alorpos.com—KEPALA Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik Malelak,S.SiT menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, diperlukan adanya dokumen […]