Sertipikat Tanah Hilang, Pemilik Diambil Sumpah Oleh Kantah Alor Untuk Penerbitan Ulang

alorpos.com—MASYARAKAT yang merasa sertipikat tanahnya hilang, atau tidak mengetahui lagi keberadaannya, maka dapat mengajukan permohonan kepada BPN atau Kantor Pertanahan setempat untuk proses penerbitan ulang sertipikat dimaksud. Hal ini sebagaimana telah dilakukan Kantah Kabupaten Alor, pada Senin (17/11/2025), dalam melayani permohonan pemohon atas nama Djananti Djahi,  warga Desa Dulolong, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten  Alor. […]