alorpos.com– LAMPU kuning bagi Kabupaten Alor dalam hal penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Betapa tidak. Sebentar lagi bulan Agustus tiba, tetapi penyerapan APBD 2024 hingga posisi 19 Juli 2024, baru mencapai 28,59 persen.
Informasi yang diperoleh media ini dari kalangan DPRD Kabupaten Alor, Jumad (19/7/2024) menyebutkan bahwa dari data yang mereka kantongi, hingga posis 19 Juli 2024, dari total Anggaran Belanja dalam APBD TA.2024 sebesar Rp 1.181.827.381.888 (satu triliun seratus delapan puluh satu milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah), baru terserap (dibelanjakan) senilai Rp 337.900.963.850 (tiga ratus tiga puluh tujuh milyar sembilan ratus juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah). Itu artinya sebagian besar anggaran belanja yang nilainya mencapai Rp 843,9 Milyar lebih (mendekati Rp 900 Milyar) yang belum dibelanjakan untuk kebutuhan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan.
Ada Anggota DPRD Alor kepada media ini mengatakan bahwa kondisi tersebut karena sesuai informasi yang mereka peroleh dari lingkup Setda Alor, bahwa banyak dokumen yang butuh disposisi dari Pj.Bupati Alor, Zet Soni Libing justru tertumpuk di ruang kerja bupati karena lambat didisposisi. Akibatnya pimpinan OPD yang juga selalu diperintahkan untuk ikut rombongan Pj.Bupati Alor ke berbagai kegiatan atau kunjungan kerja, tidak fokus untuk melaksanakan program kerja dan kegiatan di OPD masing-masing.
Pj.Bupati Alor dinilai dewan, lebih sering memerintahkan OPD terkait untuk melaksanakan pekerjaan yang menggunakan bantuan semen, seng dan sejenisnya dari CSR Bank NTT atau Jamkrida NTT dan kalangan pengusaha lainnya yang tidak masuk dalam postur APBD 2024.
Menurut anggota dewan itu, kondisi tersebut diperparah rencana mutasi atau rotasi para Pejabat Eselon II di lingkup Pemkab Alor, yang terus dikemukakan Pj.Bupati Alor, turut mengganggu psikologis para pejabat yang tentu bepengaruh pada kinerja. Bahkan menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Alor saat ini sedang tidak kondusif, karena isu mutasi disertai dengan gosip-gosip, sehingga kinerja TAPD sedang tidak baik-baik saja.
Padahal, ujar dia, TAPD harusnya bekerja fokus saat ini, selain untuk menuntaskan sidang Pertanggngjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, juga harus menyiapkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Murni Tahun Anggaran 2025 yang akan dibahas lebih dahulu oleh Anggota DPRD Alor saat ini (Periode 2019-2024) sebelum pelantikan Anggota DPRD Alor Periode 2024-2029 pada 26 Agustus 2024 mendatang.
Ia khawatir, dengan penyerapan APBD Tahun Anggaran 2024 yang sangat rendah hingga menjelang akhir Juli ini, akan berpengaruh buruk pada realisasi fisik. Bahkan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT yang sudah diraih Pemkab Alor selama empat tahun berturut-turut belakangan ini akan sulit. Menurutnya, dari total empat kali WTP itu, Pemkab Alor mendapat bonus yang lasim disebut sebagai Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 20 Milyar.
“Kalau serapan APBD kita bagus dan laporan keuangan kita bagus, maka kita dapat WTP, dan dari WTP itu kita dapat bonus atau DID milyaran rupiah. Kalau tidak WTP maka nol kaboak. Kita mau jual apa untuk dapat tambahan APBD milyaran rupiah untuk tambah-tambah belanja untuk masyarakat dan daerah. Harap DAU itu hanya habis di belanja pegawai. Apalagi sekarang sudah tambah seribu lebih pegawai PPPK baru-baru ini, kita harus bayar gaji mereka tiap bulan, sehingga tahun depan (2025) APBD akan makin tergerus untuk bayar gaji pegawai. Belanja untuk rakyat itu kita usahakan dari DAK, PAD serta DID itu kalau kita WTP,”tegasnya.
Apa yang dikemukakannya ini, tak beda jauh dengan Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Alor Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Alor TA.2024 dalam sidang dewan pada 5 Juli 2024.
Dalam uraian laporannya, Badan Anggaran DPRD Alor antara lain mengemukakan rasa syukurnya karena untuk keempat kalinya, pengelolaan keuangan daerah mendapat predikat opini BPK RI Perwakilan NTT dengan Wajar Tanpa Pengecualian. Menurut Banggar DPRD, Predikat WTP ini bukan datang sekonyong konyong tapi telah melalu perjuangan panjang sejak tahun 2009, dimana sebelumnya melekat predikat opini DISCLAIMER secara berturut turut.
“Hingga 2016 kita sudah bisa sedikit lebih baik dengan mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) hingga Tahun Anggaran 2019, dan sejak tahun 2020 kita mulai lebih maju dengan mendapatkan predikat WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP). Kita telah menyandang predikat WTP ini empat kali secara berturut turut sejak TA.2020 hingga TA.2023 yang sedang kita bahas saat ini,”papar Banggar DPRD.
Karena WTP itu, lanjut Banggar, sejumlah manfaat penghargaan berupa dukungan pembiayaan melalui DID diperoleh Kabupaten Alor setiap tahunnya mencapai Rp 20 Milyar lebih. Hal ini, lanjut Banggar, sedikit lebih mampu menginjeksi kemampuan pembiayaan pada kemampuan APBD Alor, demi menambah pula kemampuan pemerintah guna melayani sedikit kebutuhan akan pembangunan&pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Alor.
Lebih lanjut Banggar berpendapat bahwa begitu cepatnya perubahan dan penyesyaian regulasi, menyebabkan daerah harus didukung dengan birokrat yg mumpuni, mampu memahami tugasnya dengan baik, serta mampu menyesuaikan dengan cepat setiap perubahan regulasi. Karena itu menurut Banggar DPRD Alor, kiranya dapat dipertimbangkan dengan matang langkah mutasi para birokrat yang telah diusulkan.
Banggar berpandangan bahwa mutasi kiranya mempertimbangkan kestabilan, kesinambungan dan tanpa masalah di kemudian hari, yang akan mempengaruhi keberlangsungan prestasi baik pemerintah tanpa tendensi apapun.
Kiranya Pemda, demikian Banggar, mulai lebih fokus dan secepatnya merealisasikan program dan kegiatan pembangunan sehingga tidak menjadi kendala pada akhir periodik anggaran, karena sedikt lagi banyak kendala akan datang, termasuk kendala alam karena hujan dan sebagainya.
Badan Anggaran DPRD Alor juga menyoroti serapan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah lewat satu semester pembiayaan, tapi realisasi serapan anggaran yang masih jauh dari target.
“Banyak sekali program dan kegiatan yang belum jalan, tapi pemerintah daerah tampak tidak fokus dan senang pesiar jalan-jalan. Tidak fokus pada percepatan serapan anggran sebagai bentuk pelayanan yang lebih cepat pada pelayanan dan pembangunan masyarakat. Program yang ada tidak dilakukan dengan cepat, tapi justru mengurai masalah yang sama sekali tidak ada dalam pembiayaan APBD Tahun Anggaran 2024 ini,”demikian pendapat Banggar DPRD Alor yang dibacakan Anggota DPRD, Deni Padabang,A.Md.T.
Terkait pendapat Badan Anggaran ini, Pj.Bupati Alor, Zet Soni Libing dalam jawaban tertulisnya yang saat itu dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Soni O.Alelang karena Libing sedang bertugas ke luar daerah. Pemkab Alor mengakui bahwa hingga pada Triwulan II (satu semester) Tahun 2024 ini, capaian realisasi APBD belum optimal.
“Langkah-langkah mengoptimalkan tugas dan tanggungjawab masing-masing perangkat daerah untuk percepatan pelaksanaan program dan kegiatan, menjadi perhatian pemerintah untuk segera ditindaklanjuti,”ujar Alelang membacakan jawaban Pj.Bupati Alor. (ap/linuskia)