alorpos.com—SEBIDANG tanah dengan SHM Nomor 278 yang terletak di wilayah Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur, disengketakan oleh seorang warga setempat bernama Rosilawati berhadapan dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Nusa Kenari.
Sengketa ini kemudian dimediasi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor yang berlangsung pada Selasa (1/7/2025) yang lalu. Proses mediasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Petrus Padalani,S.Sos., dan Analis Hukum Pertanahan, Rizky Wahyu Nugraha,S.H ini berlangsung di Ruang Mediasi Kantah Kabupaten Alor.

Jalannya mediasi berlangung tertib sesuai aturan yang berlaku, dan hasilmya kedua bela pihak sepakat untuk berdamai.
Untuk diketahui, mediasi sengketa tanah adalah upaya penyelesaian konflik pertanahan di luar pengadilan dengan bantuan pihak ketiga yang netral selaku mediator, untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa.

Mediasi bertujuan mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak melalui musyawarah dan mufakata, bukan melalui putusan pengadilan. Kesepakatan yang dicapai tersebut dituangkan dalam perjanjian perdamaian yang ditanda tangani para pihak terkait. (ap/tim/editor:linuskia)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab. Alor Follow Us :
Website: kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN
#sobATRBPNTT
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#kanwilbpnntt
#bpntt
#LayananElektronik
#SertipikatElekt