alorpos.com__SESUAI jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Alor, Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023, berlangsung pada 13 Oktober 2023. Namun informasi yang diperoleh media ini dari Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Alor, Ignas Laga Sani,S.Sos.,M.A.P., bahwa rapat paripurna ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Alasan penundaan, Laga Sani mengatakan bahwa sesuai informasi yang dia peroleh bahwa karena hasil asistensi Ranperda Perubahan APBD TA.2023 di Pemerintah Provinsi NTT belum turun.
Penundaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor inipun dibenakan Wakil Ketua I DPRD Alor, Drs.Yulius Mantaon ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (15/10/2023) melalui telepon selulernya.

Wakil Ketua DPRD Alor, Drs.Yulius Mantaon
“Ya…rapat paripurna penetapan Perubahan APBD belum bisa dilaksanakan sesuai jadwal yang ada karena hasul Evaluasi dari Gubernur NTT belum turun. Kebiasaan selama ini bilang asistensi ke provinsi, tetapi seharusnya evaluasi kalau anggota DPRD yang pergi. Jadi karena hasil evaluasi ke Gubernur NTT belum turun, maka rapat paripurna penetapan Perubahan APBD Tahun 2023 belum bisa dilaksanakan,”kata Mantaon.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kab.Alor
Untuk diketahui, Anggota DPRD Kabupaten Alor bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Alor melakukan evaluasi/asistensi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ke Provinsi NTT sejak Selasa (3/10/2023) hingga Jumad (6/10/2023) silam.
Evaluasi ke Pemerintah Provinsi NTT itu dlakukan setelah Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., dan Pimpinan DPRD Kabupaten Alor menandatangani nota Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA.2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Alor, Sabtu (30/9/2023) lalu. (ap/linuskia)