Kab. Alor

Kantah Kabupaten Alor Ambil Sumpah Penerbitan Sertipikat Tanah Yang Hilang

Diperbarui

Kalabahi/alorpos.com – SERTIPIKAT Tanah hilang, maka orang bisa mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan disertai dengan bukti-bukti yang cukup untuk dilakukan penerbitan sertipikat yang baru, dan pemohon akan diambil sumpahnya terlebih dahulu.

Hal itu sebagaimana dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Alor, pada Kamis (9/7/2026),  melakukan pengambilan sumpah penerbitan sertipikat tanah karena hilang atas nama Pemohon An. Thomas Trofinus Manilau, warga Desa Morba, Kecamatan  Alor Barat Daya, Kabupaten Alor.

Dalam sumpahnya di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Alor,Yohanis Fredrik Malelak,S.SiT.,  pemohon Thomas Trofinus Manilau menyampaikan keterangan bahwa sampai saat ini, dia tidak menyimpan dan tidak mengetahui dimana sertipikat tanah tersebut berada.

Sumpah ini disaksikan oleh Kakantah Kabupaten Alor, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Plt. Kepala Seksi  Survei dan Pemetaan Perkantoran Kantor Pertanahan Kabupaten Alor. (ap/tim)

Ikuti Sosial Media dari Kantor Pertanahan Kab. Alor, untuk informasi lainnya!! _____________________

Humas Kantah Kab.Alor Follow Us:

Website : kab-alor.atrbpn.go.id Instagram : instagram.com/kantahkabalor Facebook : Kantor Pertanahan Kabupaten Alor

Tiktok : tiktok.com/@kantahkabalor Twitter : x.com/kantahalor

Youtube : youtube.com/@kantahkabalor

#KementerianATRBPN #sobATRBPNTT #MelayaniProfesionalTerpercaya #MajuDanModern #MenujuPelayananKelasDunia #kanwilbpnntt #bpntt #LayananElektronik #SertipikatElektronik #IndonesiaLengkap #ATRBPNKiniLebihBaik #ATRBPNMajudanModern #MelayaniProfesionalTerpercaya #MelayaniDenganSepenuhHati #jangkauansemuaorangシ゚viralシfypシ゚

#EasyAndQuick

#Alor

Konten bersifat informatif. Verifikasi informasi penting dengan sumber resmi.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!