alorpos.com__RUPANYA Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Alor masih mempersoalkan nama-nama calon Penjabat Bupati Alor yang diserahkan Pimpinan DPRD setempat kepada Kementrian Dalam Negeri pada 9 Oktober 2023 lalu. Buktinya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Alor, Drs.Yulius Mantaon mengeluarkan surat Nomor: 445/005/170/2023 tertanggal 13 Oktober 2023 kepada Pimpinan DPRD dan Pimpinan Tujuh Fraksi di DPRD Alor, dengan sifat Undangan, perihal Rapat Konsultasi, terkait usulan nama Penjabat Bupati Alor yang telah diusulkan. Rapat tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 16 Oktober 2023 (hari ini) Pukul: 09.00 Wita di Ruang Rapat Komisi.
Ketika dikonfirmasi media ini melalui telepon selulernya, Minggu (15/10/2023), Drs.Yulius Mantaon membenarkan surat undangan Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi-fraksi dimaksud. Menurut Mantaon, bahwa dia mengeluarkan surat undangan rapat konsultasi karena Fraksi-fraksi meminta demikian.
“Ya..ya..kawan-kawan, fraksi-fraksi minta begitu (rapat konsultasi),”kata Mantaon.
Disinggung bahwa tiga nama bakal calon Penjabat Bupati Alor sudah diserahkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH kepada Kementrian Dalam Negeri pada 9 Oktober 2023, dan katanya itu setelah dibicarakan melalui rapat konsultasi dengan pimpinan tujuh fraksi di DPRD Alor, Mantaon juga membenarkannya.
“Sudah, hanya kawan-kawan fraksi ini, saya juga cukup heran. Ini karena sudah melalui rapat dengan fraksi baru kasi nama-nama itu to. Lalu Wakil Ketua II (Sulaiman Singhs) bawah ke Kementrian Dalam Negeri. Sekarang mereka (fraksi-fraksi) minta atau mempertanyakan proses dan prosedur pengiriman. Saya juga tidak mengerti, karena pa Wakil Ketua II yang pergi pulang konsultasi, jadi pedoman-pedoman dari pusat juga beliau saja yang tahu, tidak dikasih ke saya juga,”tandas Mantaon.
Mantan Plt.Sekda Alor dan juga mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Alor ini megakui bahwa mestinya Ketua DPRD yang menandatangani dokumen usulan nama-nama calon Penjabat Bupati Alor, tetapi menurutnya karena di Kabupaten Alor tidak ada Ketua DPRD maka Pimpinan DPRD Alor yang tanda tangan.
“Mestinya Ketua DPRD (Enny Anggrek, yang saat ini masih dalam proses hukum di PT TUN berkaitan dengan pemberhentiannya oleh Badan Kehormatan DPRD Alor), tetapi di Alor tidak ada Ketua DPRD sehingga secara administratif Pimpinan DPRD, dan biasa kami dua (Wakil Ketua I dan II) tanda tangan dokumen seperti APBD baik Murni maupun Perubahan, serta surat-surat keluar,”jelas Mantaon.
Ditanya apakah dokumen usulan nama-nama bakal calon Penjabat Bupati Alor ke Kemendagri juga ditandatanganinya, Mantaon menegaskan bahwa harus begitu. Anehnya, Mantaon mengaku tidak tahu persis, apakah dokumen itu ditandatanganinya atau tidak.
“Saya tidak tahu. Jadi kawan-kawan (fraksi) mempersoalkan, supaya besok (hari ini, Senin 16 Oktober 2023), Wakil Ketua II (Sulaiman Singhs) menjelaskannya. Hal itu karema pedoman apa dari Jakarta juga kami tidak tahu. Saya tidak tahu, karena itu kewenangan Wakil Ketua II yang bidang tugasnya terkait Pemerintahan, Hukum dan Politik. Maka mestinya pimpinan fraksi-fraksi minta saat rapat bersama pimpinan DPRD. Pimpinan fraksi-fraksi koq tenganga semua saat rapat konsultasi yang dipimpin wakil Ketua II (pada 30 September 2023). Sekarang dokumen (nama-nama penjabat bupati Alor) sudah dikirim (ke Kemendagri) baru mereka ribut. Orang sudah proses ke Jakarta baru sekarang mereka (fraksi-fraksi) ributkan prosedur apa segala,”tegas Mantaon.
Ketika rapat bersama pimpinan tujuh fraksi di DPRD Alor pada 30 September itu, Mantaon mengaku terlambat hadir sehingga tidak tahu dinamika rapat tersebut seperti apa. Padahal, lanjut Mantaon, sesuai kesepakatan, rapat tesebut dimulai jam tujuh malam atau pukul 19.00 Wita.
“Tetapi saat saya tiba sekitar jam enam (18.00 Wita), rapat sudah selesai. Saya mau bertemu pa Sulaiman Singhs untuk tanya hasil rapat, tetapi saat itu beliau sedang berjalan ke belakang, mungkin pergi sembayang. Saya tunggu-tunggu sampai jam delapan (20.00 Wita) malam, beliau (Sulaiman Singhs) tidak kembali jadi saya juga pulang,”tutur Mantaon.
