Dari Sidang GTRA Redistribusi Tanah Bersama Bupati Alor

author
2 minutes, 9 seconds Read

alorpos.com—TIM Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Redistribusi Tanah Kabupaten Alor menggelar sidang bersama Bupati Alor, Iskandar Lakamau,S.H.,M.Si pada Rabu (11/6/2025) lalu. Sidang yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Alor itu dihadiri berbagai unsur yang masuk dalam Tim GTRA Redistribusi Tanah Kabupaten Alor.

Sebagaiman press release Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Alor yang diperoleh media ini menyebutkan, bahwa  setelah menerima laporan dan pemikiran dari Tim GTRA, bupati Iskandar Lakamau mengapresiasi upaya yang terus dilakukan baik bagi masyarakat, terutama untuk redistribusi tanah.

Bupati Alor, Iskandar Lakamau,S.H.,M.Si (kiri), saat memimpin Sidang Tim GTRA Kabupaten Alor di ruang kerjanya.

Sebab Bupati Alor berpendapat bahwa ini merupakan langkah yang strategis, untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahtraan masyarakat berbasis agraria, yang menuju pada peningkatan ketahanan dan kedaulatan pangan. Melalui  semua tahapan pelaksanaan yang telah dilakukan, ujar bupati Iskandar Lakamau,  dapat memberikan kepastian hukum bagi 300 bidang tanah dengan kepemilikannya di Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik  Malelak,S.SIT menyampaikan dasar hukum redistribusi tanah, serta subyek dan objek  redistribusi tanah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023. serta kewajiban masyarakat sesuai tahapan yang ada. Disampaikan pula, bahwa penetapan lokasi berdasarkan ‘Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan  Nasional (BPN) Propinsi Nusa Tenggara Timur, Nomor: 104/SK-53.NP.02.03.V/2025, tertanggal 05 Mei 2025. dimana Kantor Pertanahan Kabupaten Alor mendapatkan target sebanyak 300 bidang.

Tim GTRA Kabupaten Alor bersama Bupati Alor, Iskandar Lakamau,S.H.,M.Si serta unsur Forkopimda setempat

Fredrik Malelak melaporkan, bahwa melalui Tim GTRA dan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, telah melakukan penyuluhan sejak 12 Maret 2025 di desa lokasi Redistribusi  Tanah, yakni Desa Tanglapui Timur, Kecamatan Alor Timur. Hasil inventarisasi subjek dan objek, status tanah Pelepasan Kawasan Hutan dengan luas tanah 51.3237 hektar, dengan jumlah bidang sebanyak 300 bidang, dengan jumlah KK (kepala keluarga) Penggarap 126 KK Petani.

Penggunaan Tanah Eksisting sebagai lahan pertanian dan Fasum/Fasos (failitas umum/fasilitas social), dengan kondisi tanah tidak dalam sengketa, serta jelas batas batasnya. Sedangkan Penelitian Lapangan dilakukan secara langsung di lokasi pengukuran, menggunakan metode sampling pada tanggal 21 – 23 Mei 2025, sebagai klarifikasi terhadap kawasan hutan dan Tata Ruang Kabupaten Alor. (ap/tim/editor:linuskia)  

Suasana Sidang Tim GTRA di ruang kerja Bupati Alor yang dihadiri pimpinan OPD terkait

Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!!

_____________________

Humas Kantah Kab. Alor

Follow Us :

Website : kab-alor.atrbpn.go.id

Instagram : instagram.com/kantahkabalor

Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor

Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor

Twitter : x.com/kantahalor

Youtube : youtube.com/@kantahkabalor

#KementerianATRBPN

#sobATRBPNTT

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MajuDanModern

#MenujuPelayananKelasDunia

#kanwilbpnntt

#bpntt

#LayananElektronik

#SertipikatElektronik

#IndonesiaLengkap

#ATRBPNKiniLebihBaik

#ATRBPNMajudanModern

#MelayaniProfesionalTerpercaya

#MelayaniDenganSepenuhHati

#EasyAndQuick

#Alor

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *