alorpos.com—LIMA Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Alor yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, telah ditetapka KPU Kabupaten Alor, dalam Rapat Pleno yang berlangsung Minggu (22/9/2024) sekittar pukul 14.00 Wita.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Munawir Laamin didampingi anggotanya , Muhammad Hatta Sina, Imanuel Mau Dolu, dan Muhammad Yamin Smapbeli saat konferensi pers usai rapat pleno dimaksud mengatakan, bahwa penetapan itu setelah melakukan Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan 5 Pasangan Bakal Calon yang mendaftar, dan hasilnya semuanya memenuhi syarat.
Nawir kemudian membacakan hasil Rapat Plenon Tertutup Penetapan Paslon yang termuat dalam Dokumen Model BA Penetapan Paslon KWK, Berita Acara Nomor 193/PL.02.3-BA/5305/2024.
Lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alor periode 2024-2029 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Alor Nomor 783 Tahun 2024 ini adalah: .

Pasangan Calon atas nama SIMEON THOBIAS PALLY dan SRI INANG ANANDA ENGA yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Kebangkitan Bangsa dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 24.268 suara sah.

Pasangan Calon atas nama ABDUL MADJID NAMPIRA dan SEPRIANUS KAMINUKAN yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 14.762 suara sah.

Pasangan Calon atas nama GABRIEL ABDI KESUMA BERI BINNA dan MULYAWAN JAWA yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Golongan Karya, dan Partai Gerakan Indonesia Raya dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 33.184 suara sah.

Pasangan Calon atas nama IMANUEL EKADIANUS BLEGUR dan LUKAS REINER ATABUY yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik PARTAI PERINDO, Partai Demokrat, dan Partai NasDem dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 31.834 suara sah.

Pasangan Calon atas nama ISKANDAR LAKAMAU dan ROCKY WINARYO yang diusulkan oleh Gabungan Partai Politik Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Buruh, dan Partai Bulan Bintang dengan menggunakan perolehan suara sah DPRD Kabupaten Alor pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 12.319 suara sah.
Selanjutnya, kata Munawir, KPU Kabupaten Alor akan menggelar Rapat Pleno Penarikan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Alor yang akan berlangsung Senin (23/9/2024) sekitar Pukul 19.30 Wita di Aula Kantor KPU Alor.
Usai penarikan nomor urut, dilanjutkan dengan Deklarasi Pilkada Damai di halaman Kantor KPU Kabupaten Alor, yang diikuti kelima pasangan calon.
Ditanya mengenai tanggapan masyarakat terhadap lima Paslon selama tenggang waktu 15-18 September 2024, Nawir menerangkan bahwa ada satu masyarakat yang sempat menyampaikan tanggapannya, sehingga KPU Alor mengagendakan untuk diakukan klarifikasi.
“Namun yang bersangkutan menarik kembali tanggapannya, sehingga tanggapan masyarakat terhadap pelaksanaan pencalonan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Alor dianggap nihil,”tegas Nawir. (ap/linuskia)