alorpos.com—MANAGEMEN Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Budi Artha tidak menanggapi Somasi yang dilayangkan Penasihat Hukum Imanuel Manikari terkait tanah milik Yunus Manikari (ayah kandung Imanuel Manikari), sesuai Sertifikat No.119 yang terletak di RT.01 RW.01 Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor selus 1.525 meter persegi, yang dijadikan sebagai jaminan oleh mantan Dandim 1622 Alor, Budhi Hartono untuk meminjam uang sebesar Rp 600 Juta pada KSP Budi Artha pada 10 Maret 2022 lalu.
Hal ini sebagaimana penegasan Ketua Pengurus KSP Budi Artha, Rony P.S.Adang,A.Md.,Pel., didampingi Konsultan Teknis KSP Budi Artha, Rahmad Mansari kepada media ini, Sabtu (27/7/2024) di ruang kerjanya. Menurut Rony Adang, pihak Budi Artha hanya taunya berkas permohonan kredit masuk dan dianggap lengkap sesuai syarat baru bisa direalisasikan.
Menurut dia, Imanuel Manikari dan seorang temannya bernama Deny yang mengantar berkas permohonan kredit dari mantan Dandim 1622 Alor, Budhi Hartono ke ruang (kredit) bulanan.
Lebih lanjut Rony menegaskan bahwa Surat Pernyataan Imanuel Manikari untuk memberi kuasa kepada Budhi Hartono yang ditandatangani diatas kertas bermeterai 10000 tertanggal 9 Maret 2022 itu, pihak KSP Budi Artha tidak mengetahui prosesnya seperti apa. Menurut Rony, itu urusan mereka yang mau melengkapi syarat administrasi untuk memperoleh kredit.
Dalam pertemuan sebelumnya, sambung Rony, semua sudah sepakat bahwa pengacara pihak Imanuel Manikari dan pengacara dari KSP Budi Artha berembuk untuk sama-sama cari jalan keluar untuk somasi ke mantan Dandim 1622 Alor, Budhi Hartono.
“Jadi kita tidak saling serang, karena pihak Budi Artha dirugikan, dari pihak pa Ima juga merasa dirugikan maka kita cari jalan bagaimana untuk bertemu dengan pa Budhi Hartono. Kita juga berupaya untuk menjaga nama baik institusi (Kodim 1622 Alor), sehingga kita masih mencari jalan terbaik. Pihak kami (KSP) Budhi Artha selalu ikut aturan sehingga kami akan hadapi persoalan ini sesuai aturan,”kata Rony Adang.
Lebih lanjut Rony menegaskan bahwa jangan berpikir bahwa seolah-olah Budi Artha yang memaksa Imanuel untuk menyerahkan sertifikat tanahnya kepada Budhi Hartono untuk dijadikan jaminan kredit, lalu memanipulasi tanda tangan. Tidak mungkin seperti itu.

“Soal dari mana mendapatkan sertifikat tanah atau barang lain sebagai jaminan dan dijadikan barang jaminan pinjaman dalam dokumen pengajuan pinjaman itu bukan urusan kami,”tandas Rony.
Berkaitan Surat Pemberitahuan Penyitaan yang dilayangkan KSP Budi Artha tertanggal 20 Juli dan jatu tempo pada 27 Juli 2024, Rony menerangkan bahwa itu sebagai teguran karena peminjam sudah tidak membayar angsuran pinjaman hingga bertahun-tahun. Biasanya, demikian Rony, petugas turun ke lokasi lalu pasang papan bersifat pengawasan. Dalam proses inipun menurutnya ada komunikasi terlebih dahulu kepada pemilik tanah.
Menurutnya, pemasangan Papan Peringatan tersebut bukan berarti pihaknya langsung menyita barang jaminan (tanah), namun sebagai bentuk upaya agar peminjam dapat menyelesaikan pinjamannya, serta tetap membuka ruang untuk dibicarakan bersama.
Hal senada dikemukakan Konsultan Teknis KSU Budi Artha, Rahmad Mansari. Menurutnya proses pinjam meminjam uang di koperasi yang sudah punya aset milyaran rupiah ini sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan lembaga itu.
“Jadi siapapun yang melakukan pengajuan pinjaman, maka wajib melengkapi syarat-syarat yang kita buat sesuai aturan yang ada. Memang konteks pinjaman pak Budhi Hartono (mantan Dandim 1622 Alor), awalnya kami menolak karena tanpa barang jaminan. Setelah itu, entah dia (Budhi Hartono) baku omong dengan bapak Ima (Imanuel Manikari) bagaimana, lalu bawah itu barang datang (sertifikat tanah sebagai jaminan pinjaman Rp 600 Juta), itu bukan kami punya urusan,”tegas Mansari.
Dengan adanya barang jaminan berupa Sertifikat Tanah Nomor 119 atas nama Yunus Manikari (ayah kandung Imanuel Manikari) seluas 1.525 meter persegi yang terletak di RT.01/RW.01 Kelurahan/Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, maka pihak KSP Budi Artha mereaisasikan pinjaman mantan Dandim 1622 Alor, Budhi Hartono sebesar Rp 600 Juta. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Perjanjian Kredit tertanggal 10 Maret 2022 yang ditanda tangani Manager KSP Budi Artha, M.Nasir selaku Pihak Pertama, dan Budhi Hartono yang bertindak untuk diri sendiri sebagai Pihak Kedua.

Namun dalam perjalanannya, Budhi Hartono tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit dimaksud, maka pihak KSP Budi Artha telah melayangkan Surat Pemberitahuan Penyitaan (atas barang jaminan kredit berupa tanah dimaksud) tertanggal 20 Juli 2024. Disebutkan dalam surat itu, bahwa jika sampai 27 Juli 2024, Budhi Hartono tidak menyelesaikan tunggakan pinjaman (pokok plus bunga) sebesar Rp 748.000.000., maka pihak KSP Budhi Artha akan melakukan Pemasangan Papan Peringatan.
Menurut Mansari, pada peringatan tahap pertama, biasanya berbunyi : “Tanah Ini Dalam Pengawasan KSP Budi Artha”. Tahap kedua: “Tanah Ini Disita”. Tetapi, lanjut Mansari, secara bijaksana antara Pengurus dan Anggota KSP Budi Artha masih bisa berembuk lagi untuk dilakukan penyesuaian. Jadi untuk kasus Imanuel Manikari, demikian Mansari, karena saling mengenal maka sudah beberapa kali dibicarakan secara baik sehingga pihak Budi Artha tidak memasang papan peringatan.
Dalam proses saat inipun menurut Mansari, sudah ada pertemuan pembicaraan dengan pihak Imanuel Manikari yang coba dimediasi Dandim 1622 Alor saat ini untuk mencari solusi penyelesaian dengan Budhi Hartono. Karena itu Mansari mengaku kaget ketika Imanuel Manikari memakai jasa penasihat hukum untuk “menembak” KSP Budi Artha.
“Itu hak pa Ima sebagai warga negara untuk meminta penasihat hukum mendampinginya. Tetapi konteks yang dia (Imanuel Manikari) tembak ke kita itu dia keliru. Harusnya konteks itu sasarannya dengan Budhi Hartono, karena dia kasih kuasa ke Budhi Hartono, tetapi Budhi Hartono tidak menepati janji sehingga terjadi tunggakan di KSP Budi Artha, kemudian berdampak pada peringatan terhadap tanah yang digunakan sebagai jaminan. Ini dia (Imanuel Manikari) berputar, seolah-olah ada terjadi perampasan oleh Budi Artha dan intimidasi terhadap dia punya kepemilikan aset itu,”tegas Mansari.
Terkait somasi kuasa hukum Imanuel bahwa ada kerugian secara ekonomi yang dialami Imanuel Manikari karena PT.Tiga Dara Karya Sejahtera tidak lagi mengambil material dari lokasi tanah tersebut karna dipersoalkan Budi Artha, Mansari mengatakan bahwa posisi tanah dalam kasus ini, maka hak guna Imanuel Manikari itu hilang, dan ada di KSP Budi Artha. Menurut Mansari, hal ini bisa dibicarakan baik-baik sehigga mungkin bisa untuk menyicil tunggakan yang ada di KSP Budi Artha.
Karena itu Mansari mengatakan bahwa pihak KSP Budi Artha tidak akan meladeni Somasi yang dilayangkan penasihat hukum Imanuel Manikari.

Sementara itu, Imanuel Manikari yang dikonfirmasi media ini melalui panggilan WhatsApp, Selasa (30/7/2024), bahwa pihak KSP Budi Artha tidak akan meladeni Somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya, mengatakan bahwa sebenarnya ada tanggapan tetapi di luar dari isi somasi.
“Kemarin sekitar jam tiga atau pukul 15 (15 Wita) lewat sedikit, ada yang datang menyampaikan bahwa persoalan ini mungkin dibawah ke mediasi kekeluargaan. Sampe sekarang kami masih tunggu, kira-kira kapan, terus tempat dan waktu kalau disediakan oleh pihak Budi Artha ya mungkin kami dengan kuasa hukum kesana,”ungkap Imanuel.
Untuk diketahui, KSP Budi Artha Mandiri melalui Surat Nomor: 84/BP.KSP-BAM/VII/2024 tertanggal 20 Juli 2024 dengan Perihal: Pemberitahuan Penyitaan, ditujukan kepada Budhi Hartono, mantan Komandan Kodim (Dandim) 1622 Alor, karena terdapat pinjaman macet sebesar Rp 748.000.000 (Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Juta Rupiah). Dalam surat pemberitahuan penyitaan yang ditandatangani Pengurus KSP Budi Artha Mandiri, Rony P.S.Adang,A.Md.Pel ini menerangkan sejak jatuh tempo pada 10 Maret 2023, tidak ada itikat baik dari Budhi Hartono untuk menyelesaikan pinjaman macet tersebut.
“Jika sampai dengan satu minggu ke depan (tanggal 27 Juli 2024) Saudara Peminjam (Budhi Hartono, manan Dandim Alor,red) tidak menyelesaikan tunggakan sebagaimana point 1 (satu), maka Pihak KSP Budhi Artha Mandiri akan melakukan Pemasangan Papan Peringatan pada Barang Jaminan,”demikian butir ketiga dari surat pemberitahuan penyitaan oleh KSP Budi Artha Mandiri.
Surat itupun melampirkan dokumen permohonan pinjaman yang diajukan Budhi Hartono kepada KSP Budi Artha Mandiri senilai Rp 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah) tertanggal 10 Maret 2022, dengan barang jaminan sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya, yang dibuktikan dengan sertifikat tanah No.119 atas nama Yunus Manikari. Tanah jaminan itu terletak di RT.01 RW.01 Kelurahan/Desa Fanating, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor seluas 1.525 Meter persegi, dengan batas-batass: Utara dengan tanah milik: Jalan Raya, Selatan dengan tanah milik: Tanah Negara, Timur dengan tanah milik: Matias Kamaukari, dan Barat dengan tanah milik:Melianus Kalfani.
Hal itu tertuang dalam Surat Perjanjian Kredit pada hari Kamis, 10 Maret 2022 yang ditanda tangani M.Nasir selaku Manager KSP Budi Artha sebagai Pihak Pertama dan Budhi Hartono sebagai Pihak Kedua. Pada Pasal IX Surat Perjanjian ini, tertera bahwa Apabila Pihak Kedua lalai/tidak memenuhi kewajiban selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, maka khusus untuk jaminan barang tidak bergerak (tanah) Pihak Pertama dapat memasang papan dengan tulisan dalam pengawasan KSU Budi Artha dan selanjutnya dilakukan proses hukum dan pelelangan.
Sementara itu, Imanuel Manikari sebagai alih waris (anak kandung) dari pemilik sertifikat tanah No.119 atas nama Yunus Manikari melalui Penasihat Hukum (PH) nya dari INDONESIA I LAW OFFICE yang berkantor pusat di Padang, Provinsi Sumatra Barat, telah melayangkan Somasi tertanggal 12 Juli 2024, yang isinya sebagaimana diwartakan media ini sebelumnya. (ap/linuskia)