BADAN Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten dalam rekomendasinya terhadap Pemerintah Kabupaten Alor terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 antara lain; Banggar mengharapkan agar pada TA.2023 yang dilakukan oleh pemerintah daerah, mestinya memperhatikan pokok-pokok pikiran DPRD dengan mendasari atas pertimbangan dan pemerataan intervensi pembangunan wilayah. Pemkab Alor juga menurut Banggar DPRD, perlu berkoordinasi dengan Kementrian Keuangan RI untuk memperhatikan Dana Insentif Daerah (DID) TA.2023, sebagaimana dalam Dokumen RAPBD TA 2023, tidak dimasukan nilai DID, padahal DID merupakan bagian dari dana transfer ke daerah atas kinerja Pemerintah Daerah tahun sebelumnya dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, Banggar juga merekomendasikan agar perlu ada alokasi anggaran untuk mengoptimalkan program dan kegiatan Belanja Hiba kepada Badan/Lembaga/Organisasi Masyarakat seperti Palang Mereha Indonesia (PMI) sebesar Rp 100 Juta dan Dekopinda senilai Rp 25 Juta. Sedangkan mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Nusa Kenari, sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, Banggar menekankan agar perlu mempertimbangkan aspek pengelolaan air minum berkelanjutan dan inovatif dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, dalam rangka mendukung percepatan pemenuhan syarat 15 Desa Persiapan di Kabupaten Alor menjadi desa definitif, maka Banggar DPRD Alor merekomendasikan agar perlu didukung dengan anggaran operasional pemerintah desa persiapan. Banggar DPRD Alor juga menegaskan bahwa kebutuhan ruas jalan di Kabupaten Alor sebagian besar telah dianggarkan pemerintah darerah dalam TA.2023, namun ada sebagian kebutuhan ruas jalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah, diantaranya ruas jalan Tingma-Manmas, agar turut dianggarkan pada TA.2023.
Dalam pembahasan di tingkat Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah disepakati banyak hal yang diusulkan, yang mejadi kebutuhan masyarakat belum semua tertampung dalam APBD TA.2023, dan dengan segala keterbatasan kemampuan keuangan daerah, akan dipertimbangkan untuk dapat diakomodir, sepanjang menyangkut urgensi kebutuhan pemberdayaan masyarakat berupa program kegiatan bagi petani, nelayan, dan usaha kecil menengah.

Pemkab Alor juga diharapkan Banggar DPRD Alor agar intensif berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperoleh bantuan belanja barang dan jasa, maupun belanja modal, salah satunya bantuan Kementrian Koperasi UKM RO berupa rencana pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) di Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2023 yang tertunda oleh pemenuhan persyaratan formal administrasi, untuk kembali dianggarkan pada Tahun Anggaran 2024. Untuk diketahui, komposisi Banggar DPRD Alor itu terdiri dari exofficio tiga pimpinan DPRD Alor, dan anggota Deni Padabang, Soleman B.Gorangmau, Zabdi Adison Magangsau, Lukas Reiner Atabuy, Azer D.Laoepada, Marjuki Kalake, Abdul Gani R.Djou, Dony M.Mooy, dan Cornelis F.Sarata.
Sementara itu, Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P dalam jawabannya terhadap Pendapat dan Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Alor itu antara lain mengatakan bahwa pemerintah sependapat untuk memperhatkan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. Pemerintah, kata Djobo, terus berupaya menjembatani kepentingan masyarakat melalui Pokir DPRD yang dirumuskan dalam bentuk program dan kegiatan riil, dengan sejumlah alokasi anggaran.
“Pemerintah juga sependapat dengan Badan Anggaran, untuk berkordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam mengalokasikan DID sebagai bentuk penghargaan terhadap capaian kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah yang mendapat penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada setiap Tahun Anggaran,”kata bupati Djobo.

Sedangkan terkait usulan Banggar DPRD untuk mengaloaksikan tambahan dana hibah kepada PMI dan Dekopinda, bupati Djobo mengatakan pemerintah sependapat. Sedangkan sehubungan dengan Penyertaan Modal pada PDAM Nusa Kenari, pemerintah juga sependapat, khususnya terkait keberlanjutan dan inovasi dalam peningkatan PAD. Namun bupati Djobo juga menjelaskan bahwa untuk jangka panjang, sudah harus dirumuskan sebuah Master Plan Pembangunan Air Minum Perkotaan secara terpadu, sehingga mempermudah pengelolaan air minum secara tepat, efisien dan ekonomis, sehingga dengan sendirinya berdampak terhadap peningkatan PAD di sektor air minum.
“Untuk TA.2023, Pemkab Alor merupakan salah satu dari 12 kabupaten di NTT yang memperoleh (dana) hibah air minum perkotaan dari pemerintah pusat. Untuk itu pemerintah merasa berkewajiban mendapatkan hibah ini untuk pemernuhan kebutuhan air minum bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan, dengan sistim Sambungan Rumah (SR), sambil terus membenahi manajemen dan SDM pada PDAM Nusa Kenari,”jelas Djobo dalam Rapat Paripurna III DPRD Alor, Sabtu (26/11/2022) silam.
Terkait usulan Banggar untuk perlunya penyediaan dana operasional bagi desa-desa persiapan, bupati Djobo mengatakan pemerintah sependapat. Meski demikian, mantan Camat Alor Timur ini berpendapat bahwa perlu ditelaah kembali regulasi terkait pembentukan desa persiapan, sehingga dalam mengalokasikan dana operasional tidak kontradiktif dengan ketentuan yang berlaku. Menurut Djobo, pemerintah menyadari bahwa RAPBD TA.2023 belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan maasyarakat, termasuk sejumlah ruas jalan yang diusulkan Badan Anggaran selama pembahasan dengan pemerintah, termasuk ruas jalan Tingma-Manmas. Namun, lanjut bupati Djobo, pemerintah akan tetap memperhatikan usul saran Banggar dimaksud, dengan mempertimbangkan keuangan daerah.
Terkait usulan Banggar DPRD Alor agar Pemkab Alor melakukan koordinasi dengan pihak Kementrian Koperasi UKM, untuk pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu yang sempat tertunda, bupati Djobo menekankan bahwa akan menjadi perhatian pemerintah untuk dikoordinaskan kembali. (ap/linuskia)