alorpos.com—RAPAT Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Anggaran DPRD Alor dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD menemui jalan buntu. Puncaknya, TAPD yang diketuai Sekda Kabupaten Alor, Drs.Soni O.Alelang, meninggalkan ruang sidang pada Jumad (8/9/2023) lalu. Agenda Penandatangan Kesepakatan KUA-PPAS antara Pemkab dan DPRD Alor yang dijadwalkan pada Sabtu (9/9/2023) pun berantakan.
DPRD Alor yang dipimpin Wakil Ketua, Sulaiman Singhs,SH., kemudian menggelar Rapat Paripurna Internal, Sabtu (9/5/2023) untuk merubah jadwal,, agar sidang pembahasan KUA-PPAS antara TAPD dan Banggar kembali dilanjutkan pada Jumad (15/9/2023), setelah anggota dewan selesai melaksanakan reses. Rapat lanjutan inipun bisa terwujud, bisa juga tidak, tergantung TAPD dan Banggar. Apalagi Ketua TAPD, Soni Alelang sudah mengatakan, bahwa saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan Peraturan Bupati Alor tentang Perubahan APBD TA.2023, apabila Rapat TAPD dan Banggar mengalami deadlock karena tidak adanya kesepakatan.
Hal ini memantik keprihatinan dari salah satu Anggota Banggar yang juga dikenal sebagai politisi senior daerah ini, Azer D.Laoepada,SM.,SH. Kepada wartawan, Selasa (12/9/2023) Azer mengatakan Rapat Banggar dan TAPD untuk membahas KUA-PPAS Perubahan APBD TA.2023 itu belum masuk pada hal-hal substantif.
“Kita masih berbicara terkait kebutuhan dewan yang melekat pada Anggota DPRD yang dikehendaki oleh maioritas anggota dewan itu dapat diakomodir. Di sisi lain, pemerintah (Pemkab Alor) menyatakan tidak ada dana tersedia,”kata Azer.
Melihat postur anggaran yang ada, Azer mengakui postur pendapatan daerah itu secara keseluruhan berkurang Rp 9 Milyar lebih. Sementara itu dana insentif daerah (DID) karena berhasil memperoleh penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI Perwakilan NTT, maka Alor mendapat dana sebesar kurang lebih Rp 20 Milyar.
Menurut mantan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Alor ini, dalam refocusing ia melihat secara keseluruhan, DID sebesar Rp 20 Milyar itupun harus diakomodir untuk transfer ke desa (untuk Alokasi Dana Desa atau ADD). Hal ini, jelas Azer, karena pada APBD murni Tahun Anggaran 2023, alokasi untuk ADD dinilai kurang oleh Menteri Keuangan.
Azer mengungkapkan, pada Sidang APBD murni TA.2023, saat pembahasan di tingkat Komisi (Komisi I) bersama Dinas PMD mengehndaki agar ADD tidak boleh berkurang. Tetapi, karena dari dana DAU 500 Milyar lebih itu ada sekitar Rp 100 Milyar lebih sebagai kewenangan dari pusat untuk mengalokasikannya, maka prosentase untuk dialihkan ke dana DAU itu bukan lagi Rp 500 Milyar lebih, tetapi Rp 400 Milyar lebih.
“Makanya ADD berkurang, jadi kita (DPRD Alor) sepakat waktu itu karena ada penjelasan (Pemkab Alor) seperti itu. Ternyata Menteri Keuangan minta prosentase untuk ADD tidak boleh kurang. Akhirnya harus ditambah lagi Rp 19 Milyar lebih, makanya ada refocusing,”tandas Azer.
Jadi, lanjut Ketua Komisi I DPRD Alor ini, kalau dana yang masuk jika diperhadapkan dengan belanja, maka hampir seluruhnya menjawab kebutuhan transfer ke desa sebesar Rp 19 Milyar lebih. Sedangkan yang lain-lain, demikian Azer, hanya pergeseran antar rekening, antar OPD (organisasi perangkat daerah) dan sebagainya. Sehingga, lanjut Azer, tidak ada dana yang masuk, maka terjadi percakapan yang alot (antara TAPD dan Banggar DPRD Alor), karena di satu sisi kebutuhan DPRD yang diangkat oleh mayoritas anggota DPRD, tetapi di sisi lain, dana tidak cukup tersedia.
“Percakapan yang cukup panjang, sampai dengan terakhir TAPD diberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan Bupati Alor. Sesudah itu, pada hari Kamis (4/9/2023), kami kembali bersidang, lalu TAPD menawarkan bahwa yang bisa ditambah itu satu kali Bimtek (Bimbngan Teknis) untuk anggota DPRD. Sedangkan untuk POKIR, kita diarahkan agar nanti pada anggaran murni APBD Tahun 2024. Kalau (tawaran Pemkab Alor) ini tidak disepakati, maka dewan sendiri yang bahas, dan Pemkab Alor hanya menjalankannya. Ini hasil konsultasi TAPD dengan Bupati Alor yang disampaikan oleh Sekda (sebagai Ketua TAPD) dalam rapat,”tutur Azer.
Kesempatan itu Azer mengaku sempat menanggapi bahwa karena kondisi keuangan daerah seperti yang dijelaskan TAPD, maka ia setuju agar cukup satu kali Bimtek untuk anggota dewan, sedangkan POKIR nanti di APBD murni Tahun 2024. Azer tidak ingin kalau tidak adanya kata sepakat sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menggunakan Peraturan Bupati (Perbup), maka apa penilaian masyarakat.
“Bagaimana penilaian masyarakat terhadap kita, kalau sampai tidak ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD sehingga pakai Perbup. Dampak lebih lanjut nanti di Perhitungan APBD atau Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 nanti, plafon anggarannya kita pakai yang mana, karena meski ada Perbup, tetapi Perbup itu selalu turunan dari Perda (tentang anggaran sebelumnya). Kita khawatirkan, dalam kewenangan bupati itu aturan memperbolehkan, maka beliau (bupati) pakai Perbup,”tandas Azer.
Untuk itu Azer berharap agar Pemkab dan DPRD Alor bisa saling mengajak untuk duduk bersama lagi untuk mengurai persoalan yang ada untuk diambil kesepakatan bersama dengan mengutamakan kepentingan daerah. Menurutnya, ini dibutuhkan komunikasi antara pimpinan DPRD dan Bupati Alor.
Sesuai aturan, paling lambat pada 30 September 2023 ini, Perda Perubahan APBD 2023 sudah diketok pengesahannya, sehingga Azer berharap waktu yang ada bisa dimanfaatkan seefisien dan seefektif mungkin.
Perubahan jadwal rapat yang dibuat DPRD untuk memulai lagi pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD pada Jumad (15/9/2023) besok, dikhawatirkan Azer kalau TAPD tidak hadir, sehigga dibutuhkan komunikasi Pimpinan DPRD.
“TAPD sudah walk out, sehingga nanti 15 September mereka (TAPD) hadir lagi atau tidak. Kalau tidak hadir, maka peluang untuk Perbup, jika aturan memperbolehkan maka pasti bupati pakai Perbup,”ujar Azer.
Meski demikian, Azer menegaskan, bahwa saat ini di penghujung masa jabatan Bupati Alor, Amon Djobo dan juga 30 Anggota DPRD Kabupaten Alor, sehingga dia tetap berharap agar sebaikya duduk bersama untuk mengambil keputusan yang terbaik untuk untuk masyarakat dan daerah ini.
“Bupati ada di penghujung, DPRD juga di penghujung karena tinggal beberapa bulan kedepan, Pemilu selesai (14 Februari 2024), sudah terbaca dari 30 anggota DPRD Alor yang ada, mana yang terpilih lagi, mana yang tidak. Jadi sama-sama di penghujung sehingga lebih baik duduk sama-sama untuk omong. Kurang lebihnya kita sudah sama-sama jalani selama lima tahun. Di penghujung baru jadi begini, bisa saja jadi Adam dan Hawa. Nanti Adam bilang Hawa yang salah, Hawa bilang Adam yang salah,”tandas Azer.
Agar ada titik temu, Azer lebih memilih untuk menyetujui opsi yang disampaikan TAPD yakni bisa menyediakan dana untuk satu kali Bimtek, sedangkan penambahan POKIR nanti di APBD murni 2024. Tetapi kalau memang kondisi keuangan daerah tidak memungknkan akibat adanya refocusing, maka Azer menegaskan bahwa sebaiknya Bimtek juga ditiadakan karena sudah di penghujung masa jabatan anggota dewan. (ap/linuskia)