alorpos.com—MASYARAKAT yang merasa sertipikat tanahnya hilang, atau tidak mengetahui lagi keberadaannya, maka dapat mengajukan permohonan kepada BPN atau Kantor Pertanahan setempat untuk proses penerbitan ulang sertipikat dimaksud.
Hal ini sebagaimana telah dilakukan Kantah Kabupaten Alor, pada Senin (17/11/2025), dalam melayani permohonan pemohon atas nama Djananti Djahi, warga Desa Dulolong, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor.
Djananti Djahi telah diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, Yohanis Fredrik Malelak,S.SiT., disaksikan oleh Plt.Kepala Seksi 1 dan Kepala Seksi 2 pada Kantah Kabupaten Alor.

Dalam keterangannya, pemohon Djananti Djahi mengaku sampai saat ini tidak menyimpan dan tidak mengetahui dimana sertipikat tanah tersebut berada. (ap/tim)
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________
Humas Kantah Kab. Alor Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Twitter : x.com/kantahalor Youtube : youtube.com/@kantahkabalor #KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚ #EasyAndQuick #Alor