Kantah Alor Mediasi Sengketa Tanah di Desa Motongbang

author
1 minute, 12 seconds Read

alorpos.com – SALAH satu tugas dan fungsi Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan adalah melakukan mediasi antar para pihak yang bersengketa terkait kepemilikan tanah. Hal itu sebagaimana terlihat ketika Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, telah melakukan mediasi dalam rangka penyelesaian sengketa tanah antara Umar Karim dengan Jamaludin Kora dan kawan-kawan di Desa Motongbang, Kecamatan Teluk Mutiara.

Seperti press release Humas Kantah Kabupaten Alor, menyebutkan bahwa pada Jumad (17/4/2026), telah dilakukan kegiatan peninjauan lokasi terhadap hasil mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah antara para pihak dimaksud. Pelaksanaan kegiatan peninjauan lokasi di Desa Motongbang tersebut dipimpin Simson Ot Kopung,S.H., selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta Dandris Johanis Banu selaku Koodinator Petugas Ukur pada Kantah Kabupaten Alor.

Kegiatan yang dihadiri pula Kepala Desa Motongbang dan Camat Teluk Mutiara ini berjalan aman dan damai sesuai aturan, sehingga bidang tanah  tersebut diukur oleh Leonardo A. J. Laka,  dan Siti Jubaidah Mahmud, A.P.  (ap/tim)

Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________

Humas Kantah Kab.Alor Follow Us:

Website : kab-alor.atrbpn.go.id

Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor

Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Twitter : x.com/kantahalor

Youtube : youtube.com/@kantahkabalor

#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚  #EasyAndQuick #Alor

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *