alorpos.com—KEPALA Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik Malelak,S.SiT bersama jajarannya saat ini berkomitmen untuk selalu siaga melaksanakan semua kegiataan dalam rangka menyukseskan Program Transformasi Sektor Lintas (PTSL), yang merupakan program percepatan pendaftaran tanah secara sistematis dan lengkap. Program ini melibatkan berbagai sektor terkait, dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, terutama untuk mendukung pembangunan dan pemanfaatan lahan secara optimal demi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Karena itu, sesuai press release Humas Kantah Kabupaten Alor yang diterima alorpos.com, Kamis (29/5/2025), bahwa pada Senin (26/5/2025), telah dilakukan kegiatan pengukuran tanah di Desa Purnama, Kecamatan Pureman. Kegiatan ini melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Kepala Desa Purnama, Melkisedek Lukuaka didampingi perangkat desa lainnya bersama masyarakat sangat antusias terhadap kegiatan ini, dan bergotong royong membantu petugas dalam kelancaran kegiatan PTSL Tahun 2025. Petugas dari Kantah Kabupaten Alor dipimpin Mautaharlat Stevenson Laubase selaku Pengelolah Daata Pengukuran dan Pemetaan.

Pengukuran Tanah oleh petugas Kantah Alor bersama masyarakat di Desa Purnama, Kecamatan Pureman
Dijelaskan bahwa Program Transformasi Sektor Lintas merupakan sebuah program yang diluncurkan pemerintah Indonesia untuk mempercepat pembangunan sektor-sektor strategis dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan utama dari PTSL adalah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dengan fokus pada sektor-sektor yang memiliki potensi besar untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah.
PTSL berfungsi sebagai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan strategis dalam sektor-sektor yang menjadi fokus program ini. Program tersebut juga bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dan investasi serta meningkatkan kualitas infrastruktur dan layanan publik di sektor-sektor yang terkait.
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan jika ingin mengurus sertifikat tanah melalui PTSL : Fotokopi identitas diri, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Surat-surat tanah asli (akta jual beli, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Hibah, atau Surat Keterangan Waris), Meterai 10.000 minimal dua lembar, Blanko PTSL yang sudah diisi.

Warga Desa Purnama, Kecamatan Pureman Kabupaten Alor antusias mendukung program PTSL 2025
Setelah menyiapkan berkas, calon pemohon harus memastikan apakah alamat domisili termasuk lokasi program PTSL sudah tepat.
Jika desa atau kelurahan mengadakan program PTSL, berikut langkah-langkah atau prosedur mengurus sertifikat tanah :Ikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan yang akan melibatkan panitia ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis, termasuk aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda). Proses akan dilanjutkan dengan pemasangan batas tanah, yakni pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya
Setelah data yang dibutuhkan terkumpul, petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari. Hasil pengolahan dan pengecekan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa atau Kelurahan. Jika pengumuman PTSL menyatakan pengajuan lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. (ap/tim/editor:linuskia)