, maka PPH-nya dipotong di Jawa, sehngga Dana Bagi Hasil (DBH) TKDD larinya ke Jawa, padahal mereka (perusahaan itu) berusaha di wilayah timur.
“Karena itu kita dorong pula, pelaku usaha harus daftarkan NPWP Cabangnya di Kantor Pajak Pratama setempat, sehingga gajinya atau PPH dipotong di Alor, sehingga Dana Bagi Hasil masuk ke Alor. DBH memang pajak pusat, tetapi larinya ke Alor sebagai unsur DBH TKDD. Itu tambahan yang bisa kita dorong. Karena kalau dia punya kantor di sini, maka pengawasan lebih mudah, apalagi kontraktor yang alamatnya Jakarta, saat ditagih, yang dilaporkannya hanya pekerja lokal,”ungkap Patria.
Asal tahu saja, Setelah Rakor KPK bersama Pemkab Alor, tim Satgas KPK RI Wilayah V bersama Asisten III Setda Kabupaten Alor, Melky Beli, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Terince Mabilehi, Inspektur Irda, Muhamad Iqbal dan sejumlah staf OPD terkait, turun menemui pimpinan Pelabuhan Penyeberangan Kalabahi, serta sejumlah wajib pajak lainnya yang ketika itu masih menunggak.
Dian Patria, selaku Kasatgas Korsub KPK WilayahV mengatakan wilayah kerjanya mencakup tujuh propinsi yakni Propinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Propinsi Papua Barat.
“Saya ke timur, saya upayakan harus datang dan hadir langsung, sehingga jangan sampai ada anggapan timur ini jauh sehingga tidak ada yang awasi dan orang bisa berbuat suka-suka, tanpa mematuhi aturan. Makanya saya upayakan dulu ke pulau-pulau kecil dan terluar seperti Alor ini,”tandas Patria menjawab pers usai “menginterogasi” pimpinan Pelabuahn Fery Kalabahi, Thobias Ena Mau,S.ST terkait dokumen proyek dimaksud. Pihak Bapenda Kabupaten Alor mengakui, selama ini tidak bisa melihat RAB (Rencana Anggaran Biaya) proyek Peningkatan Pelabuhan Fery Kalabahi, meski sudah diminta berulangkali.

Isi Plank Peringatan yang dipasang KPK dan Pemkab Alor di Pelabuhan Feri Kalabahi

Maka saat itu dipasang plank peringatan berlogo KPK dan Pemkab Alor di gedung utama Kantor Pelabuhan Fery, berisi tulisan, “Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Ini, Belum Melaksanakan Kewajibannya Atas Pajak Daerah (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Galian Golongan C), Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah. Plank ini akan dibuka setelah anda melunasi kewajibannya”.
Dian Patria juga menyarankan Pemkab Alor, agar bersurat lagi ke Dirjend Perhubungan Darat terkait masalah itu, dengan tembusan ke KPK. Karena Patria siap mengkoordinasikannya dengan Kementrian Perhubungan agar perusahaan tersebut harus membayar kewajibannya kepada daerah.
“Jadi plank ini difoto dan kirim ke bos (pimpinan di atasnya) baik di Kupang maupun di Jakarta agar mereka tahu, sehingga perusahaan itu harus memenuhi kewajibannya. Plank ini tidak boleh dibuka, sampai kontraktor itu memenuhi kewajibannya. Karena itu, anda harus surati pimpinan, kemudian surati PT (perusahaan) tadi, bahwa dia punya kewajiban yang harus dipenuhi. Surat itu tembusannya kepada Bupati Alor,”pesan Patria kepada Ena Mau.
Pesan itu disikapi baik Thobias Ena Mau, langsung melaporkan ke atasannya untuk ditindaklanjuti. Buktinya, pimpinan Ena Mau di Kupang telah menghubungi Kepala Bapenda Kabupaten Alor, Terince Mabilehi bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan PPK proyek tersebut, agar PT. Kencana Raya Abadi Sentosa segera membayar kewajibannya kepada Pemkab Alor.
Kepada wartawan, Kamis (1/7/2021), Terince Mabilehi mengatakan bahwa Pemkab Alor telah melaksanakan saran KPK, yakni bersurat kepada Dirjend Perhubungan Darat pada Kementrian Perhubungan RI, tertanggal 29 Juni 2021, yang ditanda tangani Sekda Kabupaten Alor, Drs.Soni O.Alelang.
“Tembusan surat tersebut ditujukan pula kepada Menteri Perhubungan, juga kepada KPK RI dan PT.Kencana Raya Abadi Sentosa. Surat kepada Dirjen Perhubungan Darat itu juga, tidak saja terkait tunggakan pajak Galian C pada proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Kalabahi, tetapi juga pada pembangunan Pelabuhan Penyeberangan di Bakalang-Pulau Pantar,”tandas Mabilehi.
Nampak megah gerbang masuk Pelabuhan Penyeberangan Kalabahi. Dermaga feri Kalabahi memang didesain khusus, tak seperti dermaga penyeberangan lainnya di NTT.

Saat pemasangan Plank Peringatan di Pelabuhan Fery Kalabahi, dibuatkan pula Berita Acara yang ditanda tangani Kepala Bapenda Kabupaten Alor selaku Pihak Pertama dan Pihak Kedua, Thobias Ena Mau,S.ST selaku Kordinator Sapel Penyeberangan Kalabahi. Isi Berita Acara, bahwa Pihak Pertama telah memasang Plank Peringatan bagi wajib pajak atas nama PT.Kencana Raya Abadi Sentosa, yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada Pemerintah Kabupaten Alor, atas Paket Pekerjaan Peningkatan Pelabuhan Penyeberangan Tahap I Tahun Anggaran 2018 . Pemasangan Plank ini hingga tanggal 25 Juli 2021. Apabila sampai dengan tanggal tersebut, Pihak Kedua belum melakukan kewajibannya, maka Pihak Pertama akan melakukan tindakan hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Berita Acara tersebut ditanda tangani pula para pejabat sebagai saksi, yakni Drs.Amon Djobo (Bupati Alor), Dian Patria (Kasatgas Pencegahan Dit.Korsub Wilayah V KPK), M.Risky Ariandi (Kepala KP2KP Alor), dan Arif Karsidin,S.STAdmin MCP Kab.Alor). (ap/tim-linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *