alorpos.com – PROSES mediasi sengketa tanah untuk kedua kalinya antara pelapor Fransina Abola Ata dan terlapor Sostenes Abola Ata terkait sebidang tanah yang terletak di wilayah Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut, telah dilaksanakan petugas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor sejak Selasa (5/5/2026) lalu.
Tanah yang disengkeatakan itu dengan Nomor SHM.878/2015. Proses mediasi tersebut hanya dihadiri Pelapor, Kapolsek Alor Barat Laut, serta perwakilan pemerintah yakni Kepala Seksi Pemerintahan pada Kecamatan Alor Barat Laut, Kepala Desa Alor Besar. Terlapor atas nama Sostenes Abola Ata tidak hadir.

Kapolsek Alor Barat Laut
Humas Kantah Kabupaten Alor melaporkan bahwa Pihak Terlapor hadir memenuhi panggilan, namun tidak berpartisipasi dalam pelaksanaan gelar mediasi dimaksud, sehingga dijadwalakan kembali mediasi ketiga dengan menghadirkan kembali pihak terlapor yakni Sostenes Abola Ata. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab.Alor. Follow Us:
Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚ #EasyAndQuick #Alor