PIJAR Himbau Semua Pihak Jangan Ladeni Oknum Mengaku Wartawan Yang Meresahkan

author
1 minute, 25 seconds Read

alorpos.com –  AKHIR-akhir ini, Perhimpunan Jurnalis Alor (PIJAR) menerima pengeluhan masyarakat berkaitan dengan sepak terjang oknum tertentu yang mengaku sebagai wartawan, tetapi melakukan tindakan, tetapi dalam melaksanakan tugasnya selalu mendesak nara sumber untuk memberikan sejumlah uang kalau mau aman dan tidak menjadi obyek pemberitaannya.

Praktek ini dinilai PIJAR sangat bertentangan dengan kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan berbagai Peraturan Dewan Pers.

Karena itu, PIJAR melalui surat Pemberitahuan dan Himbauan Nomor: Khusus/Pijar/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026, ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Pemerintah, TNI/Polri, Swasta/Dunia Usaha, BUMN/BUMD, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Sosial Politik, Keagamaan, Pimpinan Lembaga Pendidikan, dan masyarakat Kabupaten Alor pada umumnya, agar:

1) Jangan meladeni oknum wartawan atau yang mengaku diri sebagai wartawan jika dalam melaksanakan tugasnya selalu meneror atau mengancam nara sumber dengan meminta sejumlah uang, baik secara langsung maupun melalui telepon seluler.

2. Apabila ada oknum wartawan yang selalu membuat tindakan sebagaiman point satu diatas, maka laporkan saja kepada aparat hukum disertai dengan bukti-bukti pendukung seperti rekaman telepon atau Chat/SMS atau alat bukti lainnya, agar yang yang bersangkutan diproses hukum karena merupakan perbuatan pidana umum, bukan delik pers.

“Praktik meminta sejumlah uang kepada narasumber dengan ancaman tertentu bukanlah kerja jurnalistik, melainkan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana umum,” demikian isi himbauan tersebut.

PIJAR menilai, langkah pelaporan kepada aparat hukum penting dilakukan guna menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang mencoreng nama baik pers.  Praktik intimidasi, pemerasan maupun ancaman terhadap narasumber tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

PIJAR berharap seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Alor dapat lebih bijak dan selektif dalam menyikapi oknum-oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan demi menjaga iklim pers yang sehat, profesional dan bermartabat di daerah ini. (ap/linuskia)  

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *