Pj.Bupati Alor Tetapkan Perda APBD 2024. Boli: Jangan Lagi Tergeser Kepentingan Lain

author
2
4 minutes, 27 seconds Read

alorpos.com—DPRD Kabupaten Alor menggelar Rapat Paripurna terakhir di Tahun 2023 pada Jumad (29/12/2023) denga agenda tunggal, yakni penetapan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Tahun 2024 oleh Penjabat Bupati Alor, Dr.Drs.Zeth Soni Libing,M.Si.
Pantauan media ini, Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Alor, Sulaiman Singhs,SH., didampingi Wakil Ketua I, Drs.Yulius Mantaon. Hadir, Bupati Alor, Zeth Soni Libing, Sekda Alor, Soni O.Alelang bersama para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Alor. Sebelum membuka rapat, Singhs menginformasikan bahwa jumlah anggota dewan yang hadir 20 orang dari total 30 Anggota DPRD Kabupaten Alor sehingga telah memenuhi quorum.

Karena itu, Sulaiman Singhs langsung mempersilahkan Pj.Bupati Alor, Zeth Soni Libing untuk menetapkan tiga buah Ranperda menjadi Perda Kabupaten Alor. Ketiga Perda yang ditetapkan itu yakni, Perda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Alor, Perda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Alor, serta Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024.

“Ketiga Ranperda ini telah diasistensi. Khusus Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024, telah dilakukan penyempurnaan, dan penyesuaian oleh pemerintah dan DPRD Kabupaten Alor sehingga dapat dilakukan penetapannya,”kata Singhs.

Sedangkan dua Ranperda lainnya yang sudah dibahas pula, yakni Ranperda Kabupaten Alor tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Kabupaten Alor tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Alor Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Alor Tahun 2010-2025, belum bisa ditetapkan.
Menurut Sulaiman Singhs, Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih dalam tahap evaluasi sesuai dengan ketentuan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Penentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pj.Bupati Alor, Zeth Soni Libing kemudian menetapkan tiga buah Perda, yakni Perda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Alor, Perda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Alor, serta Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024.

Sejurus kemudian, ketika Sulaiman Singhs hendak menutup Rapat Paripurna dimaksud, tetapi anggota dewan Soleman Boli Gorangmau,ST mohon bicara. Setelah diijinkan berbicara, Gorangmau mengatakan bahwa semua hasil pembahasan, baik di Komisi-komisi, di Badan Anggaran yang keputusannya sudah diambil dan termuat dalam APBD Murni Tahun 2024 agar tidak lagi digeser.

“Kami mohon itu menjadi satu ketetapan berdasarkan hasil kesepakatan Badan Anggaran, sehingga program dan kegiatan yang sudah didiskusikan menjadi skala prioritas untuk menentukan kepentingan pembangunan di daerah ini, jangan tergeser oleh kepentingan-kepentingan yang lain. Untuk itu saya berharap, semua keputusan itu menjadi satu kesatuan perencanaan pembangunan yang nantinya menjadi suatu kebahagiaan yang dirasakan masyarakat Kabupaten Alor,”tandas Gorangmau.

Kedua, lanjut Gorangmau, mencermati pembahasan yang ada, dia memohon untuk perlu dilakukan pembahasan yang lebih baik, khususnya pada dana Bantuan Sosial dan Hiba. Politisi Gerindra ini berpendapat bahwa merujuk pada pelaksanaan Pemilu 2019, alokasi anggaran yang diberikan (hiba) oleh Pemerintah Kabupaten Alor (kepasa KPU Kabupaten Alor), pada akhirnya setelah pelaksanaan Pemilu, KPU mengembalikan dana sebesar kurang lebih Rp 9 Milyar.

“Dengan angka Rp 9 Milyar yang dikembalikan KPU Alor ini, berarti dalam angka estimasi terlalu besar. Padahal angka itu bisa digunakan untuk membiayai program kegiatan yang lainnya untuk kepentingan masyarakat. Untuk itu dalam pelaksanaan Pemilu 2024, perlu dicermati agar dana hiba ke KPU Alor, jangan sampai estimasinya juga besar sehingga kelebihan yang dikembalikan juga besar,”harap Gorangmau.

Menurutnya, kelebihan itu sebaiknya antara Rp 2-3 Milyar, jangan sampai Rp 9 Milyar seperti Pemilu Tahun 2019, agar kebutuhan pembangunan untuk masyarakat pada Tahun 2024 tidak terabaikan.

Pj.Bupati Alor, Dr.Drs.Zeth Soni Libing,M.Si langsung merespon apa yang disampaikan anggota DPRD Alor, Soleman B.Gorangmau,ST. Menurut Libing, apa yang disampaikan Gorangmau itu akan diperhatikannya.

“Saya akan berusaha untuk mengawal semua kesepakatan, termasuk kebijakan politik yang diambil antara pemerintah dan DPRD. Saya sudah melihat, bahwa apa yang ada di dalam dokumen (APBD) yang berkaitan dengan kehidupan rakyat, berkaitan dengan infrastruktur itu teramat sangat penting. Semua yang sudah ada berkaitan dengan infrastruktur itu, kita harus bergandengan tangan untuk melaksanakannya secara baik,”tegas Libing.

Mantan Pejabat Bupati Manggarai ini mengaku baru pulang dari Wakapsir Timur setelah bermalam di desa tersebut, sehingga melewati perjalanan panjang. Dalam perjalanan panjang itu, Soni Libing menekankan bahwa dia menemukan beberapa titik rawan pada ruas jalan yang dilalui sehingga harus dirabat.

“Kita mau supaya yang kita rabat itu harus berkualitas. Tidak boleh asal-asalan. Ada yang sudah dirabat tetapi sudah rusak, batu pasir berhamburan. Tidak boleh seperti itu. Saya berkomitmen untuk menjaga itu agar pekerjaan berkualitas,”tandas Libing.

Kesempatan itu Libing juga menilai ruas jalan menuju Buraga di wilayah Kecamatan Abad Selatan yang delapan kali meliwati kali (sungai) itu perlu ada jalan alternatif yang baik untuk mengantisipasi ketika terjadi banjir besar di sungai.

Untuk diketahui, APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024 yakni Total Pendapatan sebesar Rp 1.133.614.119.931,00 (Satu Triliun Seratus Tiga Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Empat Belas Juta Seratus Sembilan Belas Ribu Sembitan Ratus Tigas Puluh Satu Rupiah). Dari jumlah pendapatan tersebut, digunakan untuk belanja, antara lain Belanja Pegawai Rp 461.967.915.276; Belanja Barang dan Jasa Rp 218.219.205.744; Belanja Hibah Rp 97.009.070.000; Belanja Bantuan Sosial Rp 25.807.038.190. Belanja Modal sebesar Rp 122.781.193.521; Belanja Tidak Terduga Rp 3.000.000.000; Belanja Transfer Rp 200.739.697.200; Belanja Bagi Hasil Rp 880.000.000; Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp 4.000.000.000. (ap/linuskia)

Similar Posts

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *