“Semua yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien yang bersangkutan ini (almarhum Decky Pella,SH), wajib berasumsi bahwa dia positif (positif Covid-19), sehingga dia wajib melakukan isolasi mandiri atau karantina mandiri di rumah masing-masing, sampai kita melakukan pengambilan Swab”.
DEMIKIAN penegasan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dr.Chr.Maya Blegoer Laoemoery kepada alorpos.com, usai mengikuti Rapat Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Alor, Sabtu (12/12/2020) yg dimulai sekitar pukul 18.30 Wita dipimpin Sekda Alor, Drs.Sony O.Alelang, selaku Ketua Satgas. Rapat yang berlangsung di Posko Satgas, Gedung Wanita Kalabahi ini dihadiri Kapolres Alor, AKBP.Agustinus Christmas, pejabat yang mewakili Dandim 1622 Alor, Kalak BPBD Alor, Kristina Belli,ST, Kadis Kesehatan Alor, dr. Chr.Maya Blegoer Laoemoery dan Direktur RSUD Kalabahi, dr.Ketut Indrajaya.
Rapat dimaksud terkait hasil swab pasien diduga Covid-19 yang telah meninggal dunia di RSUD Kalabahi, pada Kamis (10/12/2020), dan dimakamkan pada Jumad (11/12/2020),atas nama Decky Pella,SH.
Polemik terkait sakit yang diderita mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Alor itu cukup menyita perhatian publik Nusa Kenari, maka Sekda Drs.Soni O.Alelang mempersilahkan Kadis Kesehatan Alor, dr.Chr.Maya Blegoer Laoemoery untuk menjelaskan secara tekhnis. Dr.Maya lalu menerangkan, bahwa pasien tersebut masuk di IGD RSUD Kalabahi pada Senin (7/12/2020) untuk menjalani perawatan, dengan keluhan batuk pilek disertai demam. Kemudian dalam penggalian informasi terkait riwayat perjalanan, ungkap Maya, bahwa baik keluarga maupun pasien menyangkal adanya riwayat perjalanan dari luar daerah.
“Sampai tanggal 10 Desember (hari Kamis) baru pihak Nakes (tenaga kesehatan) di rumah sakit mengetahui bahwa pasien tersebut punya riwayat perjalanan ke luar daerah, dan punya gejala (sakit) yang menunjang ke arah Covid-19 sehingga dicurigai terinfeksi Covid (Corona Virus Disease),”tegas dr.Maya.
Kecurigaan tersebut, lanjut Maya, karena ternyata punya riwayat perjalanan, maka dilakukan rapid test kepada pasien dimaksud. Menurutnya, rapid test terhadap pasien ini pada Kamis (10/12) sekitar jam 10.00 Wita pagi, hasilnya reaktif positif. Pada hari yang sama, pukul 14.00 Wita atau jam dua siang, pasien meninggal dunia. Karena itu, jelas Maya, pengambilan sampel Swab baru dilakukan setelah pasien meninggal dunia.
Disinggung terkait penilaian publik adanya kelalaian penanganan medis sesuai SOP Covid terhadap gejala sakit pasien yang dicurigai, dr.Maya menekankan bahwa hal itu akibat dokter, medis dan paramedis di RSUD Kalabahi tidak punya informasi sejak awal tentang riwayat perjalanan pasien ke luar daerah.
“Pada tanggal 10 Desember itu baru ketahuan, baru mengaku bahwa punya riwayat perjalanan, satu minggu sebelum sakit. Riwayat perjalanannya dari Kupang, sehingga teman-teman medis dan paramedis melakukan rapid test yang hasil reaktif positif pada tanggal 10 Desember 2020 jam 10 pagi. Pada hari dan tanggal yang sama, pukul 14.00 atau jam dua siang pasien meninggal sehingga ditindaklanjuti dengan pengambilan sampel Swab ubtuk diperiksa. Hasilnya baru keluar hari ini, Sabtu (12/12/2020) positif Covid-19,”jelas Maya, didampingi sejumlah pejabat terkait, antara lain Kapolres Alor, AKBP.Agustinus Christmas dan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Alor, Christina Belli,ST.
