alorpos.com—PERKARA sebidang tanah di Desa Petleng, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berdasarkan Gugatan Perdata SHM.Nomor 373 atas nama Yusak Maniaga, sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi.
Seperti press release Humas Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Alor yang diterima media ini menyebutkan, bahwa sidang pada Rabu (4/6/2025) lalu, masih dalam tahap mediasi dengan para pihak, dimana pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Benyamin Alokafani,S.H.

Sidang Mediasi yang dipimpin Hakim PN Kalabahi, Antonia L.Ola,S.H
Namun dalam proses sidang mediasi yang dipimpin hakim mediator pada PN Kalabahi, Antonia L. Ola, S.H itu gagal mencapai kesepakatan. Karena proses mediasi tersebut gagal, maka sidang selanjutnya masuk pada pokok perkara. ap/tim/editor:linuskia
Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!!
Humas Kantah Kab. Alor
Follow Us :
Website : kab-alor.atrbpn.go.id
Instagram : instagram.com/kantahkabalor
Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor
Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor
Twitter : x.com/kantahalor
Youtube : youtube.com/@kantahkabalor
#KementerianATRBPN
#sobATRBPNTT
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#kanwilbpnntt
#bpntt
#LayananElektronik
#SertipikatElektronik
#IndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MelayaniDenganSepenuhHati
#EasyAndQuick
#Alor