Penanganan Pelanggaran Pilkada Hanya Dalam 5 Hari. Bawaslu Alor: Politik Uang, Pemberi dan Penerima Diproses Hukum

author
2
6 minutes, 58 seconds Read

alorpos.com—BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Alor menggelar Rapat Kerja Teknis Pengawasan dan Penaganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Senin (9/9/2024) di Aula Kopdit Ctra Hidup Kalabahi.

Kegiatan ini dibuka Ketua Bawaslu Kabupaten Alor, Orias Langmau, didampingi Koodinator Devisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Alor, Salim Suro Ratu, dan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Alor, Ruth Kafelban.
Sedangkan peserta kegiatan ini, sebagaimana dilaporkan panitia pelaksana, terdiri dari Ketua serta Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan dari 18 kecamatan se-Kabupaten Alor, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Teluk Mutiara, PPK Alor Tengah Utara, serta alumni Sekolah Kader Pengawas Pemilu, dan unsur media massa.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Alor, Orias Langmau sempat menekankan pentingnya disiplin yang tinggi bagi anggota Panwaslu Kecamatan dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawal dan mengawasi seluruh tahapan Pilkada di wilayah masing-masing. Apalagi, kata Orias, tenggat waktu penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (Pilkada) hanya tiga plus dua hari.

“Tugas kita ini sangat berat. Kalau di Pemilu (Legislatif) itu banyak peserta, tetapi di Pemilihan Kepala Daerah, kita di Alor hanya lima pasangan calon (yang mendaftar dan dalam proses menuju penetapan pasangan calon pada 22/9/2024), sehingga tensinya itu pasti agak tinggi. Jadi kita sebagai pengawas Pemilu harus siap melaksanakan tugas dengan menghargai waktu yang ad. Tidak boleh main-main dengan waktu, karena penanganan pelanggaran Pilkada itu hanya lima hari kalender, tidak kenal itu tanggal merah atau hari minggu,”tegas Orias.

Dia juga mengingatkan tentang Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 yang harus dipedomani secara baik, terutama secara tenis bagaimana mengisi Form A Pengawasan. Orias mewanti-wanti agar Panwascam jangan menganggap sepele terkait pengawasan.

Menurut Orias, mulai 25 September sampai 23 November 2024, jajaran pengawas Pemilu akan menghadapi berbagai informasi, laporan, bahkan juga temuan yang harus ditindaklanjuti dalam proses penanganan pelanggaran.

“Setiap laporan atau temuan dugaan pelanggaran wajib kita tindaklanjuti penanganannya. Kalau kita tidak lakukan, maka ada sanksi pidana dan kode etik kepada kita pengawas,”tandas Orias yang sudah dua periode menjadi anggota Bawaslu Alor ini.

Dalam Raker ini, Bawaslu Alor menghadirkan dua narasumber untuk menjelaskan secara teknis terkait potensi pelanggaran pada Pilkada dan bagaimana penanganannya.
Pantauan media ini, pemateri pertama, Mikael Feka,S.H., M.H., seorang Dosen Fakultas Hukum Unika Widya Mandira Kupang, tampil secara daring melalui zoom meeting, tentang mekanisme penanganan pelanggaran.
Feka menilai topik yang disodorkan kepadadanya terlalu umum, maka dia memilih fokus pada sub thema tentang Teknis Klarifikasi dan Kajian.

Menurutnya, klarifikasi berarti ada dugaan pelanggaran sehingga harus diklarifikasi secara detail dengan para pihak terkait. Hasil klarifikasi, jelas Feka, sangat berpengaruh terhadap kajian hukum. Selanjutnya, rekomendasi terkait dugaan pelanggaran itu sangat tergantung pada klarifikasi dan kajian.

“Kajian awal apakah laporan itu memenuihi syarat formil dan materil atau tidak. Tujuan pokok kajian awal untuk memenuhi syarat laporan, misalnya syarat pelapor, peserta pemilihan, yang dilaporkan itu siapa. Sedangkan Syarat Materil terkait tempat kejadian, waktu kejadian dan pihak yang terlibat. Dalam kajian awal itu apakah pelanggaran itu memenuhi syarat formil dan materil atau tidak,”papar Feka.

Waktu penanganan itu, lanjut dia, yakni tiga plus dua hari kalender atau lima hari kalender. Waktu itu harus dimaksimalkan secara efektif. Ketika kajian awal itu memenuhi syarat formil dan materil maka diregistrasi, kemudian dilakukan klarifikasi. Saat klarifikasi, jelas Feka, mencakup pertanyaan pembuka, pertanyaan isi dan penutup.

“Pertanyaan isi itu kalau tidak memiliki arah dan tujuan, maka akan kesulitan dalam membuat kajian. Kita harus membuat pertanyaan yang bagus. Kita menggali informasi sebanyak-banyaknya untuk meyakinkan kita bahwa terjadi pelanggaran atau tidak. Yang menjadi pedoman, adalah bagaimana membuat pertanyaan yang baik dan benar untuk meyakinkan kita bahwa memenuhi unsur atau tidak,”tegas Feka.

Saat klarifikasi, salah satu pakar hukum Unwira ini berpendapat bahwa dengan menggunakan metode 5W 1 H, yakni What, Where, When, Who, Why dan How.
Pertanyaan pertama, lanjut Feka, adalah What (apa atau apakah) untuk mendapat informasi tentang apa yang terjadi. Ia mencontohkan, misalnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pencalonan. Laporan itu, demikian Feka, harus ada bukti permulaan. Kalau tidak ada bukti permulaan maka laporan itu tidak memenuhi syarat formil sehingga tidak bisa diregistrasi. Maka perlu ditanyakan pula, apakah ada bukti lain, seperti dokumen.

Where, dimana tempat dugaan pelanggaran terjadi (TKP). Pertanyaannya, jelas Feka, bisa dimana pertama kali mengetahui adanya dugaan pemalsuan tanda tangan. When, kapan waktu terjadi. Kapan mengetahui dugaan pelanggaran itu terjadi. Who, terkait siapa-siapa saja yang terlibat dalam dugaan pelanggaran yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Why, kita perlu gali untuk mengetahui motif dari dugaan pemalsuan dokumen. How, atau bagaimana dengan proses dugaan pemalsuan dokumen itu terjadi. Bagaimana mengetahui adanya dokumen yang diduga palsu.

Dalam proses ini, Feka menekankan agar para pengawas pemilihan menjaga kredibilitas, obyektif, memperhatikan kepentingan pihak terkait, memastikan kelengkapan informasi, meminta lagi keterangan tambahan.
Ia juga berpendangan bahwa pentingnya konsistensi dalam membuat pertanyaan, dan menilai. Selain itu, akurasi dalam menilai, serta etika juga harus diperhatikan. , Contoh etika, ujar Feka, kalau senyum kepada pelapor, maka harus senyum juga kepada terlapor. Mengenai kajian dan rekomendasi, disesuaikan dengan kesimpulan.

“Pertanyaan tentang how (bagaimana) itu maksudnya kita perdalam tentang proses, motif, bagaimana sebuah pelanggaran terjadi. Dengan demikian kita dapat membuat kajian dan rekomendasi yang baik,. Memahami pokok masalah dan menentukan pasal yang tepat. Kalau kajian tidak tepat, maka kesimpulan keliru, dan tentu rekomendasi lebih keliru lagi,”tandas Feka.

Terkait pertanyaan peserta, bahwa saksi yang kadang sulit atau takut untuk bersedia memberi keterangan, Mikael Feka menekankan bahwa saksi itu salah satu alat bukti, bukan satu-satunya, sehingga bisa mencari alat bukti lainnya seperti surat, foto atau video.
Sedangkan mengenai informasi dugaan pelanggaran melalui media sosial atau media main stream, Feka mengatakan bahwa itu menjadi informasi awal, dan jika terbukti maka dijadikan temuan.

Pemateri kedua, mantan Anggota Bawaslu Alor, Amir Bapang, terkait potensi pelanggaran pemilihan. Saat itu Amir mengetengahkan berbagai potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi, misalnya politik uang, ujaran kebencian, netralitas Aparatur Sipil Negara, dan sebagainya.

Terkait politik uang, Amir mengingatkan agar perlu soasiliasasi kepada masyarakat luas bahwa berbeda dengan Pemilu Legislatif dan Pilres kali lalu, karena di Pilkada, politik uang itu, baik pemberi maupun penerima, sama-sama diproses hukum.
Sedangkan ASN menurutnya bisa ikut kampanye pasangan calon karena tidak dicabut hak politiknya seperti TNI-Polri. ASN, jelas Amir, bisa ikut kampanye agar bisa dijadikan referensi untuk menentukan pilihannya, tetapi kehadiran ASN itu sebagai peserta pasif.

“Jika ASN lakukan pelanggaran maka Bawaslu hanya bisa merekomendasikan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), bukan memutuskan ASN dihukum atau tidak,”kata Amir.

Sementara itu, Kordiv Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Alor, Therlince Loisa Mau mengemukakan bahwa saat ini Bawaslu dan jajarannya sedang melakukan pengawasan dua tahapan Pilkada yang beririsan, yakni Pemutakhiran Data Pemilih dan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Alor.
Menurutnya, waktu penanganan dugaan pelanggaran Pilkada hanya tiga hari. Menurutnya, plus dua hari itu bonus sehngga penanganan pelanggaran harus cepat dan tepat, baik itu temuan maupun laporan.

“Jangan hanya tunggu warga yang lapor. Kita harus tetap awasi ketat di lapangan. Karena itu Panwaslu harus bagi-bagi tugas, ada yang di lapangan ada yang di kantor untuk tangani dugaan pelanggaran karena waktunya hanya tiga hari plus dua, sehingga harus ditindaklanjuti karena dibatasi waktu. Tahapan pencalonan jangan sampai ada potensi maladministrasi. Pemutakhiran data pemilih, masih ada yang lapor belum terdaftar sehingga kita sampaikan saran perbaikan,”tegas Lince,panggilan akrab mantan aktivis GMNI Alor itu.

Di saat pencalonan ini, lanjut Lince, ada (pasangan calon) yang sosialisasi diri, tetapi tugas Panwaslu melihat jangan sampai melibatkan ASN, Kades dan perangkat desa, pejabatan BUMN/BUMD. Jangan sampai ada janji uang, ujaran kebencian, provokasi masyarakat.

“Pengawasan juga harus di media sosial atau media online jika ada (ASN/Perangkat Desa/Pejabat BUMN-BUMD) yang like atau komentar mendukung paslon tertentu.
Ia meminta anggota Panwaslu Kecamatan agar mempelajari Undang Undang (UU) tentang ASN dan UU Desa sebagai acuan juga dalam menangani kasus netralitas ASN serta Kepala Desa dan Perangkat Desa.

“Mengenai saksi, bukan satu-satunya alat bukti, maka perlu ditanyakan pula alat bukti lainnya seperti dokumen surat-surat, foto atau video, maupun uang kalau kasus dugaan money politic. Saat Pemilu hanya pemberi uang yang ditindak, sedangkan di Pemilukada itu pemberi dan penerima sama-sama ditindak,”tegas Lince. (ap/linuskia)

Similar Posts

2 Comments

  1. avatar
    أنابيب PVC says:

    أنابيب ABS في العراق تعد شركة إيليت بايب في العراق من الرواد في إنتاج أنابيب الـ ABS، التي تُقدّر لقوتها وصلابتها ومقاومتها للصدمات والمواد الكيميائية. تم تصنيع أنابيب الـ ABS لدينا وفقًا لأعلى المعايير، مما يضمن موثوقية وأداءً طويل الأمد في تطبيقات متنوعة. باعتبارها واحدة من أفضل وأكثر شركات تصنيع الأنابيب موثوقية في العراق، تلتزم شركة إيليت بايب بتقديم منتجات تلبي احتياجات عملائنا. لمزيد من المعلومات المفصلة حول أنابيب الـ ABS الخاصة بنا، تفضل بزيارة elitepipeiraq.com.

  2. avatar
    industrial truck scales in Sulaymaniyah says:

    Bwer Company is a top supplier of weighbridge truck scales in Iraq, providing a complete range of solutions for accurate vehicle load measurement. Their services cover every aspect of truck scales, from truck scale installation and maintenance to calibration and repair. Bwer Company offers commercial truck scales, industrial truck scales, and axle weighbridge systems, tailored to meet the demands of heavy-duty applications. Bwer Company’s electronic truck scales and digital truck scales incorporate advanced technology, ensuring precise and reliable measurements. Their heavy-duty truck scales are engineered for rugged environments, making them suitable for industries such as logistics, agriculture, and construction. Whether you’re looking for truck scales for sale, rental, or lease, Bwer Company provides flexible options to match your needs, including truck scale parts, accessories, and software for enhanced performance. As trusted truck scale manufacturers, Bwer Company offers certified truck scale calibration services, ensuring compliance with industry standards. Their services include truck scale inspection, certification, and repair services, supporting the long-term reliability of your truck scale systems. With a team of experts, Bwer Company ensures seamless truck scale installation and maintenance, keeping your operations running smoothly. For more information on truck scale prices, installation costs, or to learn about their range of weighbridge truck scales and other products, visit Bwer Company’s website at bwerpipes.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *