alorpos.com—PENGADILAN Negeri Kalabahi meminta bantuan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur untuk mengukur sebidang tanah sengketa, yang sedang dalam proses sidang pemeriksaan setempat di lokasi obyek sengketa.
Sebagaimana siaran pers Humas Kantah Alor yang diterima media ini, bahwa atas permintaan PN Kalabahi, maka pihak Kantah Kabupaten Alor pada Jumad (4/7/2025) lalu, telah melakukan pengukuran bidang tanah dalam Sidang Pemeriksaan Setempat di lokasi obyek sengketa dalam Perkara Perdata Nomor 5/Pdt.G/2025/PN Klb.

Perkara Perdata tanah tersebut antara Zaenudin Maga sebagai penggugat, melawan Abdullah Kasim dan sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Nurul Khairah Kolijahi di Pulau Pantar sebagai tergugat.
Kegiatan pengukuran tanah di lokasi tanah sengketa ini berjalan lancar dan aman. Dijelaskan bahwa Sidang Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh hakim di luar gedung pengadilan, tepatnya di lokasi objek sengketa dalam Perkara Perdata.

Tujuan utama sidang pemeriksaan setempat untuk memberikan gambaran jelas dan pasti mengenai objek sengketa kepada hakim, serta mencocokkan bukti-bukti yang ada di persidangan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. (ap/tim/editor:linuskia)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab. Alor, Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN
#sobATRBPNTT
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#kanwilbpnntt #bpntt
#LayananElektronik
#SertipikatElektronik
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MelayaniDenganSepenuhHati
#EasyAndQuick
#Alor