KUNJUNGAN Kerja Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggra Timur, Irjen Pol.Drs.Johni Asadoma ke Alor pada akhir Desember 2022 silam, disambut dengan suka cita oleh warga Kabupaten Alor, termasuk di wilayah Kecamatan Abad Selatan. Maklum,jenderal bintang dua ini adalah salah satu putra terbaik daerah ini, sehingga momentum kehadirannya, dimanfaatkan pula masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait perlunya pembangunan Polsek Abad Selatan, yang wilayahnya berbatasan laut langsung dengan negara Timor Leste. Bahkan masyarakat setempat, melalui salah satu tokoh masyarakat, Karel Karpada menghibahkan tanah seluas 18 hektare kepada Polri agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan markas Polsek Abad Selatan. Namun kemudian, ada masyarakat lainnya yang juga mengaku sebagai pemilik tanah ulayat tersebut mempersoalkan hiba tanah tersebut, dengan melakukan pengaduan ke Polsek Alor Barat Daya.
Karena itu, atas petunjuk Kapolda NTT, Irjen Johni Asadoma, maka Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko,S.I.K.,SH.,M.Hum., telah mengembalikan tanah hiba seluas 18.000 meter persegi itu kepada tokoh masyarakat Abad Selatan yang sebelumnya menyerahkan, Karel Karpada, Rabu (25/1/2023) di Mapolres Alor.
Pantauan wartawan,Kapolres Alor, AKBP.Ari Satmoko, didampingi Wakapolres dan para perwira, menyampaikan penjelasan kepada Karel Karpada dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya dari Abad Selatan. Hadir pula Camat Abad Selatan, Sony Kaimat,S.Sos., dan Kepala Desa Kuifana. Ketika itu Ari Satmoko menyampaikan tujuan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti penyerahaan lahan pada waktu kunjungan Kapolda NTT, Irjen Pol.Drs.Johni Asadoma beberapa waktu lalu di Alor.
“Penyerahan lahan itu kepada institusi Polri, hanya saja yang menerima pada saat itu pak Kapolda Nusa Tenggara Timur,”kata Satmoko.

Menurut Satmoko, kehadiran Polri, dalam hal ini Polres Alor dan Polsek Alor Barat Daya, dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat, bisa menciptakan situasi yang tadinya tidak aman menjadi aman. Sementara, lanjut Satmoko, di Polri itu untuk pengadaan lahan atau pembelian lahan, tidak dianggarkan. Artinya, jelas Kapolres asal Jawa Tengah ini, di semua tempat diperlukan partisipasi masyarakat untuk pengadaan lahan.
“Ini sudah terjadi di Kecamatan Abad Selatan, dan saya mewakili Bapak Kapolda (Kapolda NTT), menyampaikan apresiasi yang tinggi dan terima kasih sebesarnya kepada bapak Karel (Karel Karpada) yang begitu luar biasa. Tetapi harus diingat kembali, bahwa kehadiran Polri untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. Jangan sampai malah menjadi kontra produktif,”tegas Satmoko.
Menurut Satmoko, ia menerima laporan dari Kapolsek Alor Barat Daya,bahwa ada pemberian hiba tanah, tetapi tidak mencari tahu asal usul tanah itu seperti apa. Ternyata lahan yang dberikan kepada Polri ini, demikian Satmoko, belum disepakati bersama sehingga muncul pengaduan, bahwa ada sebagian masyarakat yang juga merasa memiliki tanah tersebut, tetapi keberatan untuk dihibahkan kepada Polri.
Karena itu kami laporkan kepada pak Kapolda NTT, dan petunjuknya dikembalikan saja. Kalau memang nanti (tanah yang sempat dihibahkan itu) sudah ada kesepakatan (antar warga yang merasa sebagai pemilik tanah) agar dibicarakan dulu baik-baik. Asal-usul(tanah) harus jelas dan disepakati oleh semua masyarakat. Jangan sampai ada satu pihakpun yang keberatan,”saran Kapolres Alor, Ari Satmoko.

Setelah tanah hiba itu dikembalikan Polri, AKBP Ari Satmoko berharap agar tidak ada lagi permasalahan yang timbul, berawal dari keberadaan lahan yang 18 hektar itu. Menurutnya, untuk keperluan membangun markas Polsek (Kepolisian Sektor) dan berbagai fasilitas umumnya seperti perkantoran, asrama, lapangan apel, garasi, dan fasilitas lain, sebenarnya hanya membutuhkan lahan seluas kurang lebih sekitar 2000 sampai 3000 meter persegi (2 atau 3 hektare).
Dijelaskan Satmoko, bahwa pengembangan infrastruktur Kantor Dinas Polsek itu diajukan oleh Polres kepada Polda dan Mabes Polri. Tetapi syarat utama dalam pengajuan untuk pembangunan Mako Polsek tersebut
Sebagaimana pantauan media ini, Kapolres AKBP.Ari Satmoko atas nama Kapolda NTT, Irjen.Drs.Johni Asadoma menyerahkan kembali Surat Pernyataan Hiba Tanah kepada Karel Karpada. Penyerahan kembali surat hiba tanah itu dibuatkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Kapolres Alor, AKBP.Ari Satmoko,S.I.K.,SH.,M.Hum serta dari pihak masyarakat Abad Selatan yakni Karel Karpada, Samuel dan Abia.
Karel Karpada pada kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf tentang proses peneyerahan lahan kepada Polri itu. Karel Karpada menegaskan bahwa dia punya hak untuk menyerahkan lahan tersebut karena punya dasar-dasar yang kuat, seperti ada mesbah dan sejumlah tanaman umur panjang. Karel justru mempertanyakan asal-usul pihak yang mempersoalkan lahan tersebut.
“Saya bukan mengurus pribadi, tetapi urus kepentingan masyarakat Abad Selatan,”kata Karel Karpada.

Sementara itu, Camat Abad Selatan, Sony Kaimat,S.Sos menjawab pers usai menyaksikan proses pengembalian tanah hiba ini di Mapolres Alor, mengatakan bahwa pihaknya akan tindak lanjuti sesuai saran Kapolres Alor.
Sebenarnya tidak ada masalah. Hanya sedikit miskomunkasi antara kepemilikan. Oleh karena itu, ldari pihak keluarga Karpada atas nama kepemilikan tanah ulayat itu sudah menyerahkan secara ikhlas, dan secara pemerintah kita fasilitasi 18.000 meter persegi. Saat itu tidak ada kesepakatan dengan siapa-siapa karena mereka (keluarga Karpada) miliki sendiri (tanah) itu. Nanti setelah diserahkan, dua tiga hari kemudian, ada pihak yang mengatakan bahwa tanah itu mereka puya juga, dan melakukan pengaduan ke Polsek Abad. Mungkin satu dua hari ke depan, pihak Polsek akan undang, dan kita akan selesaikan secara baik,”tandas Kaimat.
Menurut salah satu camat senior ini berpedapat bahwa secara geopolitik, Kecamatan Abad Selatan itu berbatasan langsung dengan negara Timor Leste, sehingga mau tidak mau, untuk keamanan dan ketertiban perlu dijaga secara baik sehingga Polsek sangat dibutuhkan.
“Masih ada sdikit masalah, nanti akan kita proses sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak boleh ada lagi masalah-masalah yang terjadi di lapangan,”pungkas Kaimat. (ap/linuskia)