Deklarasi Damai Pilkada 2024, Kapolres Alor Petakan Potensi Kerawanan. Ketua KPU Pandu 6 Butir Pernyataan Sikap

author
1
7 minutes, 23 seconds Read

alorpos.com—KEPOLISIAN Resor (Polres) Alor-Nusa Tenggara Timur memotori Deklarasi Damai utuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Deklarasi Damai yang berlangsung di Gedung Merah Putih Mapolres Alor itu dihadiri Lima Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor yang baru saja ditetapkan KPU Kabupaten Alor sehari sebelumnya.

Selain para pasangan calon, hadir pula Pj.Bupati Alor, Dr.Zet Soni Libing bersama unsur Forum Komunkasi Pimpinan Daerah setempat, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, para pimpinan partai politik pengusung pasangan calon, tokoh agama, tokoh adat, tokoh dari berbagai elemen masyarakat, termasuk para pimpinan OKP Cipayung plus.

Kapolres Alor, AKBP.Supriadi Rahman,S.I.K.,M.M dalam sambutannya mengemukakan sejumlah alasan mengapa pentingnya deklarasi damai tersebut. Menurut Rahman, Tahapan Pilkada kedepannya punya potensi kerawanan masing-masing.

“Tahapan kampanye selama 60 hari, mulai 25 September – 23 November 2024 yang rentan terhadap kampanye hitam, politik uang, penyebaran hoax (berita/informasi bohong), ujaran kebencian, politik identitas, saling hujat, dan provokasi, isu SARA, pengrusakan APK (Alat Peraga Kampanye), serta gesekan antar massa pendukung. Disamping itu koalisi Parpol yang mengusung pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, berbeda dengan koalisi Parpol yang mengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor, artinya tim sukses yang berjuang untuk kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, namun di sisi lain menjadi rival dalam memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati,”ungkap Rahman.

Namun Kapolres Alor ini yakin bersama TNI-POLRI bersinetgi dengan Pemerintah Kabupaten Alor, KPU dan Bawaslu Alor, serta restu dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, maka pihaknya akan mampu mengawal pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024.

Lebih lanjut Rahman mengemukakan bahwa pada masa tenang di tanggal 24-26 November 2024, berpotensi diwarnai dengan kampanye terselubung dan politik uang.
Berikutnya, demikian Rahman, pemungutan dan perhitungan suara pada 27 November 2024, (mungkin) dapat diwarnai aksi pengrusakan TPS (Tempat Pemungutan Suara), surat suara, intimidasi,ancaman serta kerusakan fisik terhadap perangkat TPS, penundaan pemungutan suara atau PSU (pemungutan suara ulang) akibat kendala teknis, hingga kematan petugas akibat kelelahan.

“Semoga semua ini bisa kita minimalisir. Sudah kita laksanakan pada Pilpres (dan Pemilu Legislatf) kemarin , gejolak-gejolak kecil dapat kita atasi dengan baik. Harapannya, saat 27 November 2024 nanti, dapat kita lalui dengan lancar, aman dan damai,”ajak Rahman.

Dia juga mengemukakan bahwa pada tahapan rekapitulasi suara pada 27 November – 10 Desember 2024, yang dapat diwarnai aksi protes, provokasi, anarkis, penyegelan, pengrusakan, dan pembakaran kantor PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), KPU dan Bawaslu Alor.
Potensi kerawanan tersebut, lanjut Rahman, perlu menjadi perhatian semua pihak, sehingga tidak menciptakan konflik yang dapat melahirkan perpecahan, disharmonisasi sosial, dan disintegrasi bangsa.

Rahman menilai, berdasarkan karakteristik masyarakat Kabupaten Alor, sebagai basis pemilih rasional yang cendrung mengedepankan sentimen emosional dalam memilih pejabat publik. “Berdasarkan hasil pemetaan kerawanan sebagaimana dimaksud, Polres Alor secara khusus juga menaru atensi pada tahapan kampanye yang akan digelar. Tentunya, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilu, telah diatur secara jelas dan eksplisit, larangan-larangan kampanye yang menjadi aturan main, dan wajib dipedomani,”himbau Rahman.

Ia menyebut larangan-larangan dalam kampanye dimaksud antara lain; 1) Tidak menempatkan bahan kampanye pada rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sekolah, kampus, gedung dan dan fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman atau sarana dan prasarana publik.

2) Tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. 3) Tidak menghina suku, agama, ras dan golongan. 4) Tidak menghasut, mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam dan menggunakan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menjanjikan atau memberikan materi lain kepada peserta kampanye Pilkada.

5) Tidak mengikut sertakan unsur pemerintah, baik lingkungan ASN, Peradilan, Badan Pemeriksa Keuangan. BUMN/BUMD, Pejabat Tinggi, TNI-POLRI, Pejabat Negara non struktural, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Musyawarah Desa dan WNI yang tidak memiliki hak memilih.

Berkaca dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya, demikian Rahman, data penanganan pelanggaran Pilkada Tahun 2018 yang terintegrasi oleh Bawaslu Alor sebanyak 24 pelanggaran, terdiri dari 10 temuan dan 14 laporan. Sementara data pelanggaran Pemilu Tahun 2024 yang terintegrasi oleh Bawaslu Alor berjumlah 18 pelanggaran, terdiri dari tiga temuan dan 15 laporan, dua diantaranya tindak pidana politik.

“Data tersebut menunjukan angka Pelanggaran Pidana dan Pemilu yang cukup tinggi di Kabupaten Alor, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi, untuk menekan angka pelanggaran Pilkada yang berbanding lurus dengan potensi kerawanan Pilkada Tahun 2024,”tandas Rahman dalam deklarasi damai yang diawali dengan doa oleh Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Alor, Pdt (Emr) Yakobus Pulamau,S.Th.

Menutup sambutannya, Kapolres Alor ini menegaskan bahwa Pilkada berintegritas adalah Pilkada yang mengelola penggunaan politik sara, politik uang, politik identitas, serta mengedepankan politik ide, gagasan, karena yang ingin kita bangun bukan demokrasi pengkultusan, bukan demokrasi idola, tetapi demokrasi gagasan.

Sementara itu, Dandim 1622 Alor, Letkol (Inf) Amir Syarifudin,SH juga menyampaikan sejumlah masukan ketika diberi kesempatan menyampaikan sambutan, diantaranya semua pihak harus berperan sesuai tugas dan fungsinya sesuai aturan.

Selanjutnya, Pejabat Bupati Alor, Dr.Zet Soni Libing dalam sambutannya menekankan bahwa tujuan besar kegatan tersebut untuk mewujudkan bonum commune (kebaikan bersama), yaitu bagaimana mewujudkan sebuah tatanan kehidupan sosial yang baik.

“Kita hadir di sini untuk mewujudkan kemajuan bagi Alor. Mewujudkan peradaban politik, pemerintahan dan kehidupan sosial bagi Alor. Kita hadir di sini untuk mewujudkan suatu proses politik dan hasil politik yang sesuai dengan cita-cita kita semua,”tandas Libing.

Ia menilai Pilkada merupakan agenda negara yang diatur dengan Undang-Undang. sehingga semua pihak bertangungjawab untuk menyukseskan agenda negara tersebut secara baik sesuai aturan. Dengan demikian, lanjut Libing, para calon (Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor, maupun Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT) tidak merasa bahwa pemerintah diskriminatif dan berada pada kelompok tertentu.

“Saya menjamin netralitas aparat pemerintahan. Kapolres, Dandim menjamin keamanan sampai di pelosok-pelosok. KPU, Bawaslu netral. Jangan sampai kelalaian dari aparat pemerintahan ini membuat Pilkada yang kita cita-citakan itu terganggu hanya karena kerja pemerintahan yang tidak profesional. Karena itu, kita semua diundang ke sini untuk membangun komitmen,”tegas Libing.

Menurutnya komitmen pemerintah jelas, maka Zet Soni Libing juga meminta komitmen dari seluruh peserta Pilkada. Komitmen dari tim sukses setiap pasangan calon, serta komitmen dari berbagai elemen masyarakat lainnya.

“Karena ini menyangkut harga diri kita, harga diri orang Alor. Saya hakul yakin, dengan komitmen yang luar biasa dari kita semua, kita bisa menciptakan sebuah proses politik yang aman dan damai,”ujar Libing.

Menariknya, doktor ilmu pemerintahan ini meminta lima pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor, agar menenangkan tim suksesnya masing-masing.

“Biasa yang buat suara besar-besar itu kita punya tim sukses dorang, jadi beritahu tim sukses bahwa kita sudah punya komitmen untuk membuat politik yang aman dan damai. Politik yang penuh persahabatan, persaudaraan, cinta kasih, damai sejahtera. Di media sosial itu, sampaikan tentang ide-ide yang mau dibangun bagi Alor. Tidak usah menyerang orang lain, karena itu tidak menggambarkan peradaban politik yang baik,”tegas Libing.

Para kepala desa dan jajaran pemerintahan di desa juga dinstruksikannya agar bekerja lurus, tidak boleh memihak. Demikian juga para camat dan jajarannya, agar tetap menjaga netralitas demia terwujudnya Pilkada yang aman dan damai di lapangan.

Puncak acara ditandai dengan Pembacaan Naskah Deklarasi Damai oleh Ketua KPU Kabupaten Alor, Munawir Laamin, dan diikuti oleh seluruh peserta deklarasi.

Pernyataan Deklarasi Pilkada Damai Tahun 2024. 1) Kami bersama-sama menyatakan sikap: Siap mewujudkan Pilkada yang demokratis, berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 2) Siap melaksanakan Pilkada yang damai, aman, tertib dan nyaman, bagi seluruh rakyat Kabupaten Alor. 3) Mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa, daripada kepentingan kelompok dan golongan.

4) Mematuhi perundang-undangan yang berlaku, dan mengedepankan hukum dalam menyelesaikan masalah-masalah Pilkada. 5) Menolak segala bentuk ujaran kebencian, hoax, isu SARA, pecah belah, politiasi agama dan politik identitas. 6) Mendorong seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Setelah itu, penandatanganan dokumen Deklarasi Damai oleh Pj.Bupati Alor, Kapolres Alor, Dandim 1622 Alor, Kajari Alor, Ketua Pengadlan Negeri Kalabahi, Ketua KPU Kabupaten Alor, Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Alor, yakni Simeon Thobias Pally-Sri Inang Ananda Enga (SIMPATI), Gabriel Abdi Kesuma Beri Binna-Mulyawan Jawa (Gab-Mul), Abdul Madjid Nampira-Seprianus Kaminukan (AMS), Imanuel Ekadianus Blegur-Lukas Reiner Atabuy (Ima-Rey), dan Iskandar Lakamau-Rocky Winaryo (Is The Rock), perwakilan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh pemuda.(ap/linuskia)

Similar Posts

Comments

  1. avatar
    أنابيب HDPE says:

    أنابيب البولي إيثيلين البيضاء ذات الثلاث طبقات للمياه النظيفة (درجة غذائية) في العراق تقدم مصنع إيليت بايب في العراق أنابيب البولي إيثيلين البيضاء ذات الثلاث طبقات عالية الجودة، المصممة خصيصًا لتطبيقات المياه النظيفة والدرجة الغذائية. يتم تصنيع هذه الأنابيب باستخدام تقنيات متقدمة تضمن نقل المياه الصالحة للشرب بأمان، بما يتماشى مع المعايير الدولية الصارمة للصحة والنظافة. يتميز التصميم الفريد ذو الثلاث طبقات بتحسين المتانة والمرونة، مما يسمح للأنابيب بتحمل الضغوط الداخلية مع ضمان عمر أطول. بفضل السطح الداخلي الناعم الذي يمنع تراكم الشوائب، تعتبر الأنابيب الغذائية لمصنع إيليت بايب مثالية لمختلف الصناعات التي تولي الأولوية للسلامة والنظافة. اشتهر مصنع إيليت بايب بابتكاراته والتزامه بالجودة، مما جعله أحد أفضل وأوثق المصانع في العراق. سواء كانت لمشاريع بلدية أو بنى تحتية خاصة أو أنظمة مياه صناعية، توفر أنابيب البولي إيثيلين ذات الثلاث طبقات من إيليت بايب أداءً لا مثيل له وراحة بال. اكتشف المزيد عن منتجاتهم عبر elitepipeiraq.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *