alorpos.com–KOPERASI Simpan Pinjam (KSP) Budi Artha Mandiri melalui Surat Nomor: 84/BP.KSP-BAM/VII/2024 tertanggal 20 Juli 2024 dengan Perihal: Pemberitahuan Penyitaan, ditujukan kepada Budhi Hartono, mantan Komandan Kodim (Dandim) 1622 Alor, karena terdapat pinjaman macet sebesar Rp 748.000.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah). Dalam surat pemberitahuan penyitaan yang ditandatangani Pengurus KSP Budi Artha Mandiri, Rony F.S.Adang,A.Md.Pel ini menerangkan sejak jatuh tempo pada 10 Maret 2023, tidak ada itikat baik dari Budhi Hartono untuk menyelesaikan pinjaman macet tersebut.
“Jika sampai dengan satu minggu ke depan (tanggal 27 Juli 2024) Saudara Peminjam (Budhi Hartono, manan Dandim Alor,red) tidak menyelesaikan tunggakan sebagaimana point 1 (satu), maka Pihak KSP Budhi Artha Mandiri akan melakukan Pemasangan Papan Peringatan pada Barang Jaminan,”demikian butir ketiga dari surat pemberitahuan penyitaan oleh KSP Budi Artha Mandiri.
Surat itupun melampirkan dokumen permohonan pinjaman yang diajukan Budhi Hartono kepada KSP Budi Artha Mandiri senilai Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) tertanggal 10 Maret 2022, dengan barang jaminan sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya, yang dibuktikan dengan sertifikat tanah No.119 atas nama Yunus Manikari. Tanah jaminan itu terletak di RT.01 RW.01 Kelurahan/Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor seluas 1.525 Meter persegi, dengan batas-batass: Utara dengan tanah milik: Jalan Raya, Selatan dengan tanah milik: Tanah Negara, Timur dengan tanah milik: Matias Kamaukari, dan Barat dengan tanah milik:Melianus Kalfani.
Hal itu tertuang dalam Surat Perjanjian Kredit pada hari Kamis, 10 Maret 2022 yang ditanda tangani M.Nasir selaku Manager KSP Budi Artha sebagai Pihak Pertama dan Budhi Hartono sebagai Pihak Kedua. Pada Pasal IX Surat Perjanjian ini, tertera bahwa Apabila Pihak Kedua lalai/tidak memenuhi kewajiban selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka khusus untuk jaminan barang tidak bergerak (tanah) Pihak Pertama dapat memasang papan dengan tulisan dalam pengawasan KSU Budi Artha dan selanjutnya dilakukan proses hukum dan pelelangan.
Dalam surat pemberitahuan penyitaan dimaksud, KSP Budi Artha juga melampirkan Surat Persetujuan Istri Budhi Hartono yakni, Alfitrania Yunivianti yang kelahiran Jakarta 16 Juni 1978. Lampiran lainnya, yakni Surat Pernyataan dari Imanuel Manikari (Anggota TNI Kodim 1622 Alor) beralamat di Desa Fanating yang isinya bahwa dengan sadar sepenuhnya menyatakan bahwa benar yang bersangkutan telah memberi kuasa kepada Budhi Hartono (mantan Dandim 1622 Alor) untuk menggunakan sertifikat tanah No.119 atas nama pemegang hak Yunus Manikari (ayah kandung dari Imanuel Manikari,red) sebagai jaminan hutang/pinjaman kredit pada KSP Budi Artha. Surat peryataan Imanuel Manikari ini tertanggal 9 Maret 2022 ditandatangai di atas kertas bermeterai 10.000.
Lampiran lainnya, berupa Surat Kuasa dari Imanuel Manikari selaku Pemberi Kuasa kepada Budhi Hartono sebagai Penerima Kuasa untuk menggunakan sertifikat hak milik No.119 atas nama Yunus Manikari (Ayah dari Pemberi Kuasa) sebagai jaminan pinjaman/kredit meminjam uang pada Koperasi Serba Usaha Budi Artha sebesar Rp 600.000.000.
Tak hanya itu, lampiran lainnya berupa Surat Keterangan dari Ketua RT.01 Fanating, Samuel Kandola tertangga 9 Maret 2024 yang menerangkan bahwa sepengetahuannya, sebidang tanah yang terletak di RT/RW.01/01 Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dengan sertifikat hak milik No.119 atas nama pemegang hak Ima Manikari, benar milik Ima Manikari (sesuai yang tercantum dalam sertifikat) dan saat sekarang tidak berada dalam keadaan sengketa. Foto Copy Sertifikat tanah milik Yunus Manikari itupun dilampirkan KSP Budi Artha dalam surat pemberitahuan penyitaan dimaksud.
Menurut pihak Budi Artha, bahwa nasabah atas nama Budhi Hartono yang saat itu sedang menjabat sebagai Dandim 1622 Alor mengisi permohonan pinjaman bulanan di Kantor KSU Budi Artha menggunakan jaminan sertifikasi tanah No.119 atas nama Yunus Manikari seluas 1.525 Meter pesegi dan satu buah SPK (Surat Perjanjian Kerja) Proyek. Permohonan pinjaman itu kemudian dipenuhi pihak KSU Budi Artha dan direalisasikan atau pencairan bulanan pada 10 Maret 2023 dengan besar pinjaman Rp 600.000.000, Potongan administrasi Rp 18.000.000, Potongan meterai 3 lembar Rp 33.000, Ptongan simpanan baru Rp 2.500, sehingga Terima bersih pinjaman oleh Budhi Hartono sebesar Rp 581.964.500.
Ketika mulai membayar cicilan pinjaman, pada bulan pertama yang seharusnya pada 10 April 2022, namun terjadi keterlambatan pembayaran hingga 27 April 2022 yang diantar oleh staf Budhi Hartono sebesar Rp 68.000.000 ke Kantor KSU Budi Artha di kawasan Sawah Lama. Bulan kedua pada 10 Mei 2022, Budhi Hartono tidak melakukan pembayaran dan mengalami tunggakan sebesar Rp 68.000.000, dengan rincian, bunga tetap sebesar 3 % per bulan Rp 18.000.000 dan pokok Rp 50.000.000. Tunggakan terus berjalan hingga bulan keempat pada 10 Juli 2022 hingga nilainya mencapai Rp 204.000.000 dengan rincian, bunga tetap sebesar 3 % per bulan Rp 18.000.000 x 3 = Rp 54.000.000, dan pokok Rp 50.000.000 per bulan x 3 = Rp 150.000.000.
Menurut hitungan KSU Budi Artha, dari total tunggakan sebesar Rp 204.000.000 ditambah angsuran berjalan sebesar Rp 544.000.000 sehingga Total Saldo sebesar Rp 748.000.000. Sedangkan jatuh tempo pembayaran pinjaman di KSU Budi Artha berakhir pada 10 Maret 2023.
SOMASI
Menanggapi Surat Pemberitahuan Penyitaan dari KSP Budi Arta, Imanuel Manikari sebagai alih waris (anak kandung) dari pemilik sertifikat tanah No.119 atas nama Yunus Manikari melalui Penasihat Hukum (PH) nya dari INDONESIA I LAW OFFICE yang berkantor pusat di Padang, Provinsi Sumatra Barat, telah melayangkan Somasi tertanggal 12 Juli 2024. Berikut petikan somasi dari Kuasa Hukum Imanuel Manikari yang copiannya disampaikan juga kepada media ini;
Yang terhormat Manager KSU Budi Artha Kalabahi di Kalabahi. Dengan hormat, Kiranya Saudara berada dalam keadaan sehat wal’afiat.
Yang bertanda tangan dibawah ini SUKARDIN, SH. Adalah advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Kantor ‘’ INDONESIA SATU LAW OFFICE ’’ yang beralamat : Sekber Indonesia 1. Jabalrammah. Recidence. E.4. Kubu Dalam Parak Karakah Padang Timur, Kota Padang-Sumatra Barat. Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal, 28 Mei 2024 (hard copy) terlampir bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum klien kami : Iamnuel Manikari, Alamat RT.001 RW.001 Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi NTT.
Adapun pengadu dan pemberi kuasa di atas, yang selanjutnya dalam Somasi ini disebut sebagai Klien kami, mengaku telah dirugikan secara materiil dan imateriil disebabkan aset milik Klien kami berupa Sertifikat tanah atas sebuah bidang tanah milik Klien kami, yang terletak di RT. 01/RW. 01 Desa Fanating Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor yang mana sesuai pengakuan serta fakta-fakta hukum yang diterima dari Klien kami diketahui bahwa saat ini Serifikat Tanah tersebut berada di bawah penguasaan koperasi Serba Usaha (KSU) Budi Artha Kalabahi, yang sesungguhnya tindakan atau sikap KSU. Budi Artha Kalabahi dalam hal menguasai sertifikat tanah milik Klien kami selama ini sangat merugikan Klien kami dan tindakan tersebut dipandang tindakan yang bertantangan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku atau dapat dianggap sebagai sebuah perbuatan melawan hukum, oleh karena sertifikat tanah milik Klien kami yang dijadikan jaminan pinjaman oleh dibetur sepanjang dalam urusan administerasi pinjaman, pihak KSU. Budi Artha Kalabahi tidak pernah meminta persetujuan kepada Klien kami bahkan keluarganya, sehubungan dengan sertifikat tanah milik Klien kami dijadikan jaminan pinjaman oleh seorang dibetur ke KSU. Budi Artha Kalabahi. Untuk itu dapat kami sampaikan peringatan hukum (somasi) kepada saudara hal-hal sebagai berikut :
Bahwa perkara ini berawal dari adanya kepentingan seorang calon debitur memperoleh jaminan atau agunan pinjaman ke KSU Budi Artha Kalabahi oleh calon debitur atas nama Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han selaku Koamandan Distrik Militer (Dandim) 1622 pada tahun 2022 lalu, yang mana agunan tersebut berupa sebuah sertifikat tanah atas nama Yunus Manikari selaku Pemilik dan Ahli Warisnya bernama Imanuel Manikari yang saat ini adalah Klien kami.
