alorpos.com—BADAN Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Alor dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akhirnya bersidang lagi, Senin (18/9/2023) untuk melanjutkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, setelah mengalami kebuntuan selama kurang lebih 10 hari.
Kebuntuan itu menurut TAPD, akibat tidak adanya kata sepakat antara Banggar dan TAPD terkait hak-hak anggota dewan seperti biaya Bimtek dan penambahan Pokir yang tidak bisa dipenuhi Pemerintah Kabupaten Alor karena kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami refocusing.
Puncaknya, TAPD yang diketuai Sekda Kabupaten Alor, Drs.Soni O.Alelang, meninggalkan ruang sidang pada Jumad (8/9/2023) lalu. Agenda Penandatangan Kesepakatan KUA-PPAS antara Pemkab dan DPRD Alor yang dijadwalkan pada Sabtu (9/9/2023) pun berantakan. Ketua TAPD, Soni Alelang sempat megatakan sebagaimana diwartakan media ini sebelumnya, bahwa saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan Peraturan Bupati Alor tentang Perubahan APBD TA.2023, apabila Rapat TAPD dan Banggar mengalami deadlock karena tidak adanya kesepakatan.
Namun DPRD Alor yang dipimpin Wakil Ketua, Sulaiman Singhs,SH., kemudian menggelar Rapat Paripurna Internal, Sabtu (9/5/2023) untuk merubah jadwal, agar sidang pembahasan KUA-PPAS antara TAPD dan Banggar kembali dilanjutkan pada Jumad (15/9/2023), setelah anggota dewan selesai melaksanakan reses.
Pantauan media ini pada 15 September itu, TAPD tidak muncul di DPRD Kabupaten Alor untuk melanjukan persidangan bersama Banggar. Wakil Ketua DPRD Alor, Sulaiman Singhs saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa TAPD tidak hadiri undangan Banggar. Meski demikian, Singhs mengatakan DPRD masih berniat baik sehingga merubah lagi jadwal persidangan ke hari Senin (18/9/2023). Perubahan jadwal ketiga kalinya ini menurut Singhs yang ditemui media ini, Minggu (17/9/2023) sore, bahwa untuk terakhir kali, sehingga jika TAPD tidak juga hadir, maka Pemkab Alor dipersilahkan saja kalau mau membuat Perbup tentang Perubahan APBD TA.2023.
Namun Minggu (17/9/2023) malam, media ini memperoleh informasi dari Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Alor, Ignas Laga Sani,S.Sos.,M.A.P., bahwa pada Senin (18/9/2023) pagi, TAPD dan Banggar DPRD Kabupaten Alor akan melanjutkan Pembahasan KUA-PPAS, dan malam harinya dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS oleh Bupati Alor dan Pimpinan DPRD Kabupaten Alor.
Maka Senin (18/9/2023) media ini ke Kantor DPRD Alor untuk memastikan adanya kelanjutan Rapat Banggar dan TAPD dimaksud. Dan benar adanya, sekitar Pukul 10.30 Wita, TAPD Kabupaten Alor yang terdiri dari Sekda, Drs.Soni O.Alelang, Asisten III Setda Alor, Melkisedek Beli,S.Sos.,M.Si., Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dewi Odja,SE., dan Kepala Bappelitbang Kabupaten Alor, Obeth Bolang,S.Sos.,M.A.P., tiba di Kantor DPRD Alor.
Sementara itu, di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Alor yang juga Wakil Ketua Banggar, Sulaiman Singgs,SH., nampak sedang berlangsung rapat internal Anggota Banggar. Nampak TAPD memasuki ruang sidang DPRD, sembari menunggu anggota Banggar yang sedang berembuk. Selang beberapa saat, Wakil Ketua Banggar dan sejumlah Anggota Banggar memasuki ruang sidang utama DPRD Alor.
Dari jumlah Anggota Banggar sebanyak 13 orang, yang nampak hadir Sulaiman Singhs,SH sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Drs,Yulius Mantaon sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Lukas Reiner Atabui,SH., Doni Menase Mooy,S.Pd., Deni Padabang,A.Md.T., Marjuki Kalake dan Abdisoni Magangsau. Itu artinya kehadiran Anggota Banggar hanya setengah plus satu, cukup untuk memenuhi quorum. Anggota Banggar lainnya yang tidak hadir hingga break rapat setelah selesai membahas KUA, antara lain Azer D.Laoepada,SM.,SH., Mulyawan Djawa,SH., Abdulgani Rapid Djou,S.Sos., dan Soleman B.Gorangmau,S.T.
Karena kehadiran Banggar sudah memenuhi quorum, maka Sulaiman Singhs,SH mencabut skors sidang sejak Jumad (8/9/2023) itu. Menurut Singhs, saat skors itu (karena TAPD walk out), pembahasan sedang berlangsung di Bab IV KUA sehingga itu yang dilanjutkan hingga ke Bab VII terkait Pendapatan dan Belanja.
“Kita harapkan pembahasan ini bisa lancar, sehingga bisa sampai pada target jadwal, selesai pada tanggal 30 September. Untuk itu, skors saya cabut, dan kita lanjutkan persidangan KUA dan PPAS,”tandas Singhs seraya mengetok palu.
Selanjutnya Singhs memberkan kesempatan kepada Ketua TAPD, Soni O.Alelang, untuk menyampaikan sedikit penjelasan. Soni Alelang pun berkata sigkat, bahwa pembahasan KUA-PPAS dilanjutkan dengan baik sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Tidak nampak lagi perdebatan yang sengit antara Banggar dan TAPD. Anggota Banggar, Abdisoni Magangsau mengatakan secara pribadi maupun atas nama fraksi (Fraksi PDI Perjuangan) memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pemerintah atas ketidaknyamanan komunikasi bersama pada beberapa waktu lalu, yang menyebabkan Banggar dan TAPD jedah sejenak. Magangsau berpendapat bahwa tidak ada yang perlu dipertanyakan kepada TAPD terkait KUA, sehingga langsung saja ke pembahasan PPAS.
Usul saran dan pertanyaan juga disampaikan anggota Banggar lainnya seperti Lukas Reiner Atabui, Doni M.Mooy, Deni Padabang dan Marjuki Kalake, kemudian dijelaskan secara baik oleh TAPD. Pembahasan KUA hanya berlangsung kurang lebih satu jam, kemudian skors untuk Isoma. Sidang dilanjutkan untuk Pembahasan PPAS pada pukul 14.00 Wita atau jam dua siang, hingga selesai. Rencananya, sesuai informasi yang diperoleh media ini dari Kabag Prokom Setda Alor, bahwa pada Pukul 19.00 Wita atau jam tujuh malam ini Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS oleh Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., dan Pimpinan DPRD Kabupaten Alor. (ap/linuskia)