Apakah Pembunuhan di Rumah Duka Batunirwala Itu Berencana, Masih Didalami Polres Alor. Ini Tuntutan Keluarga Korban

author
1
7 minutes, 42 seconds Read

TRAGEDI berdarah di rumah duka almarhum Yonathan Maukamang, kawasan Batunirwala Kalabahi, tak jauh dari kampus Universitas Tribuana Kalabahi, Kabupaten Alor, Propinsi NTT, Selasa (23/8/2022) dinihari itu sangat meninggalkan duka mendalam bagi istri dan tiga anak korban. Karena itu, puluhan keluarga korban Suprianus Trayanus Malsibo, dengan menumpang satu unit dump truck dan 20-an sepeda motor mendatangi markas Kepolisian Resor (Polres) Alor, Kamis (25/8/2022) silam. Sebagaimana dsaksikan alorpos.com, ketika itu keluarga korban sempat meimnta ijin kepada Wakapolres Alor, Kompol Pieter Johanis didampingi Kasat Intelkam, IPTU. Kalvin Yulius Weni yang menerima mereka di gerbang Mapolres Alor, agar mereka diperbolehkan melihat wajah pelaku Yosua Lebo yang membacok kepala korban hingga meninggalkan dunia setelah beberapa jam menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi.
“Kehadiran kami banyak orang ini karena kami semua menangis sehingga air mata kami ini kami bawah ke Polres. Ada satu hal lagi yang kami omong dengan bapak, kalau dapat, karena itu anak (pekaku pembunuhan) kami tidak kenal jadi polisi boleh kawal dia bawa dia di depan supaya kami tahu jelas orangnya, karena kemarin secara sembunyi-sembunyi peristiwa (pembacokan) terjadi, kami tidak tahu itu orang. Kami tidak bermaksud apa-apa, tetapi tolong bawah dia di depan supaya kami bisa tahu persis,”pinta salah satu orang tua yang memimpin puluhan keluarga korban yang mendatangi Mapolres Alor..
Namun Kompol Pieter Johanis tidak mengabulkan permintaan keluarga korban tersebut. Keluarga korban kemudian diijinkan membacakan pernyataan sikap mereka yang pada intinya mengutuk perbuatan perbuatan sadis Yosua Lebo yang memotong kepala korban dan berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Bahkan keluarga korban meminta agar pelaku apara hukum mulai dari penyidik Polres Alor, Kejaksaan Negeri Alor dan Pengadilan Negeri Kelas IIB Kalabahi agar dalam proses hukum kasus ini, pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya menghilangkan nyawa orang, dan dipenjarakan ke Nusa Kembangan.

Anak perempuan sulung korban yang saat ini Kelas XII SMAN 1 Kalabahi selalu di samping jenasah ayahnya. Ia dan dua adik kecilnya mendadak jadi anak yatim

Dalil keluarga korban, agar menjalin kembali hubungan kekeluargaan yang renggang dan tidak nyaman sebagai akibat perbuatan pelaku yang tidak manusiawi, serta mencegah terjadinya berbagai gesekan yang menganggu stabilitas wilayah kedua belah pihak.
Isi pernyataan sikap keluarga itu juga disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kapolres Alor tertanggal 24 Agustus 2022, dengan perihal Aduhan dan Tuntutan atas Pembunuhan Sdr.Suprianus Treyanus Malsibo oleh Sdr. Yosua Lebo. Surat bernomor:01/KD-STM/08/2022 itu diteken Sarci Adifa Falaka atas nama keluarga, dengan tembusan kepada Kapolri, Kapolda NTT, Gubernur NTT dan Bupati Alor. Menariknya, dalam surat ini, pihak keluarga juga meminta, apabila apabila pihak penegak hukum melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini di lokasi kejadian, maka mohon diikuti oleh keluarga korban.

Wakapolres Alor, Kompol Pieter Johanis (kanan) saat menerima keluarga korban di gerbang Mapolres Alor, Kamis (25/8/2022)

Menyikapi permintaan keluarga korban, Wakapolres Alor, Kompol Pieter Johanis mengatakan, pihaknya menyambut baik bagi keluarga untuk mendatangi Mapolres Alor untuk mengecek perkembangan penanganan kasus ini. Percayakan polisi, kata Pieter, dalam menangani kasus pembunuhan ini. Menurutnya, kasus ini berat sehingga tidak mungkin polisi main-main. Pieter berterima kasih kepada keluarga korban datang dengan tujuan mendukung Polres mengungkap tuntas kasus pembunuhan ini.
“Jadi, ini dukungan untuk polisi, kami minta terima kasih. Bapak dorang jangan ragu, ini masalah pembunuhan sehingga kami tidak main-main. Setiap saat boleh datang dan cek perkembangan penanganannya,”tandas Pieter.
Setelah itu Wakapolres Alor ini mengijinkan sejumlah perwakilan keluarga korban untuk bertemu dengan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasat Reskrim Polres Alor untuk mendengar pemjelasan seperti apa penanganan kasus tersebut. Maka beberapa pewakilan keluarga menuju ruang kerja sementara Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU James Mbau,S.Sos., yang letaknya berdampingan dengan ruang tahanan Polres Alor.

Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU James Mbau,S.Sos saat menyampaikan Keterangan Pers di Mapolres Alor

Usai pertemuan dengan keluarga korban, orang nomor satu di Reskrim Polres Alor inipun menerima sejumlah wartawan yang hendak mengkonfirmasi sejauh mana penanganan kasus pembunuhan tersebut, dimana dalam satu bulan ini terjadi dua peritiswa pembuhhan tragis di Alor, karena sebelumnya terjadi pula pembunuhan sadis di Pulau Pura yakni anak mantu membacok bapak mantunya hingga tewas.
IPTU. James Mbau,S.Sos., dalam keterangan persnya membenarkan adanya pristiwa pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban, yang terjadi di depan Universitas Tribuana Kalabahi (kawasan Bantunirwala) terhadap korban Suprianus Trayanus Malsibo (28), warga RT 008/RW 004, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Pelaku pembunuhan, jelas James, yakni Yosua A. Lebo, warga RT 010/RW 04, Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor. Menurutnya, saat ini penyidik telah menangkap dan menahan tersangka Yosua A. Lebo dan selanjutnya diproses hukum lebih lanjut.
“PelakuYosua A. Lebo untuk saat ini, kami sangkakan melanggar Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara. Untuk motif, kami simpulkan sementara, akibat mengkonsumsi minuman keras, pelaku emosi dan menebas kepala korban dengan sebilah parang di bagian kepala belakang, agak samping kanan yang menyebabkan luka. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kalabahi untuk dilakukan perawatan tetapi nyawanya tidak tertolong sehingga meninggal dunia,”kata James.
Ditanya apakah ada indikasi perbuatan pelaku yang membunuh korban itu berencana, James menyatakan bahwa pihaknya masih akan medalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, baik di TKP maupun saksi petunjuk lainnya, guna mengungkap terpenuhinya unsur (Pasal) 340 KUHP.

Yosua A. Lebo, pelaku pembunuhan korban Suprianus Trayanus Malsibo, yang ditahan di sel Mapolres Alor

“Jika terbukti (ada perencanaan) maka terhadap tersangka, kami bisa sangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Namun saat ini, fakta yang kami peroleh, bahwa Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal (351) tentang yang mengakibatkan orang meninggal telah terpenuhi, jelas James.
Trkait saksi dalam kasus ini, James mengatakan sudah lima saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Sedangkan hasil visum, James mengaku pihaknya sudah koordinasikan dengan dokter dari pihak RSD Kalabahi dan sedang dalam penyusunan untuk diserahkan ke kepolisian. Mengenai kasus pemb unuhan sadis di Pulau Pura, James menegaskan bahwa sedang dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Alor untuk proses hukum selanjutnya.
Kasus pembunuhan di Alor pemicunya karena para pelaku dibawah pengaruh minuman keras, maka James Mbau maka masyarakat dihimbau untuk tidak mengkonsumsi miras yang berlebihan hingga mabuk dan mudah tersinggung, mudah emosi dan melakukan tindak pidana. Kepada masyarakat yang memroduksi, mengedarkan, membeli dan mengkonsumsi minuman keras, agar sesuai prosedur yang benar melalui lembaga terkait di pemerintahan daerah sehigga bisa dikontrol jumlah dan sasaran penggunaannya.

Robi Asadama mewakili keluarga korban saat menyampaikan keteranfan pers di rumah duka

Sebelumnya, Kepala Desa Manmas, Kecamatan Alor Selatan, Robi Asadama yang juga masih kerabat dekat korban, mewakili keluarga kepada wartawan, Kamis (25/08) di rumah duka, simpang daerah lama, Padang Tekukur Kalabahi menceritakan secara garis besar kronologis peristiwa tragis tersebut. Menurut Robi Asadama, bahwa korban Suprianus Trayanus Malsibo pada hari Senin (22/8/2022) menuju Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi ketika mendengar kabar salah satu orang tua mereka, Yonathan Maukamang, staf Sekretariat DPRD Kabupaten Alor yang saat itu sedang menjalani perawatan meninggal dunia. Selanjutnya, malaman itu Suprianus Trayanus Malsibo turut mengantar jenasah alm.Yonathan Maukamang, ASN pada Sekretariat DPRD Kabupaten Alor, dari RSD Kalabahi ke rumah duka di kawasan Batunirwala Kalabahi, tak jauh dari kampus Universitas Tribuana.
Karena masih keluarga rapat dengan mendiang Yonathan Maukamang, maka Suprianus Trayanus Malsibo bersama kakaknya Aristakus Malsibo, tak langsung kembali, tetapi masih turut mete di rumah duka sebagaimana lasimnya ada keluarga yang meninggal. Menurut Robi Asadama, pada dinihari, Selasa (23/8/2022) sekitar Pukul 03.00 Wita, Aris dan Sarus mengajak Suprianus Trayanus Malsibo untuk kembali ke rumah kediaman mereka yang letaknya tak jauh dari Markas Kodim 1622 Alor itu. Tetapi Suprianus Trayanus Malsibo menyarankan kedua kakanya itu kembali lebih dahulu, nanti dia menyusul dengan sepeda motor, sehingga dia minta agar tinggalkan kunci sepeda motor dimaksud.
“Ternyata dia punya kaka dorang yang belum sempat masuk ke rumah (di Padang Tekukur, dekat Kantor Bupati Alor lama), orang sudah ikut datang (dari rumah duka Batunirwala), bilang adik ( Suprianus Trayanus Malsibo) sudah di rumah sakit jadi kita ikut,”kisah Robi Asadama.
Lebih lanjut, Robi Asadama yang juga adik kandung dari Asisten II Setda Alor, Drs.Dominggus Asadama ini, bahwa sesuai informasi yang diperolehnya dari keluarga, bahwa di rumah duka Batunirwala itu karena sudah dinihari, maka ada yang tertidur di kursi, sedangkan Suprianus Trayanus Malsibo duduk sambil tunduk meletakan kepala di atas sebuah kursi lain di hadapannya. Rupanya naas sedang mengintai nyawa ayah tiga anak berusia 28 tahun ini.
Entah apa yang melintas dalam pikiran seorang pria bernama Yosua Lebo yang juga berada di rumah duka, masuk ke dalam rumah lalu mengambil sebilah parang dan digunakannya untuk menebas kepala Suprianus Trayanus Malsibo yang sedang tunduk tertidur dalam posisi duduk di kursi. Korban Suprianus Trayanus Malsibo langsung terjatuh karena luka menganga di bagian belakang kepalanya. Menurut Robi Asadama, ada seorang saksi mata yang kebetulan tidak nyenyak tertidur sehingga mendengar bunyi ketika pelaku memotong kepala korban. Saksi bernama Nehemia Mantaon itu, sebagaimana diceritakan Asadama, spontan mengambil sebuah kursi dan melempar pelaku yang memotong korban.

Orang-orang di rumah duka alm.Yonathan Makamang bergegas mengantar korban ke RSD Kalabahi untuk mendapat perawatan intensif. Tapi sayang, nyawa korban tak dapat diselamatkan. Malamnya harinya, salah satu putra kebanggaan keluarga ini harus meregang nyawa, meninggalkan istri, tiga orang anak, ibu kandung dan saudara-saudarinya. Korban yang telah dimakamkan pada Kamis (25/8/2022) sore itu, ditangisi punya tiga orang anak, dimana putri sulugnya Kelas XII SMAN I Kalabahi, nomor dua pelajar SD dan si bungsu masih Balita. (ap/linuskia)

Similar Posts

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *