7 Fraksi, Termasuk F-PDIP Terima RAPBD Alor TA.2023 Untuk Dibahas

author
6 minutes, 48 seconds Read

TUJUH Fraksi di DPRD Kabupaten Alor, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Alor dan Fraksi Gabungan Alor Bersatu, dalam pemandangan umumnya, menyatakan menerima Pengantar Nota Keuangan terkait Ranperda APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran (TA) 2023, yang disampaikan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., untuk dibahas lebih lanjut. Itu artinya semua fraksi, termasuk Fraksi PDI Perjuangan tidak mempersoalkan tahapan persidangan dewan yang sebelumnya didahului dengan Rapat Paripurna Internal DPRD Alor yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH., untuk merubah jadwal persidangan, karena jadwal yang sebelumnya ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD Alor telah molor.
Pemandangan umum fraksi-fraksi ini disampaikan dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Alor, Jumad (18/11/2022) silam, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD setempat, Drs.Yulius Mantaon. Rapat yang dihadiri Bupati Alor, Amon Djobo ini tidak terlihat Wakil Ketua 2 DPRD, Sulaiman Singhs,SH., karena yang bersangkutan saat itu sedang bertugas ke luar daerah. Sedangkan Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Alor, Enny Anggrek,SH., meski terlihat ada di Kalabahi tetapi tidak hadiri rapat dimaksud karena tidak diijinkan memimpin rapat apapun karena masih dalam proses di Badan Kehormatan.
Selain Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Alor TA.2023, Pemkab Alor juga mengajukan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Nusa Kenari.Untuk diketahui, Pendapatan Daerah pada TA.2023 ditargetkan sebesar Rp 1,072 Triliun lebih. Target ini diproyeksikan meningkat 0,61 persen atau bertambah menjadi 6,457 Milyar lebih dari APBD 2022.

Bupati Alor, Amon Djobo (kiri) saat menyampaikan jawaban terhadap Pemadangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Alor

Bupati Alor, Amon Djobo ketika menjawab hal-hal umum terkait Pemandangan Umum Fraksi-fraksi di DPRD Alor, Jumad (18/11/2022) menyampaikan terima kasih karena fraksi-fraksi telah luar biasa memberikan koreksi dan masukannya yang kritis. Terkait masalah kesehatan, bupati Djobo berharap agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, dr.Faridah dan Direktur RSD Kalabahi, dr.Hubang agar terus bekerja secara profesioal dalam menata manajemen dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Gedung Puskesmas dua lantai yang tersebar di hampir semua kecamatan di Alor, kata Djobo, harus diikuti dengan pelayanan yang baik. Demikian pula dengan gedng baru RSD Kalabahi yang baru diresmikan itu, menurut Djobo, secara bertahap akan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Kesempatan itu bupati Djobo menginformasikan bahwa penyerapan APBD Tahun Anggaran 2022 sekarang ini, untuk tingkat Propinsi NTT, Kabupaten Alor berada pada peringkat pertama, dengan tingkat realisasi sebesar 75 %. Penyerapan APBD Propinsi NTT, lanjut Djobo, baru mencapai 57 persen, dan kabupaten/kota lainnya dibawah 75 %.
Untuk Tahun 2023, ungkap Djobo, alokasi dana transfer pusat untuk Kabupaten Alor naik sekitar Rp 595 Miliar lebih, jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 562 Miliar lebih. Dana transfer itu merupakan Dana Alokasi Khusus yang sudah diarahkan untuk DAK Fisik maupun DAK Non Fisik. Dana Alokasi Umum sekitar Rp 400 Milyar lebih yang diberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus sesuai kebutuhan daerah, tentu dengan persetujuan DPRD.
“Dari jumlah Rp 400 Milyar lebih itu, hampir Rp 300 Miliar merupakan gaji Pegawai Negeri Sipil, sehingga hanya sekitar Rp 100 Miliar lebih yang dipakai untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lain-lainnya,”kata Djobo.
Menyangkut penyertaan modal ke PDAM Nusa Kenari sebesar Rp 1 Miliar itu, bupati Djobo menegaskan bahwa harus ada MoU sehingga diuraikan, dana sebesar itu nantinya digunakan untuk apa.
“Harus jelas supaya nanti kita tidak saling mempersalahkan, tidak ada dusta di antara kita di kemudian hari,”tegas Djobo.
Bupati Alor ke-11 yang tekenal tegas inipun kembali mengingatkan bahwa uang perjalanan dinas dan honor-honor di semua OPD agar dibatasi.

Rapat Komisi I yang dipimpin Azer D.Laoepada,SM.,SH., dengan sejumlah Pimpinan OPD mitra Komisi I, Senin (21/11/2022)

Tahapan sidang pembahasan Ranperda APBD Kabupaten Alor TA.2023 dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat Komisi I,II dan III dengan masing-masing pimpinan Organisasi Peangkat Daerah sejak Sabtu (19/11/2022) hingga Senin (21/11/2022). Selanjutnya, dilaksaakan Rapat Gabungan Komisi pada Rabu (23/11/2022) untuk memberikan kesempatan kepada Komisi-komisi DPRD menyampaika laporan hasil pembahasan bersama OPD mitra kerja masing-masing. Setelah itu, dilanjutkan dengan jawaban Bupati Alor terhadap Laporan Komisi-komisi DPRD Alor.
Untuk diketahui, total pendapatan daerah dalam Ranperda APBD Kabupaten Alor TA.2023, ditargetkan sebesar Rp 1,072 Triliun lebih itu terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA.2023 diproyeksikan menurun 5,16 persen menjadi Rp 58.985.685.834, jika dibandingkan dengan APBD TA.2022. Pendapatan Transfer; sesuai Edaran Menteri Keuangan mengenai besaran anggaran Transfer ke Daerah Tahun 2023, terdapat kebijakan pengalokasian Dana Transfer Umum yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yani Dana Alokasi Umum Bebas: Rp 400.397.305.000; Alokasi PPPK sejumlah Rp 28.634.454.000; Alokasi Pendidikan Rp 73.460.421.000; Alokasi Kesehatan sejumlah Rp 61.168.574.000; Alokasi Kelurahan Rp 3.400.000.000; Alokasi Pekejaan Umum sebesar Rp 28.194.746.000, sehingga secara keseluruhan DAU dari Pemerintah Pusat pada Tahun 2023 sebesar Rp 595.255.500.000.
Pada TA.2023, komponen sumber pendapatan transfer, baik itu transfer Pemerintah Pusat dan transfer antar daerah sesuai besaran dana transfer ke daerah, meningkat 0,71 persen, atau bertambah Rp 7.167.707.995, dari TA.2022. Komponen pendapatan transfer yang meningkat berupa transfer pemerintah pusat adalah DAU bertambah Rp 29.014.531.000, atau meningkat 5,12 persen dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik bertambah Rp 837.369.000, atau meningkat 0,32 persen. Sementara untuk pendapatan transfer antar daerah, diproyeksikan bertambah Rp 2.499.999.995, atau meningkat 15,46 persen dari Tahun 2022. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, yakni pendapatan daerah yang sah, bersumber dari tiga komponen penerimaan, yakni; Pendapatan Hibah, Danan Darurat, serta lain-lain pendapatan sesuai ketentuan perundang-undangan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, bertambah sejumlah Rp 2.500.000.000 dari target lain-lain Pendapatan Daerah yang sah pada APBD TA.2022. Komponen pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah pada TA.2023 bersumber dari komponen Pendapatan Hibah, yaitu Pendapatan Hibah Air Minum Perkotaan sejumlah Rp 1.000.000.000, dan Hibah Air Minum Perdesaan sebesar Rp 1.500.000.000. Alokasi Hibah Air Minum Perkotaan dan Hiba Air Minum Perdesaan termasuk bagian dari besaran anggaran transfer ke daerah pada Tahun 2023, berdasarkan Edaran Menteri Keuangan RI.

Ketua Fraksi Partai Demokrat , Naboys Tallo,S.Sos (di mimbar) saat membacakan Pemandangan Umum Fraksinya

Sedangkan Belanja Daerah TA.2023 dialokasikan dana sebesar Rp 1.067.368.692.501, atau meningkat sebesar 0,51 persen dari kondisi TA.2022. Belanja daerah dimaksud, dialokasikan untuk: 1) Belanja Operasi yang merupakan alokasi anggaran untuk membiayai belanja rutin Pemerintah Daerah, yang memberi manfaat jangka pendek, mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial.
Belanja opetrasi sebagaimana tergambar diatas, diproyeksikan mengalami peningkatan pada tiga komponen belanja, yaitu Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Bantuan Sosial. Jika dilihat dari prosentase peningkatannya, maka kenaikan terbesar terjadi pada komponen Bantuan Sosial sebesar 164,91 persen, menjadi Rp 24.776.298.741., kemudian Belanja Barang dan Jasa sebesar 11,12 persen, menjadi Rp 275.177,754.618., serta Belanja Pegawai mengalami peningkatan 10,77 persen, menjadi sebesar Rp 403.023.686.904. Sementara untuk Belanja Hiba, berkurang 9,63 persen menjadi Rp 51.486.132.500.
Belanja Modal==Pada TA.2023, Pemkab Alor memproyeksikan Belanja Modal sebesar Rp 131.696.526.259, menurun 21,74 persen atau berkurang Rp 36.591.814.897, jika dibandingkan dengan alokasi pada TA.2022 sebesar Rp 168.288.341.156. Alokasi Belanja Modal berkurang karena menurunnya jumlah dana transfer Pemerintah Pusat pada DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik TA.2023 sebesar 6,35 persen, atau berkurang Rp 8.240.894.000 dari TA.2022.

Bupati Alor, Amon Djobo (tengah) menyalami anggota DPRD usai Rapat Paripurna II, Jumad (18/11/2022) 

Sementara itu, Belanja Tak Terduga pada TA.2023, diproyeksikan sebesar Rp 4.000.000.000 atau meningkat 33,33 persen dari alokasi belanja tak terduga TA.2022 yang hanya sebesar Rp 3.000.000.000.
Untuk  alokasi Belanja Transfer pada APBD TA.2023 diproyeksikan sebesar Rp 177.208.293.479. Sedangkan Belanja Bantuan Keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Pada TA.2023, Pemkab Alor mengalokasikan belanja bantuan keuangan sebesar Rp 176.328.293.479, atau berkurang Rp 35.608.587.156, atau menurun 16,80 persen jika dibandingkan dengan belaja serupa pada TA.2022, yakni sebesar Rp 211.936.880.635.
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan Daerah TA.2023 , adalah semua pengeluaran Rekening Kas Umum Daerah, antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. Pemkab Alor mengaloksikan Pengeluaran Pembiayaan pada TA.2023 senilai Rp 5.000.000.000. Alokasi tersebut terdiri dari Penyertaan Modal atau Investasi pada Bank NTT sejumlah Rp 4.000.000.000., dan alokasi Penyertaan Modal pada BUMD Perumda Air Minum sebesar Rp 1.000.000.000. Alokasi penyertaan modal pada Bank NTT sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Kabupaten Alor Nomor 8 Tahun 2022, tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur. Untuk Alokasi Penyertaan Modal pada BUMD Perumda Air Minum merupakan bagian dari Program Hibah Air Minum Perkotaan yang diterima Kabupaten Alor sesuai kebijakan Kementrian Keuangan RI, mengenai Alokasi Dana Transfer ke Daerah TA.2023. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *