Polres Alor Tahan Tersangka Koruptor Dana Rehab SDN Angin Rata

author
2 minutes, 24 seconds Read

APARAT Satuan Reskrim Polres Alor akhirnya menahan AL (37), tersangka kasus korupsi dana rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, Propinsi NTT. Sebagaimanan press release Humas Polres Alor yang diterima alorpos.com, Rabu (25/1/2023), bahwa AL datang sendiri ke Mapolres Alor, setelah Satuan Reskrim Polres Alor melayangkan dua kali surat panggilan kepada yang bersangkutan.
Dalam release yang juga sudah dilansir tribratanewsalor.com ini, disebutkan bahwa dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Rehabilitasi SDN Angin Rata di Kecamatan.Alor Selatan pada Tahun Anggaran 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 503.923.000, yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017 . Bantuan tersebut sesuai ketentuan dalam Juknis (petunjuk teknis) harus dikerjakan secara swakelola, namun dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, dikerjakan oleh pihak ketiga yaitu AL.
Selanjutnya AL menerima dana rehabilitasi sekolah SD Negeri Angin Rata dari saudara IK selaku Kepala Sekolah sebesar Rp. 482.973.000 yang diberikan melalui dua tahapan. Tahap Pertama sebesar Rp 331.796.100, dan Tahap Kedua sebesar Rp 151.176.900, namun dalam prosesnya saat pelaku AL menerima dana tersebut , pelaku tidak merampungkan pekerjaannya, yang seharusnya rehabilitasi sekolah tersebut selesai pengerjaannya pada akhir bulan Desember 2017.
Kemudian, sesuai hasil Pemeriksaan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang an. Diarto Trisnoyuwono, ST, MT pada tanggal 18 September 2020 di lapangan, terdapat sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan atau terpasang. Adapun Item – item pekerjaan yang terpasang sebagian atau tidak selesai dikerjakan dan Elemen bangunan yang kondisi materialnya telah mengalami proses degradasi akibat terekspos lingkungan luar (hujan dan panas), maupun terkorosi dalam jangka waktu yang lama. Dan sesuai Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengayalahgunaan dana rehabilitasi ruang kelas/ruang belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Angin Rata Tahun Anggaran 2017 nomor : PE.03.03/LHP-132/PW24/5/2022 tanggal 21 April 2022 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 243.005.851,78.

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau,S.Sos., (kiri) bersama Kapolres Alor, AKBP.Ari Satmoko,SH.,M.Hum

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu.Yames Jems Mbau, S.Sos., yang diwawancarai di ruang kerjannya, membenarkan penahanan AL ( 37 Tahun ) yang dilakukan satuan Reskrim Unit Tipikor terkait dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Rehabilitas Sekolah Dasar Negeri angin Rata dengan kerugian negara sebesar Rp. 243.005.851,78.
“Saat ini pelaku Al Sudah kita tahan di Rutan Mako Polres Alor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku AL yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur, hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar,”jelas Yames.
Sedangkan pasal subsider yakni Pasal 3 ayat (1) UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 1 milyar tutup Iptu Jems. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *