Kalabahi, alorpos.com – PETUGAS Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor melakukan mediasi persoalan sengketa tanah antara Ilyas Dg.Boko, Farida Razak, Muhammad Ady Razak dan Maruf Razak sebagai Pelapor, melawan Hj.Nur Chadijah dan Nur Sahadah Razak sebagai Terlapor.
Bidang tanah yang disengketakan itu terletak di wilayah Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiata, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Proses mediasi berlangsung pada hari Rabu (6/5/2026), dihadiri oleh Pelapor, Terlapor serta perwakilan pemerintah Kelurahan Kalabahi Kota.
Sebagaimana siaran pers Humas Kantah Kabupaten Alor yang diterima media ini, bahwa pihak Terlapor meminta waktu untuk melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan anak-anaknya terkait permintaan Pihak Pelapor.

Selanjutnya hasil musyawarah tersebut akan disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Alor guna ditindaklanjuti dengan pemanggilan mediasi kedua. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab.Alor Follow Us:
Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚#EasyAndQuick
#Alor