alorpos.com – PEMERINTAH Kabupaten Alor memastikan komitmennya dalam memenuhi hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) serta melakukan penataan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara terencana dan transparan pada tahun 2026. Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Obeth Bolang,S.Sos.,M.A.P., saat memimpin apel pagi perdana Tahun 2026 bersama ASN dan P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor, Senin (5/1/2026).
Obeth menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji P3K bukan disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena Rekening Kas Umum Daerah baru menerima transfer dana pada 31 Desember 2025 pukul 13.30 WITA.
“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Dana baru masuk ke kas daerah pada tanggal 31 Desember 2025 siang hari, sehingga secara teknis pembayaran gaji P3K tidak memungkinkan dilakukan lebih awal,” jelas Obeth.

Ia menegaskan bahwa gaji P3K bulan Januari 2026 akan dibayarkan terlebih dahulu bersamaan dengan gaji ASN lainnya, sementara gaji P3K tahap I dan II bulan Desember akan diproses pada minggu pertama Januari 2026.
“Pembayaran gaji P3K bulan Januari akan kami dahulukan. Setelah itu, gaji P3K tahap I dan II untuk bulan Desember segera diproses. Ini bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap hak pegawai,” tegasnya.
Terkait P3K paruh waktu yang jumlahnya mencapai kurang lebih 3.000 orang, Sekda menyampaikan bahwa proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) terus diupayakan dan ditargetkan selesai pada minggu ketiga atau keempat Januari 2026.
“Untuk P3K paruh waktu, kami targetkan proses NIP dapat diselesaikan pada minggu ketiga atau keempat Januari. Pengaturan selanjutnya tentu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya. (ap/linuskia/prokomp-ten)