SEKELOMPOK aktivis mahasiswa dari sejumlah organisasi seperti HMI-MPO, PMKRI, LMND dan sejumlah organisasi mahasiswa lokal Alor yang tergabung dalam Aliansi Nurani Obyektif di Kalabahi, ibu kota Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur menggelar aksi damai, Rabu (15/12/2021) terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Alor. Sayangnya, ada oknum mahasiswa yang ikut berdialog dengan Sekda Kabupaten Alor, Drs.Soni O.Alelang, tidak memahami dengan benar tahapan dan status seseorang dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor saat ini.
Betapa tidak. Sebagaimana disaksikan alorpos.com, saat berdialog dengan Sekda Soni Alelang, didampingi Asisten I Setda, Ferdy I.Lahal,SH dan Asisten II Setda, Drs.Dominggus Asadama, oknum mahasiswa itu beberapa kali mengatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor saat ini terdakwa sehingga harus diberhentikan sementara dari jabatannya untuk proses hukum selanjutnya.
Media ini semula menyangka bahwa oknum mahasiswa ini pasti hanya keliru bicara saja.. Pasalnya, pihak Kejari Alor dalam menangani kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan TA.2019 baru sampai pada tahap penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka, yakni KU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Seseorang disebut sebagai terdakwa, apabila proses hukum sudah sampai di pengadilan, dimana Jaksa Penutut Umum telah membacakan surat dakwaan. Sedangkan Kadis Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth N.Ouwpoly,S.Pd saat ini statusnya sebagai saksi dalam perkara dimaksud. Namun oknum aktivis ini berulangkali menyebut terdakwa. Berikut kutipan langsung pernyataan bersangkutan yang terkesan memaksakan kehendak.

“Terima kasih atas penjelasan dari pa Sekda, bahwa sesuai dengan apa yang tadi kami sampaikan, bahwa tuntutan kami cuma satu, beliau (Kadis Pendidikan) diberhentikan untuk sementara waktu. Tetapi tadi pak sudah sampaikan bahwa kita menganut yang namanya praduga tidak bersalah. Kita ketahui bersama bahwa asas itu kalau belum ada keputusan dari pengadilan, seseorang belum bisa ditetapkan menjadi pelaku. Kita paham itu. Tetapi untuk sampai pada tahap itu, ada tahapan yang dilalui. Nah sekarang statusnya pa Abe (Alberth N.Ouwpoly) ini masih menjadi terdakwa dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
Namun, sampai hari ini, kenapa pihak kejaksaan belum menetapkan statusnya menjadi tersangka. Kalau tersangka itu masuk dalam tahapan penuntutan di pengadilan. Begitu. Kenapa sehingga sampai hari ini, statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Kita juga ketahui bahwa pihak kejaksaan sendiri mengaku bahwa ada aktor intelektual, artinya ada tangan-tangan tersembunyi di belakang ini. Maka kami dengan ini, atas dasar ini, kami meminta bahwa jabatannya itu diberhentikan sementara dalam tahapan penyidikan. Karena kalau misalnya sudah masuk dalam status tersangka dalam penuntutan, kita menilai bahwa pihak Pemda tidak mendukung kejaksaan. Karena dalam tahapan penyidikan ini, kejaksaan perlu bukti.
Di sini juga perlu kita ketahui bahwa berdasarkan informasi dari media, sudah beberapa bukti, ada petunjuk dokumen yang didapatkan kejaksaan di Kantor Dinas Pendidikan. Ada juga bukti-bukti saksi, dan keterangan terdakwa sendiri masuk dalam salah satu alat bukti. Tetapi kemudian kenapa hari ini pihak kejaksaan belum tetapkan pa Abe masuk dalam tersangka, berarti ada aktor-aktor intelektual yang diakui oleh pihak kejaksaan itu benar adanya. Maka statusnya sebagai Kadis itu diberhentikan sementara dulu. Kalau kita menunggu sampai pada penetapan tersangka, itu sudah masuk dalam tahapan penuntutan, ranahnya di pengadilan. Maka kita menilai bahwa pihak Pemda juga lambat, tidak mendukung pihak kejaksaan. Saya kira sekian dari saya”.

