alorpos.com—PEMERINTAH dan DPRD Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024. Pantauan media ini, pembahasan itu diawali dengan peyampaian Resume Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Alor TA.2024 oleh Pejabat Bupati Alor, Dr.Drs.Zet Soni Libing,M.Si , dalam Rapat Paripurna DPRD Alor, Jumad (9/8/2024) malam yang dipimpin Wakil Ketua, Drs.Yulius Mantaon.
Setelah penyampaian Resume KUA-PPAS dimaksud, dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pj.Bupati Alor dan Pimpinan DPRD Kabupaten Alor Tentang KUA/PPAS Perubahan APBD TA.2024. Nota Kesepakatan tersebut sebelumnya dibacakan Sekretaris DPRD Alor yang baru, Terince Mabilehi,SH.
Untuk diketahui, sebelum itu, Badan Anggaran DPRD Alor bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat telah membahas KUA-PPAS Perubahan APBD TA.2024 sejak 7-8 Agustus 2024.
Setelah Nota Kesepakatan Bersama KUA-PPAS Perubahan APBD TA.2024 ditandatangai Pj.Bupati Alor, Zet Libing dan Wakil Ketua DPRD Alor, Yulius Mantaon, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna I pada Senin (12/8/2024) pagi, dengan agenda Penyampaian Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Alor Tentang Perubahan APBD TA.2024.
Saat mengawali penyampaian Resume KUA-PPAS Perubahan APBD TA.2024, Zet Libing mengatakan bahwa saat ini Alor berada di penghujung Periodesasi RPJMD 2019-2024, sehingga tema pembangunan daerah tahun 2024 yakni Indeks Pembangunan Manusia Yang Meningkat untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah yakni Alor Kenyang, Sehat dan Pintar.
“Tinggal empat bulan kita akan mengakhiri periode tersebut. Sejumlah capaian keberhasilan pembangunan oleh pemerintah bersama DPRD atas kerja keras, kerja cerdas nampak dari pertumbuhan ekonomi saat ini telah mencapai 4,09 persen; IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang dilihat dari Usia Harapan Hidup, Rerata Lama Sekolah, dan Pendapatan Perkapita berada pada posisi 66,82 poin; Disamping itu angka kemiskinan mampu ditekan menurun menjadi 19,97 persen, serta sejumlah keberhasilan lainnya,”ungkap Zet Libing dalam rapat paripurna yang dihadiri 16 dari total 30 Anggota DPRD Alor itu.
Hal ini, lanjut mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT itu, menunjukan bahwa pemerintah daerah telah, sedang dan akan terus bekerja untuk menyukseskan berbagai program kegiatan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Libing kemudian menyampaikan secara ringkas Perubahan KUA serta PPAS APBD Kabupaten Alor TA.2024 sebagai berikut; 1. PENDAPATAN DAERAH-– Pendapatan Daerah pada APBD (murni) TA.2024 ditargetkan sebesar Rp 1.133.724.188.931,- pada Perubahan KUA-PPAS APBD TA.2024 menjadi Rp 1.141.478.448.098,- atau meningkat 0,68 persen atau bertambah sebesar Rp 7.754.259.167,- dengan rincian :
1) Pendapatan Asli Daerah (PAD), naik dari Rp 58.004.954.440,- menjadi Rp 68.985 .380.273,- pada Perubahan KUA-PPAS APBD TA.2024. Penambahan tersebut dari empat komponen penerimaan yakni Pajak Daerah meningkat sebesar 1,82 persen, Retribusi Daerah meningkat 31,88 persen, Lain-lain PAD yang sah berkurang 0,02 persen.
2) Pendapatan Transfer, bersumber dari pemerintah pusat yakni Dana Transfer Umum (DTU) berupa Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Transfer Khusus (DTK) berupa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), dan Dana Desa. Selain itu ada Pendapatan Transfer Antar Daerah yaitu Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak. Pendapatan Transfer pada APBD TA.2024 dialokasikan sebesar Rp 1.065.519.234.491, pada Perubahan KUA-PPAS APBD TA 2024 pendapatan transfer dialokasikan sejumlah Rp 1.058.993.067.825,- berkurang sebesar Rp 6.526.166.666,- atau 0,61% dari APBD Murni tahun 2024.
3) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, mengalami peningkatan sebesar Rp 32,53% atau bertambah sebesar Rp 3.300.000.000,- menjadi Rp 13.500.000.000,- dari APBD tahun 2024 sebesar Rp 10.200.000.000. Peningkatan lain-lain pendapatan yang sah ini dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk membiayai kebutuhan pada layanan kesehatan di Puskesmas.
2) BELANJA DAERAH — Kebijakan belanja daerah didasarkan pada pendekatan anggaran untuk pencapaian target SPM secara efektif, efisien dan proporsional anggaran. Total belanja daerah pada Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun 2024 sebesar Rp 1.202.303.927.186,- bertambah Rp 72.579.738.255,- atau meningkat 106,4 % dari APBD murni tahun 2024 sebesar Rp 1.129.724.188.931. Selanjutnya belanja daerah pada perubahan anggaran ini akan dipergunakan untuk membiayai Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga serta Belanja Transfer. Rincian Penggunaan Belanja Daerah sebagai berikut:
1) Belanja Operasi; Merupakan alokasi anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek yang digunakan untuk membiayai Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Belanja Operasi pada perubahan KUA-PPAS TA 2024 dialokasikan sejumlah Rp 862.173.166.426,- bertambah Rp 47.758.087.674,- atau meningkat 5,86% dari alokasi belanja APBD TA.2024 sebesar Rp 814.415.078.752 yang dialokasikan untuk: a) Belanja Pegawai pada APBD murni TA.2024 sebesar Rp 463.408.020.198,-bertambah senilai Rp 15.861.176.137,- pada Perubahan APBD TA.2024 atau meningkat 3,42 persen menjadi Rp 479.269.196.335. Penambahan tersebut bersumber dari SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) TKG (Tunjangan Khusus Guru), TPG (Tunjangan Profesi Guru) dan Tamsil (Tambahan Penghasilan).
b) Belanja Barang dan Jasa pada perubahan KUA-PPAS APBD TA.2024 sebesar Rp 310.234.719.862,- sehingga terjadi peningkatan 27,94 persen dari APBD murni TA.2024 sebesar Rp 242.484.932.954,- atau bertambah sebesar Rp 67.745.786.908; c) Belanja Hiba berkurang 34,58 persen atau Rp 33.525.400.000,- menjadi Rp 63.437.417.500; d) Belanja Bantuan Sosial pada perubahan KUA-PPAS APBD TA.2024 sebesar Rp 9.235.832.729, berkurang 20,10 persen atau berkurang Rp 2.323.475.371,- dari alokasi pada APBD murni TA.2024 sebesar Rp 11.559.308.100.
2) Belanja Modal; Merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Alokasi Belanja Modal pada APBD murni TA.2024 senilai Rp 111.569.412.979,-bertambah Rp 26.496.650.581, atau meningkat 23,75 persen menjadi Rp 138.066.063.560 pada perubahan KUA-PPAS APBD TA.2024. Tambahan tersebut bersumber dari Belanja Infrastruktur Spesifik Grand, Dana Insentif Fiskal Daerah dan Pemanfaatan SILPA Fisik TA.2023.
3) Belanja Tidak Terduga: Merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tida dapat diprediksi sebelumnya. Total belanja tak terduga pada perubahan KUA-PPAS APBD TA.2024 sebesar Rp 2.625.000.000, berkurang Rp 375.000.000 atau 12,50 persen dari target APBD murni TA.2024 sebesar Rp 3.000.000.000.
4) Belanja Transfer: Merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa. Alokasi Belanja Transfer pada perubahan KUA-PPAS APBD TA.2024 berkurang sebesar Rp 19.485.440.241, menjadi Rp 199.439.697.200, dari alokasi pada APBD murni TA.2024 sebesar Rp 200.739.697.200, atau berkurang 0,65 persen atau berkurang Rp 1.300.000.000.
3.KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH : 1; Penerimaan Pembiayaan Daerah, yakni semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada Tahun Anggaran yang bersangkutan maupun Tahun Anggaran berikutnya. Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan pembiyaan dan pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan Daerah pada perubahan KUA-PPAS APBD TA.2024 sebesar melalui SILPA hasil Pertanggungjawaban APBD TA.2023 sebesar Rp 64.825.479.088.
2) Pengeluaran Pembiayaan Daerah dapat digunakan untuk memanfaatkan surplus APBD. Pengeluaran Pembiayaan Daerah dapat digunakan untuk penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pengeluaran pembiayan daerah pada perubahan KUA-PPAS APBD TA.2024 tidak mengalami perubahan dari APBD murni tahun 2024 yang dialokasikan sejumlah Rp 4.000.000.000.
Sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Alor, Rapat Paripurna dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Raperda Perubahan APBD TA.2024 ini akan berlangsung secara maraton hingga Evaluasi dan Asistensi ke Kantor Gbernur Provinsi NTT pada Rabu 21/8/2024) hingga Sabtu (24/8/2024) mendatang. Ini tentu menjadi agenda kegiatan terakhir Anggota DPRD Alor Periode 2019-2024, karena pada Senin (26/8/2024) pukul 09.00 Wita akan berlangsung Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Alor Masa Jabatan 2024-2029.
Dari Daftar Nama Calon DPRD Kabupaten Alor Terpilih yang diserahkan Ketua KPU Alor, Munawir La Amin,S.Sos kepada Pj.Bupati Alor, Zet Libing pada Sabtu (3/8/2024) lalu, agar diproses lebih lanjut untuk mendapat SK Gubernur NTT, hanya 13 anggota DPRD Alor saat ini yang terpilih kembali. 13 anggota lama yang terpilih lagi itu yakni Yupiter Moulobang (Partai Demokrat) di Dapil Alor 1, Marjuki Kalake (PKS) di Dapil Alor 1, Ernes The Frinto Makoni (PKB) di Dapil Alor 2, Lazanus Mapada (Perindo) di Dapil Alor 2, Yahuda Lanlu (PDIP) di Dapil Alor 2, Azer D.Laoepada (Golkar) di Dapil Alor 3, Lukas Reyner Atabuy (Demokrat) di Dapil Alor 3, Lagani Rapit Djou (PPP) di Dapil Alor 4, Naboys Tallo (Demokrat) di Dapil Alor 4, Marthen Luther Blegur (Nasdem) di Dapil Alor 4, Sulaiman Singhs (Golkar) di Dapil Alor 5, Deni Padabang (Nasdem) di Dapil Alor 5 dan Saefullah Daeng Mamala (PPP) di Dapil Alor 5. (ap/linuskia)