MENJELANG peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ke-57, (Lapas) Kelas IIB Kalabahi, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur menggelar razia penggeledahan di blok dan kamar hunian, Sabtu, 10/4/2021 pagi. Penggeledahan serentak di seluruh Indonesia ini bertujuan mendeteksi secara dini gangguan keamanan dan ketertiban dalam rumah tahanan (Rutan) serta untuk mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba dalam lapas.
Usai razia, Kepala Lapas Efendi Yulianto kepada media mengatakan, kegiatan yang dilakukan hari ini melibatkan aparat penegak hukum Polres Alor.
“Penggeledahan ini juga merupakan salah satu kegiatan dalam perayaan HUT yang jatuh pada tanggal 27 April mendatang,” kata Efendi.
Dikatakannya, dari hasil penggeledahan ini tidak ditemukan adanya pasokan barang-barang dari luar seperti narkoba maupun barang lainnya.
“Karena setiap minggu kita selalu melakukan penggeledahan sehingga dalam razia ini tidak ada barang berbahaya yang ditemukan,” ujar Kalapas.
Ia juga berharap, setelah kegiatan ini baik secara insidentil maupun gabungan dengan aparat penegak hukum lain, lapas kelas IIB Alor semakin bebas dari segala macam gangguan keamanan dan ketertiban dalam rutan.
“Selama penggeledahan juga tidak ditemukan ada upaya penolakan dan perlawanan dari masyarakat binaan. Alhamdulillah, disini semua warga binaannya penurut,” imbuh Yulianto.
Pria murah senyum ini pun menegaskan, jika dalam perjalanannya ditemukan ada napi yang berani menyelundup dan menyimpan barang terlarang dari luar, pihaknya secara tegas memberikan sanksi kepada oknum tersebut.
“Sanksinya bisa berupa tidak diberikan remisi serta menjadi pertimbangan kita dalam pemberian cuti bersyarat, cuti jelang bebas maupun pembebasan bersyarat,” tutup Efendi Yulianto. (*pepenk)