Karena itu dia juga tidak tahu tentang tiga nama calon Penjabat Bupati Alor yang diusulkan ke Kemendagri. Menurut Mantaon, Sekretaris DPRD Alor (Daud Dolpali,SH) sempat membawa dokumen yang katanya sudah ditandatangani Wakil Ketua II, Sulaiman Singhs dan diletakan di atas meja kerjanya.
“Sekwan ada bawa datang surat usul atau apa yang pa Man (Sulaiman Singhs) sudah tanda tangan. Jadi Sekwan datang taro di atas saya punya meja ko bagaimana ko, saya juga kurang konsentrasi. Jadi mungkin saya tanda tangan atau apa, sampai sekarang saya juga rasa-rasa, karena saya tidak tahu itu nama-nama na. Sampai sekarang saya juga tidak tahu nama siapa saja yang dibawah ke Kemendagri,”tegas Mantaon.
“Harusnya kami dua (bersama Sulaiman Singhs) bicarakan dulu, apa bagaimana-bagaimana baru saya tanda tangan. Tetapi kita biasanya untuk kelancaran, kadang juga begitulah, saya tidak mau menghambat, apalagi ini sudah hasil rapat pimpinan fraksi dengan pimpinan dewan, walaupun hanya satu orang (satu orang pimpinan) yang hadir,”sambung Mantaon.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Alor ini justru menyesalkan sikap pimpinan fraksi-fraksi di DPRD Alor yang tidak mempertanyakan secara jelas pada saat rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD Alor pada 30 September 2023.
“Sekarang baru tanya itu namanya mau bikin pusing. Ini barang sudah lewat ke Jakarta baru mereka (fraksi-fraksi) ribut. Eh.., itu hari kamu yang ada rapat baru kasih naik nama-nama (nama calon Penjabat Bupati Alor) itu,”tegas Mantaon.
Apakah rapat konsultasi pimpinan fraksi-fraksi dengan pimpinan DPRD Alor, yang diagendakan pada Senin (16/10/2023) Pukul 9.00 Wita hari ini, bisa menganulir nama-nama calon Penjabat Bupati Alor yang sudah diserahkan ke Kemendagri, Mantaon mengatakan terserah pimpinan fraksi-fraksi maunya apa.
“Karena ini desakan (untuk diadakan rapat konsultasi) sehingga tidak bisa kita bendung karena nanti masalah baru lagi. Jadi kita pakai teori psikologis, buka supaya dia mengalir,”ujar Mantaon.
Menurutnya ada fraksi yang tak mau mempersoalkan lagi karena sudah selesai, tetapi fraksi-fraksi lain masih ngotot mempersoalkannya.
“Pa Man (Sulaiman Singhs) sudah jelaskan panjang lebar, tetapi ada kawan-kawan yang tidak mau terima. Saya terheran-heran, karena sudah rapat bersama fraksi-fraksi sebelum pa Man membawa hasilnya ke Jakarta, lalu apa lagi yang mau dipersoalkan,”kata Mantaon sembari menambahkan bahwa rapat dewan pada 13 Okober 2023 itu sampai pukul 22.00 Wita atau jam 10 malam.
Meski begitu, Mantaon mempersilahkan fraksi-fraksi untuk bersikap pada saat Rapat Konsulatsi hari ini, Senin (16/10/2023) pagi ini. Tetapi untuk mengganti nama calon penjabat bupati Alor, Mantaon menegaskan bahwa sudah tidak mungkin. Mantaon mengakui bahwa fraksi-fraksi maunya ada pergantian nama calon penjabat bupati yang diusulkan ke Mendagri.
“Mereka (fraksi-fraksi) maunya begitu, mau bersikap untuk menganulir atau sejenisnyalah. Tetapi ada tertulis dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri yang pa Man (Sulaiman Singhs) tidak terbuka dengan kami, bagaimana bunyinya, petunjuk-petunjuknya. Seharusnya saat rapat fraksi itu dibuka. Ini mereka tidak minta (saat rapat 30 September 2023) atau bagaimana, jadi kita semua rabah di gelap ini. Pengalaman saya di birokrasi, sampai di dewan ini, baru kali ini baru ada sebuah proses yang saya tidak tahu, tetapi saya harus ada disitu,”tegas Mantaon.
Lebih lanjut Mantaon mengisahkan bahwa pada 13 Oktober 2023 dia menelepon Wakil Ketua II DPRD Alor, Sulaiman Singhs yang saat itu katanya masih dalam perjalanan dengan kapal cepat ke Kalabahi. Mantaon kemudian bertanya tentang tiga nama Calon Penjabat Bupati Alor yang diserahkan kepada Kemendagri, tetapi Sulaiman Singhs menjawab bahwa itu rahasia.
“Jadi kemarin omong rahasia ini yang kawan-kawan (fraksi) tanya apa dasar hukum rahasia. Karena ini rahasia, rahasia beliau dengan Kementrian Dalam Negeri. Bupati, Gubernur juga tidak tahu. Karena saking rahasianya, sesama pimpinan dewan juga tidak tahu. Ini yang kawan-kawan (fraksi) tidak terima baik itu. Kalau rahasia, kenapa barang yang rahasia itu kasih saya juga tanda tangan,”tandas Mantaon.
Kalau Mantaon turut tanda tangan dokumen usulan nama Calon Penjabat Bupati Alor, mestinya yang bersangkutan tahu tiga nama yang diusulkan ke Kemendagri, karena sebelum tanda tangan, seharusnya yang bersangkutan sudah membaca terlebih dahulu isi surat atau dokumen yang hendak ditanda tangani.
Untuk diketahui, sebagaimana diawartakan media ini sebelumnya, bahwa Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH telah menyerahkan tiga nama Bakal Calon Penjabat Bupati (Balon Penjabup) Alor kepada Mentri Dalam Negeri RI, Senin (9/10/2023) lalu di Jakarta, untuk diproses lebih lanjut. Tiga nama yang diserahkan Singhs ke Mendagri tersebut, katanya setelah melalui rapat konsultasi Pimpinan DPRD bersama pimpinan dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Alor.
Ada sekitar enam nama Bakal Calon Penjabat Bupati Alor yang dimunculkan fraksi-fraksi, antara lain; Samuel Halunda,S.I.P.,M.Si (Asisten III Setda Provinsi NTT), Drs.Soni O.Alelang (Sekda Kabupaten Alor), Dr.Zet Soni Libing (Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT), Drs.Ejbends Doeka (Kadis Kelautan dan Perikanan Kota Kupang), Drs.Ramlan Rasidin (Staf Ahli Bupati Alor), dan Rasyid Miran,S.T.P.,M.M (Kadis Perindustrian Kabupaten Alor).
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH., ketika dikonfirmasi media ini, Senin (9/10/2023) melalui telepon selulernya mengakui bahwa pihaknya telah menyerahkan tiga nama bakal calon Penjabat Bupati Alor kepada Mendagri pada 9 Oktober lalu.
“Nama-nama itu bersifat rahasia, tidak bisa dipublish. Karena itu bukan kewenangan kita, tetapi kewenangan Kemendagri. Kami hanya mengusulkan, tidak untuk dipublish,”tegas Singhs.
Menurutnya saat rapat konsultasi (antara pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi-fraksi), boleh saja orang menyebut nama, tetapi pada saat diusulkan (ke Mendagri) itu sifatnya rahasia. Karena, lanjut Singhs, bukan kewenangan daerah.
“Pimpinan DPRD juga hanya diberi kewenangan untuk mengusulkan. Itupun tidak boleh dipublish karena sifatnya sangat rahasia. Hanya yang bersangkutan (para calon penjabat bupati) yang diminta untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan,”kata Sighhs.
Ditanya, apakah tiga nama itu ada yang dari Alor dan ada yang dari luar Alor, Singhs tetap bersikukuh mengatakan itu rahasia. Dia hanya mengatakan ketiganya dari NTT yang memenuhi syarat kepangkatan dan golongan.
Sementara itu, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., ketika dikonfirmasi alorpos.com melalui telepon selulernya, Kamis (12/10/2023) mengaku tidak tahu siapa-siapa yang diusulkan DPRD Alor sebagai bakal calon penjabat bupati Alor nanti.
“Itu ranah DPRD, bukan saya. Saya hanya dengar-dengar saja bahwa ada beberapa nama yang diusulkan fraksi-fraksi, tetapi untuk memutuskan tiga nama yang disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri itu saya tidak tahu sama sekali,”tandas Djobo.
Menurut Djobo, tiga nama yang diusulkan DPRD Alor ini akan bersaing dengan tiga nama yang diusulkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan tiga nama lagi yang diusulkan Kementrian Dalam Negeri. Total ada sembilan nama bakal calon penjabat bupati Alor yang akan diproses di Kemendagri hingga ke Sekretariat Negara, untuk menentukan salah satu sebagai Penjabat Bupati Alor. Penjabat Bupati Alor tersebut akan mulai menjabat sejak 1 Januari 2024 hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Alor definitif hasil Pilkada Tahun 2024.
Informasi terakhir yang diperoleh media ini dari sumber yang layak dipercaya, bahwa tiga nama yang diusulkan DPRD Alor kepada Kemendagri dalam proses seleksi calon penjabat Bupati Alor itu yakni; Asisten III Setda Provinsi NTT saat ini, Semuel Halundaka,S.I.P., M.Si., Sekda Alor saat ini, Drs.Soni O.Alelang, dan Staf Ahli Bupati Alor, Drs.Ramlan Rasidin. Kita tinggu saja, siapa yang bakal menjadi penjabat bupati Alor, apakah salah satu dari tiga nama tersebut, ataukah justru orang yang tidak ada dalam daftar usulan dari daerah. (ap/linuskia)