alorpos.com__Untuk memenuhi Syarat Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Partai Garuda pada Pemilihan Umum Tahun 2024, maka sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka saya;
Nama : Gedion Maata
Jenis Kelamin : Laki – Laki
Tempat Tanggal Lahir : Wifoka, 6 Juli 1965
Alamat : Petleng, RT.004/RW.002 Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor
Dengan ini secara jujur dan terbuka mengumumkan kepada publik, terutama masyarakat Kabupaten Alor melalui media ini, bahwa saya pernah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan (Pidana Pasal 351 Ayat (1), sehingga dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan, sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni Keputusan Pengadilan Negeri Kalabahi, Nomor 87/PID.B/2022/PN KLB tertanggal 25 Oktober 2022;
Bahwa saya telah menjalani hukuman pidana penjara tersebut sejak 18 Agustus 2022 hingga bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kalabahi pada 13 Desember 2022, sesuai Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Nomor W22.EK-PK.05.05.09-746 TAHUN 2022 tanggal 12/12.2022;
Saya telah kembali ke tengah keluarga, lingkungan masyarakat dan menjalani hidup secara aman dan damai, dan tidak pernah mengulangi perbuatan pidana atau perbuatan berulang yang melanggar berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini saya sampaikan secara jujur dan terbuka tanpa paksaan pihak manapun, untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Atas perhatian semua pihak, saya haturkan terima kasih
Kalabahi, 23 Juni 2023
Ttd
GEDION MAATA