alorpos.com—ANGGOTA DPRD Kabupaten Alor asal PDI Perjuangan, Yahuda Lanlu,S.H., mengemukakan dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Alor, dalam rangka pemandangan umum fralsi dan jawaban bupati atas Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Tiga (3) Ranperda Lainnya, Sabtu (15/11/2025), bahwa saat ini terdapat sejumlah pejabat Pelaksana Tugas (Plt) lingkup Pemkab Alor, yang melampaui batas.
Kesempatan itu Yahuda mengapresiasi telah dilantiknya Penjabat Sekda Kabupaten Alor, Obeth Bolang,S.Sos.,M.A.P., pada Sabtu (15/11/2025) sekitar Pukul 11.25 Wita di Rumah Jabatan Bupati Alor, oleh Wakil Bupati Alor, Rocky Winaryo,S.H.,M.H.
“Dalam kondisi ini kita juga harus melihat bahwa beberapa tahun berjalan ini, ada beberapa jabatan yang diisi dengan pejabat Plt rasa definitive. Karena itu, dengan hadirnya Pj.Sekda, ini menjadi catatan untuk dipertimbangkan kembali,”usul Yahuda.
Anggota DPRD Alor periode ketiga yang tergabung di Fraksi Gabungan Alor Maju ini mengetengahkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kepegawaian Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, pada butir ke-11, pegawai yang ditunjuk sebagai Plt selama tiga bulan dan dapat diperpanjang selama tiga bulan.

Tetapi, lanjut Yahuda, kita ketahui selama ini ada beberapa Plt seperti Plt.Asisten II Setda Alor, Plt.Kabag Prokomp Setda Alor, Plt.Camat Alor Selatan, Plt.Camat Alor Timur, Plt.Kabid Mutasi pada BKPSDM Kabupaten Alor, Plt.Kadis Pangan, dan Plt.Kadis Perijinan.
“Ini ada yang melaksanakan tugas sudah melampaui ambang batas. Oleh karena itu harus menjadi perhatian. Dengan hadirnya Pj.Sekda, ini menjadi catatan, untuk dipertimbangkan kembali, khususnya Kabid Mutasi, tolong dikembalikan dengan mempertimbangkan aspek aturan hukumnya agar tak menjadi ragu bagi kita. Supaya ketika ada mutasi, tetapi batal kiri batal kanan karena mungkin diluar dari rambu-rambu yang kita taati bersama,”pungkas Yahuda. (ap/tim)