alorpos.com—KEPALA Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Alor, Metusalak Aristoteles Salmay,SH menjawab media ini, Senin (2/9/2024) di Gedung DPRD Alor, bahwa ada sekitar 6000-an warga Kabupaten Alor yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP-E) menjelang Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Jumlah 6000-an warga yang belum rekam KTP tersebut, jelas Metu, termasuk anak-anak yang saat ini berusia 16 tahun sembilan bulan, sehingga saat Pilkada 27 November 2024 nanti sudah mencapai usia 17 tahun.
“Kami sudah surati ke seluruh kepala desa/lurah, dengan melampirkan nama-nama penduduk yang belum merekam KTP, agar mereka bisa dengan mudah untuk mendorong atau mengarahkan warganya untuk datang ke kantor Dukcapil untuk melakukan perekaman KTP. Hal ini supaya tidak membludak di hari-hari terakhir menjelang pencoblosan seperti saat Pemilu Legislatif dan Pilpres pada 14 Februari 2024 lalu,”kata Metu Salmay.
Menurutnya jumlah 6000-an warga yang harus metekam KTP itu tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Alor. Jika perekaman KTP berjalan makksimal, dia memperkirakan jumlah pemilih tetap pada Pilkada Alor 27 November 2024 mencapai sekitar 158.000 – 159.000 pemilih.
Mantan Ketua KNPI Alor ini mengatakan KPU Alor sudah menetapkan DPS, dan nantinya akan ada penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) karena pasti ada warga yang mutasi keluar masuk dan juga yang meninggal dunia.
Ditanya apakah pihak Dinas Dukcapil bisa turun ke kecamatan untuk melakukan perekaman KTP, Metu mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa lagi melakukan itu karena ketiadaan dana operasional.
“Kami belum bisa turun ke lapangan untuk lakukan perekaman KTP di kecamatan, karena kami tidak punya biaya. Satu kali turun ke lapangan untuk perekaman itu harus satu tim yang mencapai 10-16 orang karena sesuai peran dan fungsi masing-masing untuk mengurus perekaman KTP, Kartu Keluarga, Akta dan sebagainya. Ini tentu butuh biaya operasional, tetapi kami tidak punya biaya itu lagi,”tegas Metu.
Karena anggaran terbatas, lanjut Metu, maka hanya ada dua kecamatan yang sudah diprogramkan dari awal sehingga pihaknya bisa turun melakukan perekaman KTP, yakni ke Kecamatan Alor Timur dan Kecamatan Pantar Barat Laut. Metu mengaku pihaknya sudah turun melakukan perekaman KTP di Alor Timur pada April 2024, dan untuk Kecamatan Pantar Barat Laut dalam bulan September 2024 ini.
“15 kecamatan lainnya kami tidak bisa turun, sehingga kami hanya bisa surati kepala desa/lurah di setiap kecamatan agar menggerakan warganya datang ke kantor (Dinas Dukcapil) untuk perekaman KTP. Alat perekaman, tinta dan belanko KTP tersedia cukup,”pungkas Metu.
Sementara itu, Koordinator Devisi Teknis KPU Kabupaten Alor, Syarifudin La Ela,SH menginformasikan kepada wartawan melalui WA Group, pada Senin (12/8/2024) silam, bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Alor untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 sebanyak 157.285 pemilih.
Menurut Ari, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 155/PL.02.1-BA/5305/2024, total pemilih Kabupaten Alor dalam DPS tersebut terdiri dari 75.811 Laki-laki dan 81.474 Perempuan, yang tersebar di 510 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 18 kecamatan, 175 desa/kelurahan.
Bagi warga Kabupaten Alor yang ingin memastikan diri sudah terdaftar dalam daftar pemilih atau belum, maka dapat mengakses secara online melalui CEKDPTONLINE.KPU.GO.ID
Sekadar mengingatkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor, saat melakukan Sosialisasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada pada Rabu (31/7/2024) lalu, di Aula Lantai 3 Kopdit Citra Hidup, sudah mengingatkan agar masalah data pemilih tidak menjadi persoalan dalam Pilkada Alor Tahun 2024.
Kegiatan yang melibatkan peserta dari berbagai stakeholder, antara lain para pimpinan agama, para camat se-Kabupaten Alor, para Kepala SMA/SMK, pimpinan OKP Cipayung plus serta pimpinan media massa di Kabupaten Alor itu, Plh.Ketua Bawaslu Alor, Terlince Loisa Mau,S.Pd., didampingi Kordiv P2HP Bawaslu Alor, Salim Suro Ratu,S.Sos mengemukakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Bawaslu terkait pengawasan pemutakhiran data pemilihan.
Menurutnya, dalam proses Coklit (pencocokan dan penelitian) oleh Pantarlih (Panitia Pendaftaran Pemilih), Bawaslu menemukan hal-hal yang tidak berkenan, maka pihaknya langsung menyampaikan secara berjenjang dan sudah dilakukan perbaikan.
Loisa menekankan, Bawaslu Alor terus berkoordinasi dengan berbagai stakeholder untuk mitigasi kerawanan demi mengurangi resiko pelanggaran.
“Jika ada hal-hal yang berjalan tidak sesuai aturan maka kami lakukan himbauan untuk perbaikan. Misalnya masyarakat yang belum didata agar harus didata. Atau ada warga yang TMS (tidak memenuhi syarat), misalnya meninggal atau beralih status seperti ada pemilih yang sudah lulus menjadi anggota TNI/POLRI,”kata Loisa, sembari menginformasikan bahwa Bawaslu punya Posko Pengaduan, baik di kabupaten, kecamatan dan desa.
Pada kegiatan ini, Kadis Dukcapil Alor, Metusalak A.Salmay juga hadir membawakan materi. Saat itu Metu mengemukakan bahwa dari 159.277 Penduduk Kabupaten Alor Wajib KTP, yang sudah merekam KTP Elektroniknya sebanyak 153.257, sedangkan 6.020 orang yang tersebar di 175 desa/kelurahan belum merekam KTP-nya.
Jumlah itu, jelas Metu, sudah dikurangi dengan yang sudah meninggal sesuai akta kematian. Kalau belum punya akta kematian, demikian Metu, maka namanya masih melekat sebagai pemilih.
Sedangkan Komisioner KPU Alor, Syarifudin La Ela, saat itu antara lain menjelaskan bahwa ada 10 prinsip dalam pemutakhiran data pemilih. Setiap WNI yang sudah berusia 17 tahun, sudah menikah atau pernah menikah, wajib didaftarkan sebagai pemilih. Menurutnya, sebanyak 642 Pantarlih telah melakukan Coklit pada 24 Juni – 24 Juli 2024 di Kabupaten Alor secara door to door (pintu ke pintu), untuk melihat kartu keluarga, dan dilakukan pencocokan dan penelitian.
Selanjutnya, papar Ari, pada 25-31 Juli penyusunan daftar pemilih sementara untuk diplenokan secara berjenjang pada 1-3 Agustus di tingkat desa/kelurahan, 3-7 Agustus 2024 di tingkat kecamatan dan 9-11 Agustus 2024 di tingkat kabupaten.
Setelah DPS diumumkan ada tanggapan masyarakat pada 18-27 Agustus 2024 jika ada yang merasa belum terdata. Selanjutnya, penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), ada yang DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) karena pindah domisili, tugas dan sebagainya, maka pengurusannya 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Ari La Ela mengakui ada warga yang sudah meninggal tetapi masih terdata sebagai pemilih karena belum mengurus akta kematian. Ia berharap agar para kepala desa/lurah dan RT masing-masing untuk memgarahkan warga yang anggota keluarganya meninggal supaya dilaporkan untuk didata dan mengurus akta kematiannya. (ap/linuskia)