alorpos.com—MASYARAKAT diharapkan agar memasang dan menjaga tanda batas pada bidang tanah masing-masing yang dimiliki. Hal ini ditekankan dalam Kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025, oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor, Sabtu (24/5/2025) di Desa Purnama, Kecamatan Pureman, Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur.
Siarah pers Humas Kantah Kabupaten Alor yang diterima media ini, Rabu (28/5/2025), mengemukakan bahwa petugas yang melakukan sosialisasi Kegiatan GEMAPATAS PTSL Tahun 2025 di Desa Purnama, Kecamatan Puremen tersebut dipimpin Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantah Kabupaten Alor, Marthen Eduard Alunpah,S.Tr.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Desa Purnama, Melkisedek Lukuaka dan masyarakat setempat. Kades Lukuaka menyampaikan terima kasih dan mendukung atas terselenggaranya kegiatan ini, karena dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga tanda batas pada tanah milik masing-masing, agar tidak menjadi biang konflik batas tanah antar warga.

Petugas Kantah Kabupaten Alor sedang mensosialisasikan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), di Desa Purnama, Kecamatan Pureman.
Kesempatan itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan pada Kantah Kabupaten Alor, Marthen Eduard Alunpah,S.Tr menjelaskan, bahwa Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas) adalah program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Tujuan program ini, jelas Alunpah, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas pada bidang tanah yang dimiliki. Program ini pun merupakan bagian dari persiapan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Disampaikan bahwa manfaat GEMAPATAS yakni; 1) Memudahkan dan mempercepat pekerjaan pengukuran dan pemetaan tanah oleh petugas pertanahan. Dengan adanya patok batas yang jelas, petugas dapat lebih efisien dalam melakukan pengukuran dan pemetaan tanah. 2) Meminimalisir sengketa batas tanah. Pemasangan patok batas yang jelas dapat mencegah terjadinya sengketa atau perselisihan dengan pemilik bidang tanah yang bersebelahan.

Pemasangan Tanda Batas Tanah milik masyarakat di Desa Purnama, Kecamatan Pureman, Kabupaten Alor
3) Meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Pemasangan tanda batas dapat memberikan bukti fisik yang kuat tentang batas-batas kepemilikan tanah. 4) Menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembangunan dan investasi.
“Dengan adanya kejelasan batas tanah, pembangunan dan investasi dapat dilakukan dengan lebih aman dan lancar,”ujar Alunpah.
Menurutnya, GEMAPATAS dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Alor, untuk mendukung program PTSL dan menciptakan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (ap/tim/editor:linuskia)