alorpos.com—KEPALA Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik Malelak,S.SiT menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, diperlukan adanya dokumen Pertimbangan Teknis Pertanahan (PERTEK), sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerbitan PKKPR.
“Sehubungan hal tersebut, PERTEK menjadi dokumen wajib yang harus diterbitkan oleh Kantor Pertanahan sebelum PKKPR dapat diproses dan diterbitkan oleh Dinas PUPR. Dengan demikian PKKPR tidak dapat diterbitkan tanpa PERTEK Pertanahan. Untuk itu kami siap berkoordinasi dan memfasilitasi penerbitan Pertek sesuai ketentuan yang berlaku,”kata Yohanis Fredrik Malelak.

Karena itu, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, telah mengikuti Kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan melalui sistem OSS, maupun secara langsung oleh masyarakat atau badan usaha, yang berlangsung pada Selasa (8/7/2025) di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Alor. (ap/tim/editor:linuskia)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!!
________________
Humas Kantah Kabupaten Alor Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook :
Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN
#sobATRBPNTT
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#kanwilbpnntt
#bpntt
#LayananElektronik
#SertipikatElektronik
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MelayaniDenganSepenuhHati
#EasyAndQuick
#Alor