HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

author
3
3 minutes, 0 seconds Read

Jakarta/alorpos.com – MEMPERINGATI Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan tiga transformasi dalam layanan dan organisasi sebagai kado kemerdekaan bagi masyarakat. Ketiga transformasi tersebut meliputi layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah, yang diluncurkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin (17/08/2026).  

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.  

Transformasi pertama dihadirkan lewat layanan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, yang menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkasnya dalam lima hari. Selanjutnya, transformasi melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, menargetkan keseluruhan prosesnya selesai maksimal 10 hari.

Transformasi ketiga dilakukan dalam tubuh Kementerian ATR/BPN, yakni penerapan Organisasi Berbasis Wilayah yang menetapkan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru di 10 Kantah, dengan penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.   Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa transformasi merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, transformasi pelayanan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegas Menteri Nusron.

Untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan transformasi layanan dan organisasi, 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama, dalam kesempatan ini melakukan penandatanganan Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah melakukan penandatanganan secara langsung, yaitu dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara itu, 11 Kepala Kantah lainnya melakukan penandatanganan secara daring, yakni Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas juga ditandatangani oleh Dirjen PHPT, Asnaedi.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tutur Menteri Nusron.

Turut hadir dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah; Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran; Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; dan Wali Kota Jakarta Barat beserta Forkopimda. (MW/JR/ap-tim)    

#KementerianATRBPN #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN    TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan:

0811-1068-0000

Similar Posts

3 Comments

  1. avatar
    Leo says:

    Banyak orang mengira ruang kosong selalu sama, padahal karakter tak terlihat dapat berperilaku berbeda saat disalin ke formulir, media sosial, atau kolom pesan. Invisible Text membantu memilih karakter Unicode yang sesuai, membuat teks kosong dengan panjang tertentu, lalu mengujinya sebelum dipakai. Langkah uji ini penting karena beberapa platform dapat menghapus atau menormalkan karakter tertentu. Akan lebih jelas bila pengguna juga memeriksa tujuan pemakaian dan memastikan hasilnya tidak mengganggu pembaca atau sistem moderasi.

  2. avatar
    Ren says:

    Untuk menjaga ritme kerja tanpa menambah kerumitan, タイマー berbasis browser dapat menjadi pilihan praktis. Pengaturan jam, menit, dan detik membantu membagi tugas besar menjadi sesi yang jelas, sementara fungsi jeda, lanjutkan, dan reset memudahkan saat rencana berubah. Bunyi saat waktu berakhir juga berguna sebagai pengingat untuk berhenti sejenak atau berpindah ke pekerjaan berikutnya. Tidak perlu akun membuatnya mudah dipakai kapan pun diperlukan.

  3. avatar
    Liam says:

    Masalah aplikasi sering terasa rumit karena pesan kesalahannya terlalu singkat. Panduan yang baik dapat membantu dengan mengubah pesan itu menjadi langkah pemeriksaan sederhana: periksa koneksi, ruang penyimpanan, izin aplikasi, pembaruan, lalu status akun. Untuk download problems, penting juga membedakan apakah proses tidak dimulai, berhenti di tengah jalan, atau selesai tetapi file tidak dapat dibuka. Perbedaan kecil ini menentukan langkah berikutnya dan mencegah pengguna mengubah banyak pengaturan sekaligus tanpa mengetahui penyebabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *