Kadisdik Alor Tentang Kiralela, Brankas, Nona Heo, Cap Bupati Alor, Uang Dalam Amplop dan Swakelola

author
1
10 minutes, 30 seconds Read

PUBLIK Nusa Kenari saat ini fokus mencermati proses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kegiatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Rehabilitasi Sedang/Berat Perpustakaan Sekolah, Pembangunan Laboratorium dan Ruang Praktikum Sekolah, serta Pengadaan Meubeler Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Tahun Anggaran 2019 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Perkembangan penanganan kasus ini kian hebo di awal Desember 2021, tatkala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Samsul Arif,SH.,MH., memimpin langsung anak buahnya melakukan penggeledahan ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Alor di kawasan Mola-Kalabahi, Kamis (2/12/2021). Tujuan penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud. Dan yang paling menghebokan publik di daerah ini, bahwa dari penggeledahan tersebut, sebagaimana diwartakan sejumlah media online di Kalabahi, bahwa tim Kejari Alor menemukan Cap (stempel) Bupati Alor dalam laci sebuah meja di ruang kerja Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Alor. Selain itu, ditemukan pula sejumlah amplop berisi uang dengan tulisan nama sekolah, yang tersimpan dalam salah satu brankas di ruang kerja bendahara, tetapi kuncinya dipegang Liberina Herlofina Heo alias Nona Heo yang nota bene bukan lagi bendahara pada instansi tersebut.
Maka hari-hari belakangan, warga daerah ini sibuk memperbincangkan masalah seputar kunci brankas, Nona Heo, uang dalam amplop bertuliskan nama sekolah serta cap Bupati Alor. Bahkan terbaru, Ikatan Mahasiswa Pulau Pantar (IMP2) melakukan aksi damai ke Kantor DPRD dan Kantor Bupati Alor pada Selasa (7/12/2021) terkait kasus ini, dimana salah satu tuntutan mereka yakni meminta penjelasan tentang stempel Bupati Alor yang ditemukan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
Kasus ini memang kian seksi di mata orang ramai, karena Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor adalah Alberth N. Ouwpoli,S.Pd.,M.Si., salah satu kader daerah ini yang disebut-sebut menjadi bakal calon Bupari Alor terkuat saat ini. Karena itu, alorpos.com berupaya mengkonfirmasi Abe, demikian panggilan akrab Alberth N.Ouwpoli, terkait persoalan yang sedang dihadapinya.

Alberth N.Ouwpoly,S.Pd.,M.Si saat menyampaikan penghargaan kepada wisudawan terbaik Untrib Kalabahi pekan lalu

Kepada media ini, Senin (6/12/2021) Abe mengungkapkan bahwa pada Senin pekan lalu, ada surat dari Kejari Alor yang meminta Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor untuk menghitung kerugian negara, khususnya meubeler. Karena itu, kisah Abe, menurut Kepala SMPN Kiralela bahwa pa Romelus Djobo (Sekretaris Irda) dan Kasie Intel Kejari Alor berkunjung ke SMPN Kiralela. Malam harinya Abe mengaku ditelepon oleh Kepala SMPN Kiralela dan menyampaikan bahwa Romelus Djobo dan sejumlah jaksa yang datang ke Kiralela untuk melihat semua item pekerjaan.
“Kepala sekolah mengatakan bahwa sesuai informasi dari pa Romelus Djobo bahwa kerugian negara sekitar Rp 10 Juta.Tetapi kalau meubeler dorang sudah dibawah datang (ke Kiralela) ya sudah, tetapi karena meubeler belum ada di ;lokasi,”kata mantan Ketua GAMKI Kabupaten Alor ini.
Karena itu, Abe mengatakan, bahwa setelah mengikuti Wisuda Untrib Kalabahi di Aula Gereja Pola Tribuana Kalabahi, dia menuju SMPN Kiralela di Alor Timur itu dan melihat pekerjaan sedang dilaksanakan, yakni pemasangan keramik yang tersisa sekitar 2 meter. Sedangkan material untuk plafon sudah siap lengkap.
Setelah itu Abe berkomunikasi dengan PPK, Khairul Umam melalui pesan WhatsApp untuk menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tim Irda dan Kejari Kalabahi ke SMPN Kiralela itu menemukan kerugian negara sekitar Rp 10 juta, sehingga tolong memberitahukan kepada orang (rekanan) yang mengerjakan proyek dimaksud supaya menyetor kembali. Abe juga mengaku mengarahkan Umam agar bertemu dengan Sekretaris Irda, Romelus Djobo agar bisa mendapat informasi pasti terkait kerugian negara di SMPN Kiralela. Katanya persoalan terkait pengadaan kursi meja dan lemari (meubeler) yang belum diantar ke SMPN Kiralela..
Karena itu Abe mengaku bertanya kepada Umam sebagai PPK, bahwa siapa yang pengadaan kursi, meja dan lemari supaya segera dibawah ke SMPN Kiralela.
“Saya WA (WhatsApp) Umam, adik.. yang kerja meubeler perpustakaan Kiralela itu siapa, suruh antar supaya selesai sudah. Umam balas bilang “yang dapat kerja itu kan Gerson Blegur”. Saya tanya lagi, Gerson Blegur siapa? Umam bilang, “Gerson Blegur yang kasih naik di media sosial segala macam itu”. Saya lalu menelepon pa Hermin bendahara untuk memastikan tentang informasi dari Umam bahwa yang mengerjakan meubeler perpustakaan di Kiralela itu Gerson Blegur. Pa Hermin membenarkan bahwa meubeler di Kiralela itu dikerjakan Gerson Blegur, yang juga mengerjakan meubeler di Puntaru-Pulau Pantar yang juga sempat menimbulkan persoalan,”tutur mantan Ketua KNPI Kabupaten Alor ini.
Tak hanya itu, Abe juga mengaku telah melihat dokumen terkait pekerjaan Meubeler di SMPN Kiralela yang ditandatangani Gerson Blegur. Abe memahami bahwa DAK 2019 ini sudah diaudit oleh BPK, Irda Propinsi NTT, Irda Kabupaten Alor, dimana tidak ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang menyatakan ada kerugian negara.
“Bahwa ada item pekerjaan yang belum selesai, betul ada beberapa pekerjaan yang belum selesai, dan anggarannya masuh tersedia di BUD (Bendahara Umum Daerah) . Jadi bilang ada kerugian negara itu tidak ada,”tegas Abe.

Kadisdik Alor, Alberth N.Ouwpoly (kiri) bersama Kajari Alor, Syamsul Arif. Foto:mediakupang

Ia berpendapat, bahwa aparat Kejari Alor ketika menyikapi pengaduan atau laporan terkait pengelolaan DAK 2019 tersebut, mestinya sesuai etika hukum, mengkonfirmasikan pula kepada auditor negara seperti BPK, Irda Propinsi dan Irda Kabuparten, yang telah terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, apakah ada kerugian negara atau tidak. Bahkan etiknya, ujar Abe, kalau BPK sudah periksa, mestinya tidak boleh ada pemeriksaan lagi oleh lembaga lainnya atas obyek pemeriksaan yang sama.
Lebih jauh Abe mengaku kesal dengan langkah Kejari Alor yang seolah-olah pihaknya sangat menghalang-halangi proses penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut sehingga melakukan penggeledahan.
“Saya ini anak kolong, anak kejaksaan, tidak mungkin saya menghalang-halangi proses hukum. Dari awal sudah saya sampaikan kepada pa Kajari bahwa saya tidak akan menghalangi. Nanti orang bilang apa. Saya punya tugas pertama yakni berada di belakang maupun di depan untuk menjaga menjaga marwah kejaksaan,”kata Abe, anak seorang tokoh pensiunan Kejaksaan Negeri Alor dan salah satu kakaknya juga belum lama pensiun dari Kejari Alori.
Abe merasa dia diduga mendapat fee 10 persen atau 5 persen dari nilai pekerjaan yang bersumber dari DAK Pendidikan Tahun 2019 itu. Dengan adanya temuan sejumlah amplop berisi uang dengan tulisan nama sekolah dalam brankas saat jaksa melakukan penggeledahan itu, kata Abe, sudah diisukan bahwa pasti itu fee yang dia peroleh.
Menurut Ketua KORPRI Kabupaten Alor ini, uang dalam ampol tersebut merupakan pemberian para pengawas sekolah, kepala sekolah yang mendapat tunjangan profesi, dan dia titipkan dalam brankas dimaksud. Abe mengaku ada 13 amplop yang dititipkan dalam brankas tersebut dan saat penggeledahan oleh tim Kejari Kalabahi hanya tersisa tiga amplop yang masih berisi uang masing-masing Rp 2.500.000 sehingga totalnya Rp 7.500.000.
“Itu dana tunjangan profesi yang diserahkan sejumlah sekolah kepada saya sebagai ucapan terima kasih karena mungkin saya sudah membantu urusan administrasi mereka untuk mendapat tunjangan tersebut. Bukan ada uang Rp 10 juta, 100 juta , 500 juta atau 1 Milyar yang ada dalam brankas itu,”kata Abe.

Alberth N.Ouwpoly bersama stafnya di teras Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Alor

Tunjangan profesi itu, lanjut Abe, diterima setiap tiga bulan sehingga kadang para kepala sekolah, guru dan pengawas penerima dari sekolah-sekolah tersebut memberikan amplop berisi uang kepadanya sebagai wujud terima kasih.
“Kadang ada amplop yang tidak tertulis nama sekolahnya sehingga saya yang tulis supaya mengingatnya sebagai uang ucapan terima kasih dari guru-guru yang telah menerima tunjangan profesi di sekolah tersebut. Jadi itu bukan uang dari proyek DAK 2019 sebagai gratifikasi atau upeti,”tandas Abe.
Terkait kunci salah satu brankas yang masih dipegang oleh Liberina Herlofina Heo alias Nona Heo itu, Abe menegaskan bahwa itu kunci brankas lama. Penyidik Kejari Alor, kata Abe, menanyakan keberadaan satu unit brankas lama yang kuncinya dipegang Nona Heo. Jaksa, lanjut Abe, kemudian memanggil Nona Heo dan bertanya, mengapa yang bersangkutan bukan lagi bendahara tetapi memegang kunci brankas.
“Tanya saja bendahara, kenapa kunci ini saya masih pegang,”kisah Abe menirukan ucapan Nona Heo.
Jaksa, tutur Abe, kemudian bertanya kepada Agripa Imane selaku Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, dan yang bersangkutan menjawab jaksa, bahwa “waku ibu Heo serah terima jabatan dengan teman yang baru (Daniel Banabeng) itu, dia (Nona Heo) sudah serahkan kunci, cuma brankas ini kosong, sudah tidak dipakai lagi, makanya saya bilang mama Nona Heo pegang saja,”ujar Abe menirukan jawaban Agripa kepada jaksa saat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan itu.
Kepada jaksa pula, demikian Abe, Nona Heo mengatakan bahwa bukan dia yang mengambil dan memegang kunci brankas tersebut, tetapi Agripa selaku Bendahara menyuruhnya memegang kunci brankas dimaksud. Jaksa kemudian meminta Nona Heo agar membuka brankas tersebut.
“Dan di dalam brankas lama tersebut yang ada amplop berisi uang, dan ketika ditanya jaksa, Nona Heo mengatakan bahwa tanya saja kepada kepala dinas karena itu uangnya kepala dinas,”tandas Abe.
Selain itu, lanjut Ketua Lembaga Pengembangan Perparani Daerah (LPPD) Kabupaten Alor ini, ada laci sebuah meja kerja di ruang Bendahara Dinas Pendidikan yang dibuka paksa penyidik Kejari Kalabahi untuk mencari dokumen yang mereka butuhkan, lalu menemukan Cap (stempel) Bupati Alor di dalam laci meja tersebut.

Penyidik Kejari Kalabahi saat mengumpulkan dan memeriksa handphone para staf Dinas Pendidikan Kabupaten Alor ketika melakukan penggeledahan pada 2/12/2021. Foto:mediakupang

Keberadaan Cap Bupari Alor tersebut dijelaskan Abe bahwa lembaga yang dimpinnya itu biasa mengurus dokumen guru-guru kontrak di waktu lalu itu sangat banyak yang harus ditanda tangani Bupati Alor. Karena itu, setelah Bupati Alor menandatangani SK, jelas Abe, pihaknya menggandakan SK yang jumlahnya ribuan tersebut, kemudian diberi cap Bupati Alor.
“Jadi setelah bupati tanda tangan SK habis kami copy, dan kami cap-cap di sini (di Kantor Dinas Pendidikan, sehingga cap itu kita ada simpan di sini. Karena itu cap bupati Alor tersebut mereka (jaksa) tidak ambil bawah,”ungkap Abe.

Alberth N.Ouwpoly ketika berada di tengah masyarakat

Kesempatan itu, Abe juga menegaskan bahwa dia sangat bertanggungjawab sebagai Kepala Dinas Pendidikan, sebagai pembantu bupati Alor sehingga dia patut menjaga marwah lembaga dan daerah ini melalui setiap perkataan dan perbuatan.
Jika ada kerugian negara dalam kasus ini, menurut Abe mungkin akibat ada kelalaian staf atau pihak ke tiga maka silahkan diproses hukum. Ketika diperiksa oleh Kasi Pidsus Kejari Kalabahi mengenai tugas KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Abe mengaku telah menjelaskannya secara detail. Mengenai kontrak perjanjian atau KSO (kerja sama operasional), Abe menegaskan kepada Kasi Pidsus Kejari Alor bahwa bukan ditanda tangani KPA, tetapi PPK dengan para kepala sekolah.
“Yang buat kontrak perjanjian kerja itu kan PPK dengan kepala sekolah, bukan dengan saya (selaku KPA). Saya hanya mengetahui. Jaksa tanya lagi, “katanya ‘pa Kadis yang tunjuk-tunjuk”. Saya bilang, pa Jaksa, di Perpres (Peraturan Presiden) itu yang namanya swakelola itu ada empat tipe. Tipe pertama itu, jelas Abe, langsung oleh kementrian/lembaga pemerintah/non pemerintah, atau pemerintah daerah langsung bekerja sama dengan penyedia atau pihak ke tiga.
“Kami tidak pilih itu (swakelola tipe 1), kami pilih tipe yang kedua, yakni Kementrian/Departemen/Lembaga Pemerintah/Non Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat memberikan tugas kepercayaan kepada pihak dibawah. Dan karena itu sejak DAK 2003 ada, sampai Tahun 2020, kami pilih tipe dua, kasih sekolah yang kerja, bukan Dinas Pendidikan,”tegas Abe.
“Tetapi kalau saya mau pakai cari untung, maka saya yang ambil karena saya yang tanda tangan kontrak kerja dengan pihak ke tiga. Ada masalah hukum saya yang bertanggung jawab. Tetapi tidak saya lakukan itu. Saya meneruskan apa yang telah dilakukan para senior (mantan Kepala Dinas Pendidikan). Karena apa, kepala sekolah yang kerja, uang masuk ke dia punya rekening, datang ambil uang dan pergi belanja. Kalau ada lebih, maka ada penambahan volume. Ada kebutuhan-kebutuhan yang belum dikerjakan, maka bisa dikerjakan. Itu untung dari swakelola tipe dua itu,”tandas Abe.
Tetapi kalau di pihak ke tiga (swakelola tipe 1), demikian Abe, maka pekerjaan pokoknya sudah selesai, tidak ada pekerjaan tambahan. Pekerjaan selesai, lanjut dia, maka sisanya itu keuntungan pihak ke tiga.
“Jadi swakelola tipe dua yang kami pilih. Saya hanya memberikan stressing dalam rapat resmi, bahwa pekerjaan ini swakelola, tetapi kamu (para kepala sekolah penerima DAK 2019) ini tidak punya basik pendidikan teknik konstruksi, tidak punya pengalaman sebagai tukang, tidak tahu bahwa besi itu ada yang banci atau apa. Kamu hanya tahu di ruang kelas. Karena itu cari orang yang berpengalaman, yang bisa membantu kamu kerja. Saya berikan stressing (penegasan) begitu,”tegas Abe, seraya mensiyalir bahwa opini yang dikembangkan saat ini untuk membunuh karakternya, serta membuat rasa ketidak percayaan orang terhadapnya.

Kadisdik Alor, Alberth N.Ouwpoly sedang berbincang dengan pelajar dalam ruang kelas di sebuah sekolah

Sementara itu, Gerson Blegur yang dikonfirmasi media ini, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 18.32 Wita melalui telepon selulernya terkait pekerjaan meubeler di SMPN Kiralela belum mau berkomentar jauh. Blegur hanya mengatakan siap memberikan penjelasan kepada aparat hukum apabila diperlukan untuk membuat terang persoalan pengadaan meubeler yang bersumber dari DAK 2019 ini.
Sedangkan Khairul Umam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Alor, Senin (6/12/2021). Umam ditahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kalabahi terhitung 6 Desember – 25 Desember 2021. (ap/linuskia)

Similar Posts

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *