alorpos.com—DIREKTRIS UD Tetap Jaya yang berkedudukan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maria Bernadeta Yuni Caecarina, melalui kuasa hukumnya yakni tujuh pengacara dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA & Partners, telah melayangkan somasi (surat peringatan) kepada Camat Kecamatan Alor Tengah Utara (ALTAR), Kabupaten Alor, Sabdi L.E.Makanlehi,S.H.,M.H., karena dinilai telah melampaui kewenangannya dalam kaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pada sejumlah desa yang bersumber dari APB Desa,
Tim Kuasa Hukum Maria Bernadeta Yuni Caecarina yang akrab disapa Yuni, yakni Fransisco Bernando Bessi, SH, MH, C.Me, CLA; Ivan Valen Yosua Missa, SH; Frangky Roberto Wiliem Djara, SH; Petrus Lomanledo, SH; Alfrido Opniel Lerry Lenggu, SH; Fridorianus S. Manuel, SH dan Jitro Rivan Aryanto Radja, SH., juga menilai Camat ALTAR, Sabdi L.E.Makanlehi,S.H.,M.H., telah mencemarkan nama baik klien mereka melalui surat maupun postingan di media sosial, sehingga somasi tersebut mereka layangkan.
Fransisco memgaku telah mengantar sendiri surat somasi itu ke Kantor Camat Alor Tengah Utara di Mebung, dan diterima oleh Kepala Seksi Pembangunan Pemerintah Kecamatan Alor Tengah Utara. Somasi tersebut, kata lanjut Fransisco, tembusannya dikirimkan pula kepada Bupati Alor dan Dinas PMD Kabupaten Alor, sehingga bisa mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Fransisco berpendapat, bahwa dua surat camat yang dilayangkan kepada pemerintah desa itu bukan merupakan tugas dan kewenangan seorang camat. Ia juga menilai surat tersebut sangat mendiskreditkan reputasi kliennya. Karena itu, apabila somasi itu tidak diindahkan secara baik oleh Camat ALTAR, maka Fransisco memastikan, pihaknya akan mengambil langkah hukum yang terukur.
Seperti apa isi Somasi yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum Diretris UD.Tetap Jaya, Maria Bernadeta Yuni Caecarina, berikut kutipan lengkapnya;

Ketua Tim Kuasa Hukum Direktris UD Tetap Jaya, Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA., (kiri) saat menyerahkan Somasi di Kantor Camat Alor Tengah Utara
Kupang, 19 Juni 2025
Nomor : 61/FBB/VI/2025/KPG
Perihal : Somasi
Lampiran : 1 (Satu) Jepitan
Kepada Yth.
Bapak Camat Alor Tengah Utara
di –
Alor
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini : FRANSISCO BERNANDO BESSI, S.H., M.H., C.Me., CLA, IVAN VALEN YOSUA MISSA, S.H., FRANGKY ROBERTO WILIEM DJARA, S.H., PETRUS LOMANLEDO, S.H., ALFRIDO OPNIEL LERRY LENGGU, S.H., JITRO RIVAN ARYANTO RADJA, S.H. Para Advokad dan Asisten Advokad dari Kantor Pengacara & Mediator Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., C.Me., CLA & Partners, yang beralamat di Jalan Soeharto No. 50 A, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 42/FBB/XIV/2025/KPG, tanggal 12 Juni 2025 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum dari :
Nama : MARIA BERNADETA YUNI CAECARINA
Tanggal Lahir : Yogyakarta, 04 April 1973
Jenis Kelamin : Perempuan
NIK : 5371064404730001
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Agama : Katholik
Umur : 52 Tahun
Alamat : Jalan W. Monginsidi Gang 3 No. 39, RT. 024, RW. 007, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Untuk selanjutnya disebut sebagai “PEMBERI KUASA”
Bersama surat ini dengan segala kerendahan hati perlu kami sampaikan kepada Bapak Camat Alor Tengah Utara, beberapa sebagai berikut :
- Bahwa klien kami merupakan Direktris UD. Tetap Jaya yang bergerak dibidang Penyedia Barang dan Jasa/Kontraktor;
- Bahwa klien kami sebelumnya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Alor secara baik sejak tahun 2019 (melalui program Bursa Inovasi Desa yang diselenggarakan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) sampai dengan saat ini;
- Bahwa sebelumnya klien kami telah mendapatkan informasi bahwa Bapak Camat Alor Tengah Utara telah mengeluarkan Surat Laporan Penyimpangan Hukum Dana Desa TA 2025 di Kec. Alor Tengah Utara Kab. Alor Nomor : 100.2.2.4/163/Kec.ALTAR/2025, tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Pembatalan Pengadaan yang telah dilaksanakan menyimpang dari ketentuan Nomor : 100.2.2.4/169/Kec ALTAR/2025, tanggal 13 Juni 2025;
- Bahwa adapun isi dari kedua (2) surat diatas Bapak Camat Alor Tengah Utara dengan jelas menyebutkan nama klien kami dan Kuasa Direktur UD. Tetap Jaya (Thomas Solokali ) Akta Notaris Pembukaan Cabang dan Kuasa No. 05 Tanggal 11 Januari 2023, hal tersebut sangatlah merugikan reputasi dari klien kami;
- Bahwa selain itu klien kami juga telah memenuhi seluruh kriteria yang ditentukan berdasarkan ketentuan-ketentuan terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Desa melalui Penyedia antara lain :
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa :
- Pasal 2 Huruf d berbunyi : Terbuka, berarti Pengadaan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/criteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
- Pasal 4 Ayat (1) berbunyi : Pengadaan merupakan pelaksanaan Kewenangan Desa yang kegiatannya bersumber dari APB Desa.
c. Pasal 5 Ayat (1) berbunyi : Pengadaan mengutamakan peran serta masyarakat melalui Swakelola dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di Desa secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat dengan tujuan memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Ayat (2) berbunyi : Dalam hal Pengadaan tidak dapat dilakukan secara Swakelola maka Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia baik sebagian maupun seluruhnya.
b. Peraturan Bupati Nomor : 5 Tahun 2020 yang telah diubah menjadi Peraturan Bupati Nomor : 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas peraturan Bupati Alor Nomor : 5 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pasal 1 Angka 16, berbunyi : Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
c. Peraturan Presiden Nomor : 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
a. Pasal 64 A Ayat (1) berbunyi : Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa sesuai dengan kewenangan desa.
b. Pasal 64 A Ayat (2) berbunyi : Kewenangan desa sebagimana dimaksud pada Ayat (1) mengutamakan Penyedia di desa setempat dan penggunaan material yang ada di desa.
c. Pasal 64 B Ayat (1) berbunyi : Pengadaan Barang/Jasa desa dilakukan melalui Swakelola dengan pemberdayaan masyarakat desa.
d. Pasal 64 B Ayat (2) berbunyi : Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa desa tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Pengadaan Barang/Jasa desa dilakukan melalui Penyedia dengan ketentuan :
1. Penyedia merupakan Penyedia Brang/jasa di desa setempat;
2. Dalam hal penyedia Barang/Jasa di desa setempat tidak tersedia, maka dapat dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa di desa sekitar dalam kabupaten/kota yang sama; atau
3. Dalam hal Penyedia Barang/Jasa didesa sekitar tidak tersedia maka dapat dilakukan melalui Penyedia lainnya.
- Terkait perencanaan 20% ketahanan pangan bukan menjadi tanggung jawab klien kami. Kewajiban klien kami hanya menjalankan isi kontrak yang sudah disepakati oleh pihak desa dan klien kami. Khusus untuk Desa Tominuku dan Nurbenlelang pengadaan barang sudah di lakukan 100% dan barang sudah dibagikan ke penerima manfaat di desa. Sehingga apabila pengadaan tersebut dibatalkan maka klien kami akan menderita kerugian.
- Bahwa berdasarkan seluruh uraian kami dia atas dengan tegas kami sampaikan kepada Bapak Camat Alor Tengah Utara agar segera mencabut kembali Surat Laporan Penyimpangan Hukum Dana Desa TA 2025 di Kec. Alor Tengah Utara Kab. Alor Nomor : 100.2.2.4/163/Kec.ALTAR/2025, tanggal 03 Juni 2025 dan Surat Pembatalan Pengadaan yang telah dilaksanakan menyimpang dari ketentuan Nomor : 100.2.2.4/169/Kec ALTAR/2025, tanggal 13 Juni 2025 paling lambat 3 x 24 Jam sejak tanggal Surat Somasi ini dikirimkan oleh klien kami;
- Bahwa untuk menjaga hubungan baik klien kami dengan Bapak Camat Alor Tengah Utara yang telah terjalin baik selama ini, besar harapan kami Bapak Camat Alor Tengah Utara dapat menindaklanjuti Surat Somasi ini.
- Bahwa apabila Bapak Camat Alor Tengah Utara tidak mengindahkan Surat Somasi ini, maka dengan berat hati klien kami akan mengambil langkah Hukum Pidana dengan membuat Laporan Polisi di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur dan Hukum Perdata dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Alor;
Demikian Somasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum, MARIA BERNADETA YUNI CAECARINA
FRANSISCO BERNANDO BESSI, S.H., M.H., C.Me., CLA.
IVAN VALEN YOSUA MISSA, S.H.
FRANGKY ROBERTO WILIEM DJARA, S.H.
PETRUS LOMANLEDO, S.H.
ALFRIDO OPNIEL LERRY LENGGU, S.H.
FRIDORIANUS S. MANUEL, S.H.
JITRO RIVAN ARYANTO RADJA, S.H.
Tembusan disampaikan dengan hormat :
1. Bapak Bupati Alor di Alor;
2. Kepala Dinas PMD Kabupaten Alor di Alor;
3. Klien;
4. Arsip.
INI JAWABAN CAMAT ALOR TENGAH UTARA

Camat Alor Tengah Utara, Sabdi L.E.Makanlehi,S.H.,M.H., (berbaju motif tenun) dalam sebuah kegiatan pemerintahan
Camat Alor Tengah Utara (ALTAR), Sabdi L.E.Makanlehi,S.H.,M.H melalui Surat Nomor: 100.2.2.4/171/Kec.ALTAR/2025 tertanggal 19 Juni 2025 dengan perihal Tanggapan Atas Somasi dari Kuasa Hukum Maria Bernadeta Caecarina (Direktris UD.Tetap Jaya) yang beralamat di Jln.Soeharto No.50 A, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Surat Camat ALTAR yang diperoleh media ini dari postingan yang beredar di media sosial itu, memuat lima butir tanggapan atas somasi pengacara Yuni dari Kantor Pengacara dan Mediator Fransisco Bernando Bessi, SH.,M.H.,C.Me., CLA & Partners. Pada butir pertama tanggapannya, Camat Altar pada intinya menegaskan bahwa terkait butir kedua surat somasi pengacara Yuni, patut dipertanyakan “bentuk kerja sama yang telah dibangun seperti apa dan sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Alor maupun Pemerintah Kecamatan tidak pernah membangun hubungan kerja sama, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis terkait pengelolaan keuangan desadi Kecamatan Alor Tengah Utara.
Pada butir kedua tanggapannya, Camat ALTAR, Sabdi Makanlehi mengatakan bahwa pada butir tiga somasi dari Pengacara Yuni, terkait Surat Camat Nomor 100.2.2.4/163/Kec.ALTAR /2025 tanggal 3 Juni 2025, dan Nomor 100.2.2.4/169/Kec.ALTAR /2025 tanggal 13 Juni 2025, dalam rangka melaksanakan Tugas Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 73Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 19, pengawasan oleh camat ayat (1) , kemudian diatur dalM pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan pasal 5 huruf b. Dalam pelaksanaan pasal-pasal ini, Camat ALTAR menjelaskan bahwa pemerintah desa langsung menyampaikan dokumen RAPBDes kepada Tim Asistensi di Dinas PMD Kabupaten Alor tanpa melalui kecamatan dan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, sehingga APBDes bermasalah dan guna menghindari persoalan hukum, maka Camat ALTAR itu mengaku telah menyampaikan Laporan Staf kepada Bupati Alor dan Wakil Bupati Alor melalui Surat Nomor 100.2.2.4/165/Kec.ALTAR/2025 tanggal 10 Juni 2025. Surat tersebut dengan perihal Laporan Staf Atas Penetapan APBDes Tahun 2025 Tanpa Dasar Hukum (APBDes Yang Akan Bermasalah Hukum), dan disarankan untuk dibatalkan.
Selanjutnya, pada butir ketiga tanggapannya, Camat ALTAR, Sabdi Makanlehi mengemukakan bahwa butir (6) dari somasi Pengacara Yuni terkait perencanaan 20% (untuk ketahanan pangan) bukan menjadi tanggungjawab Yuni, tetapi menjadi tugas camat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Nomor 3 TAhun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan. Camat Sabdi Makanlehi menginformasikan kepada Yuni melalui Kuasa Hukumnya, bahwa dokumen APBDes pada 14 desa Tahun 2025 “bermasalah” karena perencanaan maupun penetapan menyimpang dari ketentuan dan tanpa dasar hokum (sampai saat ini belum ada Keputusan Bupati tentang Hasil Evaluasi APBDes Tahun 2025). Camat ALTAR juga menginformasikan bahwa Rancanangan APBDes Desa Tominuku TAhun 2025 sampai saat ini belum dilakukan penetapan oleh Pemerintah Desa dan BPD sehingga apabila klien dari Fransisco Bernando Bessi, SH.,M.H.,C.Me., CLA & Partners (Yuni) telah membuat kontrak dan melaksanakan kegiatan 100% patut dipertanyakan dan melanggar hukum.
Sedangkan pada point keempat dan kelima tanggapannya, Camat ALTAR, Sabdi Makanlehi pada intinya menjawab butir kedelapan dan butir kesembilan dari somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Yuni, bahwa sejak dia menjadi camat pada TAhun 2020 hingga saat ini belum dan tidak pernah membangun hubungan, baik dalam bentuk lisan maupun tertulis terkait pengelolaan keuangan desa. Terkait butir (9) somasi bahwa kuasa hukum Yuni akan mengambil langkah hukum, merupakan hak setiap warga Negara, namun disampaikannya bahwa Pemerintah Kecamatan Alor Tengah Utara telah terlebih dahulu membuat laporan tertulis kepada Kapolres Alor dengan Nomor: 100.2.2.4/143/Kec.ALTAR/2025 tertanggal 9 Mei 2025, perihal Laporan Penyimpangan Keuangan Desa dan Mohon Pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap klien dari pengacara Fransisco Bernando Bessi, SH.,M.H.,C.Me., CLA & Partners, dalam pelaksanaan pengadaan di Desa Manetwati, Desa Lembur Tengah dan Desa TominukuTahun 2024 tanpa pengantar camat, dana sudah dicairkan. (ap/linuskia)