alorpos.com—TIM dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor yang dipimpin Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Petrus Padalani,S.Sos., telah melakukan kegiatan peninjauan lokasi lapangan, terhadap Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PERTEK) yang diajukan oleh Pemerintah Desa Waimi, Kecamatan Lembur, dan Gereja GMIT Jemaat Waimi, untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha.
Kegiatan yang berlokasi di Desa Waimi itu berdasarkan surat tugas lapangan serta permohonan pertimbangan teknis pada lokasi tersebut. Peninjauan berlangsung lancar dan kondusif.

Menurut Petrus Padalani, setelah pihaknya melakukan peninjauan lapang, maka selanjutnya adalah pengolahan data dilaksanakan petugas untuk proses penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
PERTEK tersebut, jelas Petrus, digunakan sebagai dokumen untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (ap/tim/editor:linuskia)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!!
_____________________
Humas Kantah Kabupaten Alor Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN
#sobATRBPNTT
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#kanwilbpnntt
#bpntt
#LayananElektronik
#SertipikatElektronik
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MelayaniDenganSepenuhHati
#EasyAndQuick
#Alor