Dalam duduk perkara Klien kami diketahui berprofesi sebagai seorang TNI di satuan kodim 1622, yang mana pada saat itu terdapat kepentingan Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han yang berkaitan dengan kebutuhan akan sejumlah uang sehingga membutuhkan pinjaman dari KSU Budi Artha kalabahi sehubungan dengan pinjaman tersebut maka dibutuhkan agunan sehingga kemudian sebagai seorang pimpinan, Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han pada waktu itu meminta Klien kami untuk meminjamkan Sertifikat Tanah miliknya, dan semata-mata sebagai wujud kepatuhan serta loyalitas seorang bawahan kepada pimpinan maka Klien kami telah menyerahkan Sertifikat Tanah miliknya kepada Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han tanpa ada kepentingan lain dari Klien kami selain hanya memberikan Sertifikat tersebut dengan jaminan bahwa akan di kembalikan oleh Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han selambat-lambatnya sekira 10 (sepuluh) bulan kemudian pasca digunakan oleh yang bersangkutan;
Bahwa dalam proses pinjaman uang antara pihak Budi Artha dan debitur pada tanggal 10 Maret 2022 silam, tidak ada selembarpun surat pemberitahuan atau tidak ada informasi tertulis sama sekali dari pihak KSU Budi Artha kepada Klien kami, mengingat Sertifikat Tanah yang dijaminkan debitur untuk mendapatkan pinjaman dari KSU Budi Artha itu jelas tertera nama Orang Tua Klien kami sebagai pemilik, dan itu mengisyaratkan bahwa sejatinya Sertifikat Tanah itu bukan milik Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han selaku debitur yang harusnya menjadi bahan pertimbangan KSU Budi Artha untuk memastikan bahwa Sertifikat Tanah dimaksud benar telah disetujui para pemiliknya untuk dijadikan agunan pinjaman di KSU Budi Artha, yang mana untuk memastikan hal tersebut maka harusnya Pengurus KSU Budi Artha menyurati Klien kami selaku pemilik Sertifikat Tanah tersebut.
Dengan demikian dapat diartikan bahwa dalam keadaan sadar dan secara sengaja pihak KSU Budi Artha tidak menyurati dan/atau tidak memberitahukan kepada Klien kami bahwa Sertifikat Tanah milik Klien kami sementara digunakan oleh debitur atas nama Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han untuk memperoleh pinjaman di KSU Budi Artha;
Dengan adanya kondisi seperti diuraikan pada poin ke-2 di atas maka kuat dugaan bahwa tanpa sepengetahuan Klien kami telah terjadi penerbitan surat yang isinya menyinggung tentang persetujuan penggunaan Sertifikat Tanah milik Klien kami sebagai jaminan pinjaman, sebab menurut hemat kami sangat tidak mungkin KSU Budi Artha Kalabahi mengeluarkan pinjaman kepada debitur atas nama Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han tanpa jaminan yang penggunaannya disetujui oleh pemiliknya.
Yang jelas pemiliknya itu mempunyai nama yang sangat jauh berbeda dengan nama debitur. Artinya, patut diduga bahwa di atas surat-surat persetujuan penggunaan Sertifikat Tanah sebagai jaminan pinjaman debitur atas nama Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han yang diterbitkan oleh Pengurus KSU Budi Artha dalam hal pemenuhan syarat pinjaman yang jelas dilakukan tanpa sepengetahuan Klien kami tersebut telah dibubuhkan tanda tangan Klien kami yang kuat dugaan dipalsukan. Dalam hal ini bisa saja dipalsukan dalam bentuk tiruan atau di scan, sebab Klien kami mengaku tidak pernah menandatangani surat apapun yang di keluarkan oleh pihak KSU Budi Artha. Dalam hal ini Klien kami tidak pernah diundang ke kantor KSU Budi Artha untuk di wawancarai atau dimintai keterangan terkait kesediaannya memberikan Sertifikat Tanah miliknya untuk dijadikan jaminan atau agunan pinjaman oleh debitur atas nama Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han sebab sesuai pengakuanya dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh Kodam IX Udayana sebagaimana tertera pada poin ke-10 Berita Acara Pemerikasaan (BAP) Kodam IX Udayana, Klien kami hanya menjumpai debitur atas nama Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han yang adalah atasannya di ruang kerjanya pada tanggal 10 Maret 2022.
Kaitannya dengan poin ke-1 sampai dengan poin ke-3 di atas, menurut hemat kami KSU Budi Artha Kalabahi sebagai koperasi yang memiliki Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tanga (AD ART) KSU Budi Artha yang mengisyaratkan bahwa modal KSU Budi Artha ini berasal atau bersumber dari seluruh Anggota Koperasi di samping dana penyertaan dan sumber lainnya, sepengetahuan kami keputusan tertinggi berada di tangan Anggota sebab dalam hal pinjaman kepada debitur tentu saja akan ada Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) kepada Anggota di kemudian hari sehingga tentu saja pula besaran pinjaman yang diberikan kepada debitur merupakan keputusan Rapat Anggota. Kaitannya dengan hal ini menurut hemat kami sangat dibutuhkan kehati-hatian Pengurus maupun Pengawas KSU Budi Artha dalam hal penentuan besaran pinjaman dalam pengelolaan keuangan Koperasi.
Di samping itu KSU Budi Artha ini tentunya beraktivitas di bawah ketentuan hukum sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2012 Tentang Perkoperasian dan turuanannya berupa Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaannya dan juga Peraturan serta Keputusan maupun Edaran dan regulasi dengan sebutan lainnya yang dikeluarkan oleh Menteri yang membidangi Perkoperasian, sehingga KSU Budi Artha Kalabahi dalam aktivitasnya wajib mempedomani Undang-undang dan turunan undang-undang tersebut. Dalam hal ini kami tidak mengetahui secara pasti tentang ketentuan yang diatur dalam AD ART KSU Budi Artha Kalabahi dan kami juga tidak mengetahui secara pasti tentang kapasitas keberadaan Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han di KSU Budi Artha Kalabahi, yakni tentang apakah yang bersangkutan merupakan Anggota KSU Budi Artha atau bukan merupakan Anggota KSU Budi Artha.
Hal ini kami utarakan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 1 butir 14 Undang-undang Perkoperasian yang tegas mengamanatkan, “Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.” Selain itu dalam Pasal 1 butir 5 Undang-undang Perkoperasian tersebut mengamanatkan, “Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi,” sedangkan pada Pasal 1 butir-butir sebelum dan sesudahnya dalam Undang-undang tersebut telah menguraikan secara rinci tentang apa itu Koperasi, siapa itu Pengawas dan siapa itu Pengurus serta poin-poin terkait lainnya sampai kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi.
Sementara itu terkait dengan penegasan dan penguatan Pasal 1 butir 5 Undang-undang Perkoperasian tersebut maka dalam Pasal 32 dan Pasal 33 huruf e Undang-undang Perkoperasian telah tegas mengamanatkan: Pasal 32 : Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Pasal 33 huruf e : Rapat Anggota Berwenang menetapkan batas maksimum pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama koperasi.
Artinya dapat kami tegaskan bahwa Undang-undang Perkoperasian tidak dapat diintervensi oleh pihak yang berada di luar KSU Budi Artha, termasuk diintervensi oleh debitur atas nama Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han sebab kami menduga bahwa yang bersangkuta bukan merupakan Anggota Koperasi namun dalam hal ini kuat dugaan telah diistimewakan dari Anggota Koperasi lainnya sehingga kemudian dapat memperoleh pinjaman yang menurut informasi mencapai ratusan juta rupiah.
Kaitannya dengan hal memperoleh pinjaman ini yang bersangkutan diduga sudah menjadi Anggota atas kebijakan Pengurus KSU Budi Artha Kalabahi sehingga kemudian melegitimasi yang bersangkutan untuk mendapatkan pinjaman, yang mana hal ini kami kemukakan semata-mata merujuk pada ketentuan Pasal 1 butir 14 Undang-undang Perkoperasian namun kami tidak mengatahui ketentuan lain yang mungkin saja telah dipedomani Pengurus KSU Budi Artha di luar regulasi yang kami kemukakan di atas, yakni mungkin saja keputusan itu telah melalui Rapat Anggota dengan memedomani ketentuan Pasal 33 huruf I Undang-undang Perkoperasian yang mengamanatkan, “Rapat Anggota Berwenang : menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi.”
Sehubungan dengan kepastian ini maka kami siap menggandeng media mitra kami Hukrim RDTV untuk memberitakan perkara ini di media massa dengan tujuan menjaring masukan Anggota KSU Budi Artha Kalabahi untuk mengungkap kebenaran di balik perkara yang telah sangat merugikan Klien kami secara materiil dan imateriil. Penjaringan pendapat Anggota KSU Budi Artha dipandang penting untuk kami lakukan agar menguak fakta di balik penggunaan Sertifikat Tanah Klien kami yang telah digunakan sebagai jaminan dan tidak ada pemberitahuan tertulis sama sekali tentang keberadaan dan penggunaan aset Klien kami tersebut sebab kondisi seperti kami jabarkan di atas berpotensi menguak beberapa tindak pidana dalam perkara ini yang dapat berdampak negatif terhadap aktivitas KSU Budi Artha Kalabahi dan dapat bermuara pada kerugian bagi Anggota KSU Budi Artha Kalabahi, sehingga kondisi tersebut patut diketahui sejak dini oleh seluruh Anggota KSU Budi Artha Kalabahi;
Bahwa sesuai ketentuan regulasi di atas maka kami telah mempertanyakan dan memastikan kapasitas Klien kami dalam wadah KSU Budi Artha Kalabahi, yakni tentang apakah Klien kami merupakan Anggota atau bukan merupakan Anggota dari KSU Budi Artha Kalabahi, yang kemudian dari jawaban Klien kami diketahui bahwa Klien kami bukan merupakan Anggota KSU Budi Arta Kalabahi. Hal ini penting kami pertanyakan sebab bisa saja terbuka celah hukum di sana bahwa Klien kami yang telah merekomendasikan debitur atas nama Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han yang adalah atasan Klien kami ketika itu untuk meminjam uang di KSU Budi Artha.
Artinya dapat kami pastikan bahwa semenjak awal Klien kami tidak memiliki hubungan atau tidak ada keterkaitan sama sekali dengan KSU Budi Artha Kalabahi sehingga kemudian dapat kami pastikan bahwa hubungan pengajuan pinjaman uang dengan besaran ratusan juta rupiah kepada KSU Budi Artha Kalabahi itu dilakukan debitur atas nama Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han tanpa melibatkan Klien kami sama sekali, yakni pinjaman uang yang diberikan kepada debitur tersebut terjadi atas dasar kesepakatan debitur dengan Pengurus Koperasi tanpa melibatkan Klien kami, termasuk setelah pencairan dilakukan. Dalam hal ini berdasarkan pengakuan Klien kami, kepada Klien kami tidak pernah diberikan sepeserpun uang oleh debitur dan/atau tidak pernah menerima uang sepeserpun dari debitur, kecuali debitur menjanjikan akan mengembalikan Sertifikat Tanah milik Klien kami dalam kurun waktu 10 (sepuluh) bulan pasca meminjam Sertifikat Tanah milik Klien kami tersebut pada tanggal 10 Maret 2022 silam di ruang kerja debitur;
Bahwa ternyata dalam perjalanan pasca menerima pinjaman uang dari KSU Budi Artha Kalabahi, Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han diketahui terlibat kasus tindak pidana dan kasus itu kemudian menyeret Klien kami yang ketika itu turut dipanggil oleh Kodam IX Udayana dan diambil keterangannya terkait tindak pidana penyalagunaan kewenangan dan jabatan penyaluran BLT, yang juga menyasar pada permasalahan peminjaman Sertifikat Tanah Klien kami oleh debitur atas nama Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han yang duduk perkaranya dapat disimak pada hard copy BAP terlampir.
Kaitannya dengan hal tersebut, Klien kami mengakui bahwa pihak KSU Budi Artha mempertanyakan keputusan dari peradilan tersebut kepada Klien kami sehingga menurut hemat kami pihak KSU Budi Artha Kalabahi keliru apabila putusan itu dipertanyakan kepada Klien kami karena harusnya sebagai pihak yang merasa telah dirugikan oleh debitur atas nama Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han, maka pihak KSU Budi Artha menyurati pihak Kodam IX Udayana untuk meminta salinan putusan dalam rangka penyelesaian perkara pinjaman yang belum dilunasi oleh debitur.
Artinya pihak KSU Budi Artha dapat menggunakan hard copy BAP maupun dokumen lainnya yang diperoleh dari Klien kami untuk menjadi materi atau redaksi surat kepada Kodam IX Udayana dalam hal perolehan putusan tersebut dan bukan meminta kepada Klien kami sebab Klien kami tidak ada kepentingan dan kaitannya sama sekali dengan proses pinjam meminjam yang terjadi antara debitur dengan Pengurus KSU Budi Artha Kalabahi, terkecuali menyangkut jaminan Sertifikat Tanah itu wajib dipertanyakan dan dipermasalahkan oleh Klien kami sebab setelah melewati 10 (sepuluh) bulan sesuai janji debitur kepada Klien kami, terbukti bahwa Klien kami belum juga menerima kembali Sertifikat Tanah miliknya dari debitur, bahkan hingga saat ini Sertifikat Tanah Klien kami masih dalam penguasaan KSU Budi Artha tanpa ada pemberitahuan sama sekali kepada Klien kami selaku pemilik Sertifikat Tanah dimaksud. Artinya kondisi ini cukup mewakili adanya unsur kesengajaan untuk mengauasai suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya adalah milik orang lain;
Bahwa setelah Putusan Hakim Mahkama Militer III Surabaya menjatuhkan hukuman kepada Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han, sesuai pengakuan Klien kami diketahui bahwa ada rencana pertemuan antara pihak Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han, pihak KSU Budi Artha Kalabahi dan Klien kami yang terkonfirmasi dari Klien kami bahwa pertemuan tersebut akan disponsori oleh pihak KSU Budi Artha Kalabahi, yakni pertemuan terkait solusi atas permasalahan Sertifikat Tanah milik Klien kami yang dijadikan jaminan pinjaman Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han di KSU Budi Artha Kalabahi, namun menurut Klien kami pertemuan tersebut belum terlakasana juga hingga saat somasi ini kami buat dan layangkan.
Bahwa setelah debitur atas nama Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han meminjam Sertifikat Tanah milik Klien kami sejak tanggal 10 Maret 2022, maka sesuai perjanjian lisan antara keduanya Sertifikat Tanah akan dikembalikan pada tanggal 10 Januari 2023, namun hingga saat ini Sertifikat Tanah milik Klien kami tersebut belum juga dikembalikan oleh Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han dan diketahui oleh Klien kami bahwa hingga saat ini Sertifikat Tanah miliknya masih berada dalam penguasaan Pihak KSU Budi Artha, yang sekali lagi tanpa pemberitahuan kepada Klien kami yang jelas telah sangat merugika Klien kami dan keluarganya, baik secara materiil maupun secara imateriil.
Bahwa terkait kerugian materiil yang dialami Klien kami tercermin dari tidak dapat mengambil material yang berada di atas lahan atau bidang tanah milik Klien kami, hal ini sesuai pengakuan Klien kami, dapat menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Klien kami dengan PT Tiga Dara sehingga adanya aktifitas pengambilan atau penambangan material yang berada pada lahan milik Klien kami, namun aktifitas penambangan pada lahan milik Klien kami dapat dihentikan oleh PT. Tiga Dara disebabkan berawal dari adanya penahanan atau penguasaan sertifikat atas tanah milik Klien kami oleh KSU. Budi Artha Kalabahi sehingga kemudian hal itu menjadi informasi yang dapat diakses oleh PT. Tiga Dara yang mana dalam anggapan pihak PT. Tiga Dara bahwa seolah-olah tanah tersebut telah bermasalah sehingga pihak PT. Tiga Dara berkeputusan untuk menghentikan semua aktifitas di atas lahan tersebut, untuk itu hal ini dapat mengakibatkan hilangnya salah satu sumber pendapatan ekonomi Klien kami.
Selain itu setelah kami menganalisa secara hukum pada alasan penahanan atau penguasaan sertifikat tanah tersebut oleh KSU. Budi Artha Kalabahi, sesungguhnya tindakan KSU. Budi Artha sangat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mempedomani ketentuan dimaksud maka patut diduga bahwa sikap KSU. Budi Artha Kalabahi mengidikasikan adanya upaya menguasai dan menghilangkan hak atas tanah milik Klien kami, dan selain sikap KSU. Budi Artha Kalabahi yang dipandang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, dapat kami jelaskan juga bahwa sejauh ini tidak ada inisiatif baik dari pihak KSU Budi Artha Kalabahi untuk segera mengkomonikasikan permasalahan tersebut kepada Klien kami sebelumnya, sehingga sangat memperjelas dugaan kami.
Bahwa selain kerugian materiil yang dialami Klien kami akibat dari adanya penguasaan sertifikat tanah dimaksud oleh pihak KSU. Budi Artha Kalabahi ada juga kerugian imateriil yang dirasakan juga oleh Klien kami yaitu setelah PT. Tiga Dara memutuskan hubungan kerja terdapat beberapa Perusahan lainnya yang juga sempat membangun rencana kerja sama dengan Klien kami sehubungan dengan kepentingan penambagan beberapa material diatas lahan Klien kami, namun pada akhirnya membatalkan setelah mereka mengatahui hal yang sama sesuai uraian poin ke-9 di atas.
Bahwa selain adanya kondisi yang telah dijelaskan di atas, terdapat dalil pihak KSU Budi Artha yang menurut informasi dari Klien kami diketahui Sertifikat Tanah tersebut merupakan jaminan pinjaman Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han sehingga sampai saat ini masih berada di tangan Pengurus KSU Budi Artha sehingga dalil pihak KSU Budi Artha tersebut menciptakan opini liar dan penilaian Masyarakat luas bahwa lahan dengan legalitas berupa Sertifikat Tanah milik Klien kami tesebut bermasalah. Dengan demikian kondisi ini juga yang telah sangat merugikan Klien kami secara materiil dan imateriil sebab selain Klien kami dirugikan secara ekonomi, hubungan yang terjalin dalam keluarga besar Manikari juga menjadi tidak harmonis oleh karena Sertifikat Tanah dimaksud adalah milik orang tua yang dihormati oleh keluarga Manikari sebagai Pewaris, yang mana kondisi tersebut telah membuat adanya ketidak harmonisan dalam keluarga Klien kami.
Bahwa akibat dari perbuatan Pengurus KSU Budi Artha Kalabahi seperti diuraikan di atas, membuat Klien kami telah sangat dirugikan secara materiil yang jika dirupiahkan maka mencapai ± Rp.2. 250.700.000,- (dua miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian perhitungan kerugian sebagaimana tertera dalam hard copy terlampir.
Bahwa berdasarkan penjabaran poin ke-1 sampai dengan poin ke-12 yang disesuaikan bukti administratif yang ada pada kami maupun dasar hukum yang kami pedomani, patut diduga bahwa dalam permasalahan ini Pengurus KSU Budi Artha Kalabahi yang melegitimasi tahapan demi tahapan proses pinjaman debitur atas nama Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han, kuat dugaan telah melakukan beberapa tindak pidana antara lain :
Dugaan praktik tindak pidana Permufakatan Jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 88 KUHPidana oleh Pengurus KSU Budi Artha Kalabahi dengan debitur atas nama Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han yakni patut diduga bersepakat untuk melakukan beberapa dugaan tindak pidana; dugaan praktik tindak pidana Pemalsuan Surat dan Tanda Tangan Klien kami sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 263 KUHPidana yang patut diduga telah melibatkan pihak KSU Budi Artha dimaksud dan debitur atas nama Letkol Czi Budi Hartono, SE.M.M., M. Han; dan dugaan praktik tindak pidana Penggelapan sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 372 KUHPidana yang dibuktikan dengan penguasaan Sertifikat Tanah milik Klien kami oleh Pengurus KSU Budi Artha Kalabahi yang dalam keadaan sadar tidak pernah menyurati dan memberitahukan kondisi keberadaan Sertifikat Tanah tersebut kepada Klien kami selaku pemiliknya.
Atas kondisi seperti dipaparkan di atas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik malawan hukum disebabkan sebelumnya tidak pernah ada ikatan hukum antara pihak KSU Budi Artha Kalabahi dengan Klien kami tetapi aset milik Klien kami berada dalam penguasaan Pengurus KSU Budi Artha, yakni dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh pihak KSU Budi Artha Kalabahi seperti dijabarkan di atas merupakan bagian dari praktik Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diamanatkan pada ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata yang menyebutkan:
Pasal 1365: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366 : Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Berdasarkan paparan kronologis beserta rujukan dan dasar hukum, dan juga sesuai bukti-bukti yang kami utarakan, maka dengan ini kami memberikan teguaran atau somasi kepada Saudara untuk segera memenuhi tuntutan atau permintaan Klien kami, yaitu sebagai berikut:
Segera mengembalikan Sertifikat Tanah milik Klien kami yang dibuktikan dengar Berita Acara Serah Terima untuk diberitahukan kepada semua pihak berkomepeten, yakni Sertifikat Tanah Nomor 119 dengan penjabaran seperti diuaraikan Klien kami dalam poin ke-11 BAP Kodam IX Udayana.
Segera memberikan ganti rugi sesuai besaran kerugian materiil dan imateriil yang telah ditentukan oleh Klien kami dalam hard copy Perhitungan Rincian Kerugian terlampir sebagai kerugian yang dialami Klien kami akibat dari perbuatan pihak KSU. Budi Artha Kalabahi. Dalam hal ini kami meminta agar ganti rugi diberikan secara seketika dan sekaligus atau tanpa menyicil kepada Klien kami guna terpenuhinya hak Klien kami. Sebagaimana telah di atur dalam ketentuan Pasal 1365 dan Pasal 1366 KUHPerdata.
Memenuhi tuntutan atau permintaan Klien kami pada poin ke-14 huruf a dan b di atas, dalam waktu 3 (tiga) kali 24 (duapuluh empat) jam hari kerja setelah pihak KSU Budi Artha menerima somasi kami ini, terhitung berdasarkan jam, hari dan tanggal yang tertera pada Tanda Terima Surat Somasi ini.
Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa apabila somasi kami ini tak diindahkan atau Saudara abaikan sehingga kemudian mengakibatkan Klien kami tidak segera memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan dan amanat ketentuan perundang-undangan yang kami pedomani dan paparkan dalam somasi ini, maka kami berhak untuk mengambil langkah hukum (legal action) terhadap beberapa indikasi pidana yang terkandung dalam perkara ini dengan bukti-bukti yang kami kantongi, yang membuktikan adanya indikasi beberapa tindak pidana yang kami kemukakan di atas, yakni Klien kami segera melaporkan Saudara ke pihak berwajib sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP yang menegaskan:
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
Bahwa selain itu, kami juga akan segera mendatangi dan melaporkan secara lisan dan tertulis atas permasalahan ini kepada Menteri yang membidangi bidang Koperasi dan UKM agar segera melakukan evaluasi dan memberikan sanksi administratif kepada KSU. Budi Artha Kalabahi dengan merujuk dan berdasar pada ketentuan Pasal 120 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-undang Perkoperasian yang tegas mengamanatkan, “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: Pencabutan Izin Usaha; Dan/Atau Pembubaran oleh Menteri.
Adapun Somasi ini kami layangkan terlebih dahulu kepada Saudara sebelum melaporkan Saudara kepada Aparat Penegak Hukum dan Menteri yang membidangi Perkoperasian sebab kami tetap mengedepankan penghargaan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) Saudara, yang kami lakukan dengan merujuk dan berdasar pada ketentuan Pasal 28 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa :
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya.
Bahwa apabila Somasi Pertama ini tidak Saudara indahkan, maka kami akan segera melayangkan Somasi kedua dan Somasi ketiga demi terpenuhinya HAM saudara seperti kami paparkan di atas, dan selanjutnya Klien kami segera melaporkan Saudara kepada Aparat Penegak Hukum guna dilakukan proses hukum sesuai ketentuan aturan Perundang-undangan yang berlaku, yakni ketentuan aturan perundang-undangan yang berkaitan dengan indikasi pidana Permufakatan Jahat, Pemalsuan Surat dan Penggelapan yang akan kami laporkan nanti kepada Aparat Penegak Hukum dan Menteri yang membidangi Perkoperasian.
Selanjutnya penting Saudara ketahui bahwa proses hukum yang akan kami tempuh ke depan, siap kami kawal dengan media massa dalam hal pemberitaan kepada publik Alor, sehingga untuk itu tembusan Somasi ini dapat kami tujukan juga kepada pihak Media Partner kami yang telah menyatakan kesediannya untuk membantu kami mengawal perkara ini hingga berkepastian hukum. Sementara itu tembusan surat lainnya masih kami pending sambil menunggu inisiatif baik Saudara dalam menanggapi somasi kami ini, yang apabila Saudara memutuskan untuk tidak ada penyelesaian sesuai tuntutan atau pemintaan Klien kami, maka keputusan saudara tersebut akan menjadi rekomendasi bagi kami untuk mengambil langkah-langkah hukum. Demikian Somasi/Teguran ini Kami sampaikan untuk Saudara sikapi sebagaimana mestinya. Atas Perhatiannya dan tanggapannya kami ucapkan terima kasih. Tim Advikat dan Kosultan Indonesia Satu Law Office. Tembusan dengan hormat disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi di Kalabahi; Ketua DPRD. Kabupaten Alor di Kalabahi; Penjabat Bupati Alor cq. Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Alor di Kalabahi; Dandim 1622. Alor di Kalabahi; Kapolres Alor di Kalabahi; Camat Teluk Mutiara di Kalabahi; Kepala Desa Fanating di Fanating; Pemred Media Online RDTV di Padang; Direktur Utama Indonesia Satu Law Office di Padang.
Berkaitan dengan perseteruan antara KSU Budi Artha dengan mantan Dandim 1622 Alor Budhi Hartono serta melibatkan salah satu anggota TNI AD di Kodim 1622 Alor, Imanuel Manikari ini, maka alorpos.com sempat mengkonfirmasi Dandim 1622 Alor saat ini, Letkol (Inf) Amir Syarifudin,S.H., Rabu (24/7/2024) kemarin di ruang kerjanya.
Ketika itu, Amir Syarifudin sedang berbicara pula dengan Imanuel Manikari didampingi salah satu tim dari Indonesia Satu Law Office di Kalabahi. Menurut Syarifudin, dia coba untuk melakukan negosiasi antara Imanuel Manikari dengan pihak KSU Budi Artha.
“Persepsi saya, adalah mencegah persoalan itu lebih besar. Pada saat kasus ini masuk ke peradilan, maka yang bertarung antara Ima (Imanuel Manikari) dan Budi Artha. Sedangkan oknum pejabat (oknum mantan Dandim 1622 Alor, Budhi Hartono) tidak tersentuh. Justru duduk persoalan awal itu adalah oknum pejabat ini yang harus menjelaskan, bagaimana bisa sertifikatnya Ima (Imanuel Manikari), koq jatuh di Budi Artha,”tegas Letkol.Amir Syarifudin.
Karena itu Syarifudin mengaku memanggil Imanuel Manikari dan pihak KSU Budi Artha, tetapi dia belum punya kewenangan sebagai mediator.
“Saya ambil inisiatif (untuk memdiasi) karena pa Ima (Imanuel Manikari) itu adalah anggota (Anggota TNI AD di Kodim 1622 Alor). Jangan sampai dia bentrok sama Budi Artha yang sama-sama ngotot, sehingga para pihak ini tidak ada yang diuntungkan, malah dirugikan semua,”tandas Syarifudin.
Ia berpendapat bahwa mesti kembali ke persoalan awal, bagaimana ceritanya sehingga bisa sertifikat tanah bisa (jadi jaminan kredit) ke Budi Artha. Kuncinya, lanjut Syarifudin, ada pada oknum (mantan Dandim Alor, Budi Hartono) yang memulai persoalan.
“Tetapi keputusan akhir saya serahkan kepada masing-masing pihak. Makanya saya bilang pa Ima (Imanuel Manikari), saya harus ketemu kuasa hukmnya supaya tidak salah persepsi. Nanti apa hasilnya dari kuasa hukumnya pa Ima, saya akan sampaikan kepada Budi Artha. Kalau misalnya para pihak sepakat, bahwa pihak yang mengambil jalan tengah itu adalah Kodim Dandim, maka saya akan maju (memediasi). Tetapi kalau salah satu pihak tidak sepakat maka tidak bisa. Terus saya bilang ke Ima, kalau kita tentara itu, dalam beracara ada aturannya, ada hukum acara militer. Tetapi kembali lagi ke persoalannya, apakah itu persoalan militer atau persoalan sipil. Yang tahu itu adalah orang-orang seperti pengacara,”ujar Syarifudin.
Ia berpendapat bahwa apa yang diingatkannya kepada Imanuel Manikari, agar jangan sampai salah dalam mengambil suatu langkah administrasi. Syarifudin tak ingin suatu saat nanti disalahkan karena sebagai komandan dianggap tidak bisa memberikan pencerahan, pendidikan dan pengetahuan berkaitan dengan hukum.
“Di situ yang saya takutnya, pada saat salah menlangkah baik secara administrasi maupun secara aplikasi,”tegas Syarifudin.
Soal keberadaan Budhi Hartono, Dandim 1622 Alor ini tak mengetahui persis saat ini setelah dijatuhi hukuman (dipecat dari TNI). Syarifudin mengusulkan bahwa jika Budhi Hartono tidak diketahui keberadaannya, maka bisa juga meminta pertanggungjawaban kepada istrinya yang turut menyetujui pinjaman ke KSU Budi Artha.
“Pada saat pa Budhi (Budhi Hartono) tidak bisa didapatkan domisilinya, minimal istrinya diikutkan dalam persoalan ini, sehingga kita bisa tahu dimana keberadaan yang bersangkutan. (ap/linuskia)