alorpos.com—RABU (31/7/2023) lalu, Asisten II Setda Kabupaten Alor, Drs.Dominggus Asadama atas nama Pj.Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Soni Libing,M.Si., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor, menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PPAPBD) Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023.
Pantauan alorpos.com, Rapat Paripurna yang dijadwalkan mulai Pukul 16.00 Wita itu, baru bisa dimulai sekitar Pukul 19.10 Wita, atau molor sekitar tiga jam lebih karena menunggu kehadiran anggota dewan yang harus memenuhi quorum. Maklum, paripurna tersebut untuk mengambil keputusan Penetapan Ranperda menjadi Perda, sehingga minimal harus dihadiri 2/3 plus 1 (21) dari 30 Anggota DPRD Alor.
Saat Rapat Paripurna dibuka Wakil Ketua I DPRD Alor, Drs.Yulius Mantaon, dia menginformasikan bahwa telah hadir 21 anggota dewan dari total 30 anggota berdasarkan daftar hadir yang telah ditanda tangani sehingga telah memenuhi quorum sesuai Tata Tertib DPRD Alor. Namun ketika media ini menghitung secara fisik kehadiran anggota dewan di kursi masing-masing, terlihat 13 anggota dewan, antara lain Yulius Mantaon, Marthen L.Blegur, Abdul Gani Rapid Djou, Azer D.Laoepada, Ernes Mandela Mokoni, Soleman B.Gorangmau, Lukas R.Atabuy, Supriadi Djae, Saifulah Daeng Mamala, Naboys Tallo, Yupiter Moulobang dan Markus M.Legifani. Informasi yang diperoleh media ini bahwa sekitar 8 orang lainnya setelah menandatangani absen kemudian ijin pulang karena ada urusan.
Hal menarik lainnya, setelah rapat dibuka, anggota dewan mempertanyakan keberadaan Pj.Bupati Alor sehingga tidak hadir dalam Rapat Paripurna dengan agenda penting untuk menetapkan dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2023, dan Ranperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Alor Tahun 2025-2045.
Ketua Fraksi Gabungan Alor Bersatu dari PPP, Abdul Gani Rapid Djou bahkan dengan tegas mempertanyakan seurugensi apa perjalanan Pj.Bupati Alor sehingga tidak bisa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Alor dengan agenda sangat penting terkait Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2023, dan Ranperda Tentang RPJPD Kabupaten Alor Tahun 2025-2045.
“Dalam penetapan Perda APBD, baik murni, perubahan maupun pertanggungjawaban, wajib hukumnya bupati hadir. Saya perlu menegaskan ini kaitannya dengan dinamika yang berkembang pada saat Rapat Banggar (Badan Anggaran) dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) kemarin, bahwa kita bisa tabrak aturan, sehingga saya butuh penjelasan pimpinan ataupun pemerintah, alasan ketidakhadiran pejabat (Pejabat Bupati Alor, Zet Soni Libibg), sekaligus kewenangan yang didelegasikan ini apakah tidak melanggar ketentuan aturan,”tegas Lagani.
Yulius Mantaon lalu menjawab Lagani bahwa ada surat dari Pj.Bupati Alor bahwa yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas di luar daerah. Kemudian Sekda Kabupaten Alor, Drs.Soni O.Alelang juga sedang bertugas ke luar daerah, sehingga ditugaskan kepada Asisten II Setda Alor, Drs.Dominggus Asadama menghadiri Rapat Paripurna untuk menetapkan Perda lalu hanya diparaf, karena yang berhak menandatanganinya adalah Pj.Bupati Alor.
Anggota dewan, Marthen Luther Blegur kemudian mengingatkan Yulius Mantaon bahwa harus menanyakan kepada forum paripurna, apakah setuju dengan ketidakhadiran Pj.Bupati Alor itu karena perlu adanya kesepakatan bersama. Hal senada dikemukakan anggota dewan lainnya, Ernes M.Mokoni untuk bertanya kepada forum, karena hal ini berkaitan dengan penetapan Perda.
“Perlu ada penjelasan dari sisi regulasi, bisa tidak (dengan ketidak hadiran Pj.Bupati Alor untuk menetapkan Ranperda), baru ditanyakan kepada anggota dewan apakah setuju atau tidak,”tandas Ernes.
Yulius Mantaon yang mantan Plt.Sekda Alor dan mantan Sekwan DPRD Alor itu kembali menekankan bahwa sudah pernah terjadi, tetapi caranya, Asisten Setda yang mewakili hanya paraf saja, tidak tangani Penetapan Perda, nanti penjabat bupati yang berwenang menandatangani, dan itu sah. Anggota dewan pun menyetujuinya sehingga rapat paripurna dilanjutkan dengan penetapan Perda PPAPBD TA.2023.
Namun setelah itu, anggota dewan Naboys Tallo mengintrupsi untuk mempertanyakan kepada pimpinan Rapat Paripurna, Yulius Mantaon, apakah Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Alor Tahun 2025-2045 itu ditetapkan juga atau tidak. Alasan Naboys, karena dalam pembahasan selama kurang lebih satu bulan itu, Ranperda RPJPD Alor 2025-2045 merupakan satu paket dengan Ranperda PPAPBD Tahun Anggaran 2023.
Apa yang diangkat Naboys ini mendapat respon serupa dari anggora dewa lainnya seperti Azer D.Laoepada, karena Ranperda PPAPBD TA.2023 dan Ranperda RPJPD sudah dibahas bersama dan diasistensi bersama pula ke Pemerintah Propinsi NTT.
“Kalau Ranperda tentang RPJPD belum bisa ditetapkan hari ini, berarti harus ada satu keyakinan, karena kami berpikir bahwa dua Perda yang kita tetapkan seperti yang disampaikan ibu Naboys. Tetapi kalau Ranperda tentang RPJPD ditunda penetapannya, harus ada informasi ke DPRD,”tegas Azer.
Sementara itu, Lagani Djou kembali mempertanyakan alasan pemerintah terkait penundaan penetapan Perda Tentang RPJPD, serta urugensi perjalanan pemerintah (Pj.Bupati Alor ke luar daerah).
“Sehingga jangan terkesan ada kerja lain yang jauh lebih penting dari agenda persidangan DPRD. Apalagi soal Penetapan Perda. Dua Perda yang sangat penting yakni Pertanggaungjawaban (Pelaksanaan APBD TA.2023) dan Perda RPJPD yang akan menentukan arah Alor ini 20 tahun kedepan. Sepertinya tidak berwibawa lembaga ini, sehingga saya mohon penjelasan konkrit dari pemerintah, kalau perlu kita skors, harus jelas dulu. Kita jangan dibawah untuk menetapkam sesuatu yang belum kita sepakati,”tegas Lagani.
Setelah berdebat alot, pimpinan rapat, Yulius Mantaon pun memberikan kesempatan kepada Asisten II Setda Alor, Dominggus Asadama untuk menjelaskan urugensi perjalanan dinas Pj.Bupati Alor, dan alasan penundaan penetapan Ranperda Tentang RPJPD Alor 2025-2045.
Menurut Asadama, Ranperda RPJPD Alor 2020-2045 sudah dievaluasi di Pemerintah Provinsi NTT, tetapi belum diagendakan untuk penetapannya, karena Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) baru ditetapkan pada Rabu (31/7/2024), dan setelah itu baru RPJPD Provinsi NTT.
“Setelah itu baru kita mendapat Nomor Registrasi dari Kementrian Hukum dan HAM untuk kita juga penetapan Ranperda RPJPD. Kita secara berjenjang seperti begitu. Kemarin saya ikut evaluasi secara virtual (zoom) dengan teman-teman di propinsi,”jelas Asadama.
Sejurus kemudian anggota dewan Abdul Gani Rapid Djou kembali mendesa penjelasan terkait urugensi perjalanan Pj.Bupati Alor yang belum disampaikan Dominggus Asadama.
“Saya butuh penjelasan perjalanan pemerintah, dalam konteks apa, apakah betul-betul itu tidak bisa diwakilkan. Karena bagi saya, sepertinya sidang ini dinomor duakan. Saya butuh penjelasan itu,”tegas politisi PPP yang pernah lulus CPNSD bersamaan dengan terpilihnya dia sebagai Anggota DPRD Alor, tetapi lebih memilih menjadi anggota dewan, dan kini sudah terpilih lagi untuk periode ketiga 2024-2029 itu.
Pimpinan Rapat Paripura, Yulius Mantaon menjelaskan lagi bahwa ada surat dari Pj.Bupati Alor bahwa ada tugas daerah yang penting bersama Pj.Gubernur NTT ke Denpasar, Bali sehingga ditugaskan kepada Sekda, Drs.Soni O.Alelang. Namun karena Sekda juga harus bertugas ke Jakarta untuk kepentingan daerah maka ditugaskan kepada Asisten II Setda Alor, Dominggus Asadama. Sedangkan Ranperda Tentang RPJPD Alor 2025-2045, kata Mantaon, baru akan ditetapkan pada 20 Agustus 2024.
Penjelasan Mantaon ini akhirnya diterima anggota dewan yang hadir, sehingga Drs.Dominggus Asadama diberi kesempatan untuk menetapkan Perda Kabupaten Alor Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Usai penetapan Perda dimaksud, dilanjutkan dengan Rapat Badan Musyawarah untuk membahas dan menetapkan agenda kegiatan DPRD Kabupaten Alor bulan Agustus 2024. Jadwal kegiatan bulan Agustus itu, diantaranya termasuk Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Alor Periode 2024-2029 pada 26 Agustus 2024 mendatang. (ap/linuskia)