Mengenai langkah selanjutnya terhadap keluarga almarhum dan para sahabat, tetangga, rekan sejawat, serta dokter dan para Nakes yang melakukan kontak langsung selama perawatan, dokter Maya menegaskan agar harus melakukan isolasi mandiri.
“Semua yang memiliki riwayat kontak erat dengan pasien yang bersangkutan ini, wajib berasumsi bahwa dia positif (positif Covid-19), sehingga dia wajib melakukan isolasi mandiri atau karantina mandiri di rumah masing-masing, sampai kita melakukan pengambilan Swab,”tandas Maya.
Ditanya kapan mulai melakukan swab, Maya mengatakan pihaknya masih harus memastikan terlebih dahulu alat transportasi apa yang akan dipakai untuk mengantar sampel Swab ke Kupang.
“Kalau menggunakan kapal ferry cepat di hari Selasa (15/12/2020), berarti pengambilan swab dilakukan pada hari Senin (14/12) dan Selasa. Tapi kalau dengan kapal ferry, berarti kita mengambil swab di hari Selasa dan Rabu (16/12/2020). Sambil menunggu waktu pengambilan Swab, kami akan melakukan investigasi atau tracking untuk mencari tahu siapa-siapa melakukan kontak langsung dengan pasien sehingga wajib diswab segera. Yang terpenting, siapa saja yang pernah kontak langsung, wajib karantina mandiri, untuk memutus rantai penularan Covid-19 ini,”tegas Maya.
Pantauan media ini, proses pemakaman almarhum yang semula menggunakan SOP (standar operasional prosedur) Covid-19, oleh petugas yang mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap, mulai dari kamar jenasah RSUD Kalabahi, Jumad (11/12/2020), namun ketika tiba di tempat pemakaman, samping rumah almarhum di kawasan Batunirwala, Kecamatan Alor Tengah Utara, mendapat penolakan keras dari kerabat almarhum, karena tidak yakin almarhum meninggal akibat Covid-19. Maka petugas Satgas Covid-19 yang mengenakan APD lengkap mundur dan pulang, sehingga pemakaman dilakukan oleh aparat Pol PP, yang mengenakan APD seadanya. Terkait hal ini, dr.Maya mengatakan bahwa dengan kondisi lapangan yang ada, maka dilakukan penyesuaian proses pemakaman.
Meski demikian, Kapolres Alor, AKBP Agustinus Chirstmas menambahkan bahwa proses pemakaman almarhum pada Jumad (11/12/2020) siang itu tetap dalam protokol kesehatan. Agustinus juga mengingatkan agar jangan ada asumsi pihak tertentu bahwa hasil rapid test positif itu hanya dicari-cari pihak rumah sakit. Kapolres juga meminta kejujuran masyarakat agar kalau sakit dan jika punya riwayat perjalanan ke luar daerah selama masa pandemi Covid-19, harus terbuka mengatakannya.
Kapolres dan Kadis Kesehatan Alor juga menepis penilaian oknum tertentu terkait penanganan pasien Covid, sebagai modus menghabiskan anggaran Covid-19 menjelang akhir Tahun Anggaran 2020.
Dokter Maya dan AKBP Agustinus senada menghimbau masyarakat agar jangan resah dan panik dengan peristiwa ini. Upaya pencegahan dalam penanganan Covid-19, kata mereka, harus taat dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Hasil rapat Satgas tadi, bahwa kegiatan-kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan massa seperti acara pesta pernikahan, wisudah dan sebagainya agar ditunda pelaksanaannya,”tandas Agustinus.
Menurutnya, langkah yang diambil dalam Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipimpin Drs.Soni O.Alelang ini, sebagai upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Alor.
“Nanti ada Surat Edaran dari pa Bupati Alor, terkait himbauan-himbauan tersebut. Tapi masyarakat tidak perlu resah. Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru, nanti akan ada rapat lagi karena terkait ibadah-ibadah hari raya keagamaan, sesuai protokol kesehatan diperketat karena ada kejadian seperti ini,”tandas Agustinus, seraya kembali mengingatkan siapa saja yang pernah kontak erat dengan almarhum Decky Pella agar melakukan isolasi mandiri dan mengikuti pengambilan swab nanti, sehingga memutus mata rantai Covid-19 di daerah ini. (ap/tim)