WTP di 2022, Alor Dapat DID Rp 20,7 Milyar. Bupati: Hasil Kerja Keras Kita Semua

author
3 minutes, 23 seconds Read

alorpos.com__BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT memeberikan opini/pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pengelolaan Keuangan Tahun Anggaran 2022. Atas prestasi yang diraih ini, maka Kabupaten Alor diberi reward atau penghargaan berupa Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 20,7 Milyar pada Tahun 2023.
Hal ini dikemukakan Bupati Alor, Drs.Amon Djobo,M.A.P., dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Alor, Senin (3/7/2023) lalu dengan agenda Penyampaian Pendapat Komisi-Komisi atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.
“Karena WTP, maka DID kali ini kita dapat Rp 20,7 Milyar. Ini karena kerja keras Pemda dan DPRD serta dukungan masyarakat. Kalau WTP lagi pada Tahun Anggaran 2023 ini, maka tahun depan (2024) juga akan mendapat DID dan jumlahnya diharapkan makin meningkat. Terima kasih kepada bapa ibu anggota dewan terhormat, karena atas kerja sama yang baik, maka tahun ini kita mendapat DID yang cukup bagus,”ujar bupati Djobo dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs,SH., didampingi Wakil Ketua I, Drs.Yulius Mantaon.
Namun pencetus program Alor Kenyang, Alor Sehat dan Alor Pintar ini juga menyampaikan kekesalannya karena ada pihak yang masih mempertanyakan lagi kenapa Alor bisa dapat WTP. Ia merasa aneh.

Bupati Alor, Amon Djobo dan Wakil Ketua DPRD, Sulaiman Singhs, ketika memasuki Ruang Rapat Paripurna DPRD Alor, Senin (3/7/2023) silam. foto:setwan

“Ibu Naboys (Naboys Tallo yang sudah tiga periode sebagai anggota DPRD Alor) mereka masih ada ini, di masa kepemimpinan pa Pally (Drs.Simoen Th.Pally, Bupati Alor 2009-2014) itu disclaimer lima kali, tidak ada yang bertanya kenapa sehingga disclaimer. Padahal disclaimer itu karena admnistrasi pengelolaan keuangan negara yang buruk, tidak sesuai dengan dia punya pola. Jadi bukannya berterima kasih karena kita WTP, tetapi pergi pertanyakan lagi ke BPK, kenapa jadi Alor diberi WTP,”tegas Djobo.
Menurutnya pemeriksaan oleh BPK itu tersistim. BPK RI Perwakilan NTT juga dalam penjelasannya menyatakan bahwa mereka juga diperiksa oleh tim dari pusat.
“Karena itu data dukung, termasuk foto dan video saat pemeriksaan itu dilihat oleh tim dari BPK pusat untuk memastikan, kenapa suatu daerah bisa diberikan opini WTP,”tegas Djobo.

Kepala BKAD Kabupaten Alor, Dewi Odja (kiri) sedang berbincang dengan Anggota DPRD Alor, Soni Magangsau usai sidang 

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor, Dewi Odja,SE kepada media ini usai sidang paripurna di DPRD Alor menjelaskan bahwa DID untuk Pengelolaan Keuangan Tahun 2022 itu sudah diperoleh dan masuk dalam APBD Penyempurnaan 2023 sebesar 20,7 Milyar.
“Hasil kerja 2022 itu diaudit pada 2023 dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI Perwakilan NTT baru keluar pada 2023, sehingga APBD 2023 yang ditetapkan pada bulan Desember 2022, dana itu belum masuk sebagai bagian dari postur APBD Tahun 2023. Sehingga dalam tahapan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah, dimungkinkan ada tahap pergeseran terkait dana-dana yang masuk setelah penetapan APBD. Jadi sudah kita alokasikan dalam penyempurnaan APBD, karena DID ini ada tahapan untuk pentransferan, yang mana sesuai Juknis (Petunjuk Teknis) itu diarahkan untuk belanja-belanja infrastruktur,”jelas Dewi.
Karena itu, lanjut dia, pemanfaatan DID tersebut disesuaikan dengan beberapa usulan yang disampaikan dalam setiap tahapan persidangan, baik itu tahapan persidangan yang diawali dari Musrenbang hingga penetapan APBD 2023. Jadi, demikian Dewi, untuk DID Rp 20,7 Milyar itu sudah masuk di bulan April 2023 sebesar Rp 10,3 Milyar lebih atau 50 % dari total DID sebesar Rp 20,7 Milyar.

Para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Alor

“Kita harapkan dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik ke depan, sehingga kita bisa ada peningkatan lagi untuk DID tahun 2024 atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2023. Hal ini pemerintah sangat membutuhkan kolaborasi baik antara Pemda dan DPRD sehingga kebutuhan semua masyarakat itu bisa terakomodir tanpa mengeyampingkan kegiatan prioritas lainnya,”harap Dewi.
Melihat DID 2022 sebesar Rp 20,7 Milyar, maka terjadi peningkatan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana DID atas pengelolaan keuangan Tahun 2021 yang diterima pada Tahun 2022 sebesar Rp 2,3 Milyar.
Untuk diketahui, agenda Rapat Paripurna III DPRD Kabupaten Alor pada Senin, 10 Juli 2023 yakni Penyampaian Laporan Pendapat Badan Anggaran DPRD Alor atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022, dilanjutkan dengan Jawaban Bupati Alor atas Pendapat Badan Anggaran dimaksud. (ap/linuskia)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *