DINAS Kesehatan (Diskes) Kabupaten Alor, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan Pemusnahan Obat, BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) dan Vaksin Kadaluarsa dari Gudang Farmasi Kabupaten Alor, Rabu (1/12/2021), di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, yang terletak di kawasan Mali, Kelurahan Kabola, Kecamatan Kabola.
Pantauan alorpos.com, pemusnahan dengan cara dibakar ini dipimpin Sekretaris Diskes Kabupaten Alor, Yohan Djahari mewakili Kepala Diskes, dr.Farida Ariyani. Hadir saksi-saksi dari sejumlah instansi dan lembaga berewenang, yakni pejabat dari Polres Alor, Kejaksaan Negeri Alor, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Alor, Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Alor, Bagian Kesra Setda Kabupaten Alor dan Wartawan Alor Pos/alorpos.com.
Berdasarkan Laporan Ketua Panitia kegiatan tersebut, Okto Maarang,S.KM, bahwa total nilai dari obat-obat, BMHP dan Vaksin kadaluarsa Tahun Anggaran 2021 yang dimusnahkan itu mencapai Rp 1.313.579.602 (satu milyar, tiga ratus tiga belas juta, lima ratus tujuh puluh sembilan ribu, enam ratus dua rupiah).
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, Yohan Djahari menjawab media ini terkait total obat, BMHP dan vaksin kadaluarsa dan dimusnahkan begitu banyak sehingga jika diuangkan mencapai Rp 1,3 Milyar lebih, menjelaskan bahwa hal itu bagian dari efek pandemi Covid-19.
Disinggung bahwa jangan sampai pengadaan obat dan BMHP yang terlalu banyak sehingga mubasir, Djahari menegaskan bahwa pengadaan obat-obatan tersaebut telah sesuai dengan kebutuhan di 26 Puskesmas dan faskes lainnya di daerah ini.

“Obat-obatan selalu didrop ke semua Puskesmas, tetapi kalau kunjungan pasiennya berkurang sehingga obat dan BMHP itu tidak terpakai sesuai jenis-jenis penyakit yang ada,”kata Djahari.
Total nilai Ep 1,3 Milyar lebih ini, jelas Djahari, karena akumulasi obat-obat yang pengadaannya sejak Tahun 2016 dan Tahun 2018, sementara rata-rata masa berlaku obat itu selama dua atau tiga tahun.
Jika dibandingkan dengan jumlah obat dan BMHP yang dimusnahkan pada tahun-tahun sebelumnya, Djahari yang didampingi Apoteker Farmasi Diskes Kabupaten Alor, Imelda Magang Sau mengatakan, terjadi peningkatan cukup signifikan pada dua tahun belakangan.
Pada Tahun 2020, total obat dan BMHP yang dimusnahkan juga menurut Imelda senilai Rp 1 Milyar lebih, dan Tahun 2021 naik mencapai Rp 1,3 Milyar lebih. Menurut Imelda, sebelumnya hanya ratusan juta saja, tetapi dua tahun belakangan ini mengalami kenaikan jumlah obat dan BMHP yang dimusnahkan karena kadaluarsa.
“Dua tahun terakhir (masa pandemi Covid-19 ) ini, penggunaan obat menjadi berkurang karena kunjungan pasien ke Puskesmas-Puskesmas lebih sedikit. Orang takut berobat ke Puskesmas sehingga permintaan obat menjadi berkurang. Kita tidak bisa tahan pengadaan obat kalau bicara menyangkut kebutuhan semua Puskesmas di Alor. Tetapi karena kunjungan (pasien) ke Puskesmas berkurang dua tahun ini sejak pandemi Covid-19,”kata Imelda.
Kalau pengadaan obat-obatan dan BMHP dari tahun ke tahun, lanjut Imelda, angkanya menurun sedikit. Perencanaan di Tahun 2022 juga menurut Imelda berkurang pula. Obat-obatan itu, demikian Imelda, merupakan kebutuhan sehingga harus diadakan setiap tahun. Mengenai ratio pengadaan obat-obatan, Imelda mengatakan selalu berpatokan pada 10 patron obat, 10 patron penyakit dan jumlah penduduk sebagai data dukung untuk penganggaran pengadaan obat.

“Jadi permasalahannya, karena pandemi Covid-19 itu, masyarakat kalau mau berobat ke Puskesmas pasti ketakutan karena nanti sakit dibilang Covid. Ini sugesti masyarakat, dan menyebabkan kunjungan masyarakat untuk berobat ke Puskesmas menurun, sehingga obat-obatan di Puskesmas tidak terpakai sampai kadaluarsa,”tambah Yohan Djahari, dibenarkan Imelda.
Sebelumnya, ketika menyampaikan sambutan sebelum dilakukan pemusnahan tersebut, Yohan Djahari menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan obat-obat dan bahan medis habis pakai itu, secara rutin selalu dilakukan setiap tahun.
“Jadi di 26 Puskesmas (se-Kabupaten Alor) ini, teman-teman melakukan pemantauan, dan tahun ini kita lakukan pemusnahan obat dan BMHP sekitar Rp 1,3 Milyar. Obat ini masa berlakunya selama dua tahun sejak pengadaan. Teman-teman melakukan pemantauan di FK (fasilitas kesehatan), obat-obat bantuan dari DInas Kesehatan Propinsi NTT, dan juga pengadaan obat yang dilakukan sejak Tahun 2016 sampai 2018 yang sudah kadaluarsa ini,”tandas Djahari.
Menurut Djahari, pemusnahan tersebut demi menghindari kasus keracunan obat kadaluarsa sebagaimana pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dari kejaksaan, teman-teman dari Polres Alor dan lainnya yang sudah bersama-sama hadir untuk melaksanakan pemusnahan obat, bahan medis habis pakai dan vaksin yang sudah kadaluarsa,”pungkas Djahari.

Sementara itu, ketua panitia pelaksana kegiatan tersebut, Okto Maarang,S.KM dalam laporannya antara lain mengatakan, kegiatan pemusnahan Obat, BMHP dan Vaksin Kadaluarsa itu sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998, yang menjelaskan bahwa obat rusak atau kadaluarsa, adalah batas waktu maksimal diperbolehkannya obat tersebut dikonsumsi karena memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
Umumnya, jelas Maarang, masa kadaluarsa obat-obatan itu antara dua sampai tiga tahun sejak obat dikemas. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, ujar Kepala Seksi Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Alor ini, maka secara fisik dan kimiawi, kandungan obat tersebut mengalami perubahan yang sangat berbahaya apabila masih digunakan.
“Berdasarkan data Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Alor Tahun 2021, tercatat bahwa obat, bahan medis habis pakai (BMHP) dan vaksin yang dimusnahkan pada hari ini, berasal dari 26 Puskesmas dan FK (Fasilitas Kesehatan) Dinas Kesehatan Kabupaten Alor, senilai atau sebesar Rp 1.313.579.602 (satu milyar, tiga ratus tiga belas juta, lima ratus tujuh puluh sembilan ribu, enam ratus dua rupiah),”ungkap Maarang.
Obat, BMHP dan Vaksin senilai 1,3 Milyar lebih yang dimusnahkan (dengan cara dibakar) tersebut, papar Maraang, bersumber dari; pertama, Pengadaan Obat, BMHP Tahun Anggaran 2016 sampai 2018 yang telah kadaluarsa atau rusak, dan tercatat mulai dari Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021.
Kedua, lanjut Maarang, bersumber dari program kesaehatan Dinas Kesehatan Propinsi NTT yang telah kadaluarsa. Ketiga, obat buffer stock (persediaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan) dari Diskes Propinsi NTT. Keempat, Vaksin dari Diskes Propinsi NTT.

“Perlu disampaikan pula bahwa kegiatan ini sangat bersinergis dengan program prioritas pemerinrtah daerah periode 2019-2024, yaitu Alor Kenyang, Alor Sehat, Alor Pintar. Ketiga program ini saling kait-mengait satu sama lain, karena orang kenyang tentu sehat, orang sehat tentu pintar. Begitu pula sebaliknya, orang pintar karena sehat, orang sehat karena kenyang,”tandas Maarang dalam kegiatan yang diawali doa oleh Sarlince Masweni itu.
Menurut Maarang, tujuan kegiatan pemusnahan Obat, BMHP dan Vaksin Kadaluarsa ini, agar menghindari pembiayaan, atau barang yang tidak layak untuk dipelihara, serta mengamankan kefarmasian dan alat kesehatan, sehingga memberikan dampak terhadap kesehatan manusia, serta kelestarian lingkungan hidup. Kegiatan ini, lanjut Maarang, bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Alor.

Puncak kegiatan, pemusnahan Obat, BMHP dan Vaksin secara bergilir oleh Kasat Intelkam Polres Alor, Pasi Intel Kejari Alor, Wartawan Alor Pos, pejabat dari BKAD, DLHD dan Bagian Kesra Setda Kabupaten Alor. Namun sebelumnya pembacaan Berita Acara Pemusnahan (dengan cara dibakar), yang diwakili Puskesmas Kenarilang Kalabahi, oleh Yunita Pelang. Nampak hadir Kepala Puskesmas Kenarilang, dr.Esra Maraben Lily. Disebutkan Yunita Pelang, bahwa ada 36 item obat dari vaksin dari Puskesmas Kenarilang yang siap dimusnahkan saat itu.
Kasat Intelkam Polres Alor, IPTU Kalvin Weni memusnahkan obat jenis tablet, Bagian Kesra Setda Alor, Samsudin Djadi memusnahkan obat jenis tube/salep, Ayup Moali dari Kejari Alor memusnahkan cairan infus, Nurmuis Sarifudin dari BKAD memusnahkan obat injeksi, wartawan Alor Pos memusnahkan obat jenis oralit. (ap/linuskia)