Menyikapi hal itu, Sekda Alor, Drs.Soni O.Alelang menegaskan bahwa sepanjang proses (hukum) ini, pihaknya selalu memberikan dukungan.
“Tadi saja, saya baru mendisposisi kepada Asisten I atas Surat Panggilan dari Kejaksaan Negeri untuk segera menghadirkan dua orang ke kejaksaan untuk diambil keterangannya. Itulah bentuk-bentuk dukungan kami. Tentu saya tidak mungkin sebut nama orang karena kita menghormati hukum,”tandas Alelang.
Soni Alelang menekankan bahwa dia cukup lama mengurus pegawai (mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Alor) sehingga dia tidak pernah toleransi kalau pegawai buat pelanggaran. Terkait tuntutan aliansi agar memberhentikan sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor saat ini, Soni Alelang menegaskan bahwa hal itu jika sudah ada penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Kita tunggu yang namanya penetapan tersangka. Itu kita sudah bisa berhentikan sementara dari jabatannya, untuk kepentingan penyidikan,”tandas Alelang, sembari memperjelas, bahwa sebelum sampai pada keputusan yang berkuatan hukum tetap, maka untuk kepentingan penyidikan, ada yang namanya pemberhentian sementara.
“Itu yang kita tunggu, karena dasarnya adalah surat penetapan tersangka,”tegas Sekda Soni Alelang, sembari mengingatkan para aktivis dalam dialog tersebut agar asas praduga tidak bersalah tetap menjadi pegangan.
Namun oknum aktivis yang menyebut Kadis Pendidikan Alor berstatus terdakwa itu tak puas atas jawaban Sekda Alor, karena masih tetap ngotot pada pendapatnya.
“Proses hukum yang berjalan itu kita paham, hanya masalahnya begini, sekarang statusnya masih terdakwa,”kata dia, tetapi pembicaraannya langsung disela sejumlah hadirin bahwa belum terdakwa.

Namun yang bersangkutan tetap bersikukuh dengan pendapatnya, bahwa dalam hal penyidikan dan penyelidikan itu penyebutannya terdakwa. Setelah penuntutan baru tersangka,”kata aktivis ini dengan alur pikirannya yang sangat keliru, padahal dia bergabung dengan sejumlah aktivis mahasiswa yang mengenakan atribut HMI dan PMKRI untuk berdialog dengan Sekda Kabupaten Alor di Kantor Bupati Alor.
“Yang kaka dorang maksudkan ini belum punya status apa-apa. Belum tersangka, apalagi nanti menjadi terdakwa kemudian menjadi terpidana itu belum. Karena itu tersangka saja belum,”tandas Sekda.
Asisten II Setda Alor, Drs.Dominggus Asadama yang juga mendampingi Sekda Soni Alelang, nampak kesal melihat oknum pemuda/mahasiswa yang tidak memahami dengan benar alur status seseorang dalam sebuah proses hukum.
Aliansi ini melakukan aksi damai mulai dari Kantor sementara DPRD Kabupaten Alor di Gedung Wanita depan RSUD Kalabahi, di Kantor Kejaksaan Negeri Alor, di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Alor dan berakhir di Kantor Bupati Alor.
Sebagaimana dirilis seputar-ntt.com, Kasi Intel Kejari Alor, De Indra,SH yang menemui para aktivis menyampaikan bahwa proses hukum kasus tersebut sedang berjalan, termasuk mendalami keterkaitan Kuasa Pengguna Anggaran. Indra juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya bukan menangani persoalan DAK Pendidikan dalam satu tahun sebesar 27 Milyar, tetapi Rp 7,9 Milyar yang berawal dari Kiralela-Alor Timur, pada 4 item pekerjaan yakni Pembangunan Laboratorium, Rehab Perpustakaan, Pembangunan Perpustakaan dan Meubeler. (ap/linuskia)