Bupati Alor dan Kapolres Tentang Dugaan Guru Aniaya Siswa Hingga Tewas

author
1
4 minutes, 37 seconds Read

KASUS dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga berinsial SK, oknum guru kontrak terhadap muridnya berinsial MM, siswa SMP Negeri Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, sangat menyedot perhatian dan keprihatinan berbagai kalangan, hingga ke tingkat nasional. Hal itu karena korban MM, anak berusia 13 tahun yang dipukul guru SK pada 16 Oktober 2021 itu, akhirnya meregang nyawa, pada Selasa (26/10/2021) setelah menjalani perawatan intensif beberapa hari di Rumah Sakit Daerah (RSD) Kalabahi.
Bupati Alor, Drs.Amon Djobo juga merasa terpukul atas peristiwa memilukan ini, sehingga langsung meresponya secara cepat, sekaligus menghimbau masyarakat agar mempercayakan kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku oleh aparat hukum di Polres Alor.
Kepada pers, Rabu (27/10/2021) di ruang kerjanya, bupati Djobo mengatakan, bahwa kasus penganiayaan anak sekolah itu, diletakkan pada prosedur hukum. Buparti Alor dua periode ini mengaku telah menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth N.Ouwpoly,S.Pd.,M.Si dan Sekda Kabupaten Alor, Drs.Soni O,Alelang agar tidak boleh komentar macam-macam lagi, karena persoalan ini murni hukum dan sedang ditangani aparat hukum. Karena itu, lanjut Djobo, bagi yang ingin tahu perkembangan penanganan kasus tersebut, maka tanya saja kepada Kapolres Alor, AKBP.Agustinus Christmas,S.I.K.

Bupati Alor, Drs.Amon Djobo

“Pemerintah sudah serahkan kasus itu kepada pa Kapolres untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tinggal sekarang, pa Kapolres letakkan kasus ini sesuai aturan. Kita-kira pasal berapa yang dikenakan dan ancaman hukumannnya itu berat atau ringan, kita serahkan pada pa Kapolres Alor, agar kondisi ini tetap aman dan tentram”kata Djobo.
Djobo juga mengaku telah menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor agaer turun ke lapangan untuk menetramkan masyarakat, terutama anak didik agar proses belajar-mengajar di sekolah tetap berjalan sebagaimana biasa.
“Karena anak (oknum guru) itu sudah kita pecat, karena dia guru kontrak sehingga sudah diberhentikan. Saya sudah cabut SK (Surat Keputusan) kontraknya agar dia fokus menghadapi proses hukum. Hal ini agar jangan ada lagi polemik simpang siur,”tegas Djobo.
Sementara itu, Kapolres Alor, AKBP.Agustinus Christmas kepada wartawan usai mengikuti pembukaan Rakor Pamong Praja lingkup Pemkab Alor, Rabu (27/10/2021) di Aula Harmoni Isak Ismai, menerangkan kronologis penanganan kasus yang sedang viral di Indonesia itu.
Menurut Agustinus, peristiwa yang memilukan ini terjadi pada 16 Oktober 2021, namun baru dilaporkan kepada Polres Alor pada 25 Oktober 2021, atau kurang lebih sembilan hari berselang. Setelah menerima laporan, jelas Agustinus, aparat langsung bergerak cepat mencari pelaku yang diuga melakukan penganiayaan terhadap anak didiknya itu. Aparat Polres Alor kemudian berhasil menemukan dan meringkus terduga pelaku pada Selasa (26/10/2021) dinihari di wilayah Desa Air Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara.
Tragisnya, pada hari yang sama, sekitar pukul“ 10.30 Wita, anak yang menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh pelaku tersebut meninggal dunia, setelah menjalani perawatan intensif beberapa hari di RSD Kalabahi.

MM (13 thn) Siswa SMPN Padang Panjang saat menjalani perawatan di RSD Kalabahi. Foto:Tribuanapos.com

Sebelum korban meninggal, Kapolres Alor menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta dilakukan visum et repertum awal di RSD Kalabahi. Namun karena korban kemudian meninggal, jelas Agustinus, maka setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) NTT, pihaknya meminta untuk dilakukan outopsi oleh dokter feorensik.
“Dan tadi (Rabu, 27/10/2021) pagi, telah dilaksanakan outopsi yang dipimpin langsung oleh dokter forensik dari Rumah Sakit Polda NTT,”kata Kapolres Alor sebagaimana diwartakan INews TV secara live, Rabu (27/2021) sore.
Hasil outopsi tersebut menurut Agustinus masih dilakukan analisa oleh tim dokter bersama dokter pemeriksa sebelumnya, karena saat kejadian, korban dilarikan ke Puskesmas Lantoka, Kecamatan Alor Timur. Dari Puskesmas Lantoka, kemudian dirujuk ke RSD Kalabahi dan diperiksa lagi oleh dokter pemeriksa, dan sempat dilakukan visum sebelum korban meninggal dunia. Dintanya mengenai kesimpulan sementara atas kasus yang mengbokan dunia pendidikan ini, Agustinus mengatakan bahwa pada beberapa bagian tubuh korban terdapat bekas seperti penganiayaan atau pukulan yang diduga dengan menggunakan rotan.

“Ini kesimpulan awal, untuk kemudian kami meminta keterangan dari terduga pelaku. Menurut keterangan yang disampaikan oleh terduga pelaku ini, bahwa memang telah melakukan pemukulan (terhadap korban), namun dia menyampaikan bahwa pemukulan tersebut dia rasa tidak terlalu keras sehingga menyebabkan korban itu meninggal. Namun kami juga terus menggali informasi-informasi, keterangan-keterangan dari saksi-saksi, yang pada saat itu ada di sekolah. Dan ini kita perlu hati-hati juga, supaya saksi-saksi yang kemungkinan merupakan anak-anak sekolah di SMP tersebut yang perlu kita mintai keterangan, supaya mereka tidak takut memberikan keterangan, untuk memperjelas keterangan-keterangan tambahan untuk menuju pada perbuatan atau perilaku terduga pelaku,”papar Agustinus.
Motif terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap siswa dimaksud, Agustinus mengatakan bahwa sesuai keterangannya, terduga pelaku melakukan pemukulan karena kesal korban tidak mengerjakan tugas (PR/pekerjaan rumah). Namun Kapolres Alor mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendengar keterangan saksi-saksi terkait kasus ini karena lokasi kejadian (Lantoka di Alor Timur) cukup jauh dari kota Kalabahi.

Kapolres Alor, AKBP.Agustinus Christmas,S.I.K

“Sementara ini, keterangan-keterangan lisan yang disampaikan dokter pemeriksa, kami jadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya sehingga ada kesesuaian. Saat ini kami baru mendengarkan keterangan dari saksi pelapor dari orang tua korban dan terduga pelaku,”tandas AKBP Agustinus Christmas, seraya menekankan bahwa terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka karena aparat masih harus menggali keterangan dari para saksi.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dibawah kepemimpinan Alberth N.Ouwpoly,S.Pd.,M.Si juga merespon cepat sejak awal kasus kekerasan terhadap siswa ini terkuak. Pihak Dinas Pendidikan sempat menjeguk korban yang dirawat di RSD Kalabahi sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Alberth Ouwpoly kepada pers juga mengaku telah meminta Kepala SMPN Padang Panjang dan jajarannya agar kooperatif membantu seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian, terutama terkait saksi-saksi saat kejadian di sekolah tersebut. (ap/linuskia)

 

Similar Posts

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *