alorpos.com—SENGKETA kepemilikan tanah antar warga atau antar warga dengan lembaga tertentu sering terjadi dimanapun, termasuk di Kabupaten Alor. Persoalan ini menjadi salah satu tugas utama Kantor Pertanahan (Kantah) untuk menyelesaikannya melalui proses mediasi.
Hal itu sebagaimana dilakukan Kantah Kabupaten Alor pada Kamis (3/7/2025) yang lalu, ketika memediasi kasus sengketa sebidang tanah di wilayah Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor, antara pelapor Ruth Kafolamau melawan Onisimus Ouduil.

Proses mediasi yang dipimpin oleh Analis Hukum Pertanahan, Rizky Wahyu Nugraha,S.H ini, berlangsung di Ruang Mediasi Kantah Kabupaten Alor. Hasil mediasi, sesuai press release dari Humas Kantah Kabupaten Alor, bahwa kedua bela pihak sepakat berdamai untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Untuk diketahui, mediasi sengketa tanah adalah upaya penyelesaian konflik pertanahan di luar pengadilan dengan bantuan pihak ketiga yang netral selaku mediator, untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Mediasi bertujuan mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak melalui musyawarah dan mufakata, bukan melalui putusan pengadilan. Kesepakatan yang dicapai tersebut dituangkan dalam perjanjian perdamaian yang ditanda tangani para pihak terkait. (ap/tim/editor:linuskia)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab. Alor Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN
#sobATRBPNTT
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#kanwilbpnntt #bpntt
#LayananElektronik
#SertipikatElektronik
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MelayaniDenganSepenuhHati
#EasyAndQuick
#Alor